Kajian Umdatul Ahkam
Hadist ke-26
Dari Abad bin Tamim, meriwayatkan dari Abdullah bin zaid bin ashim Al-Mazini radhiyallahu anhu :
شُكِيَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ قَالَ لَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
“Bahwa ada seorang lelaki mengadukan kebimbanganya kepada Nabi Shallallah alaihi wasallam bahwa dirinya seolah-olah mendapatkan sesuatu (mengeluarkan kentut) ketika shalat. Beliau bersabda: ‘Tidak perlu membatalkan shalatnya sehingga dia mendengar suara atau mencium bau’.”
[HR. Bukhori 2056 dan Muslim 361]
Faidah :
1. Kaidah umum “Suatu yang asli itu tetap dalam kondisinya yang semula.”
2. Keraguan mengenai hadats tidak membatalkan wudhu dan shalat.
3. Haram membatalkan shalat tanpa adanya sebab yang jelas.
4. Angin yang keluar baik bersuara ataupun tidak merupakan pembatal wudhu.
5. Maksud diharuskanya mendengar atau mencium bau kentut dalam masalah hadats adalah untuk meyakinkan. Seandainya tidak mendengar atau mencium namun meyakini dengan selain kedua cara ini maka dianggap wudhunya batal.
Materi Kajian | Umdatul Ahkam |
Pemateri | Ustadz Abu Hanan Abdullah Amir Maretan |
Tempat | Masjid Besar Kaum Ujung Berung Bandung |
Waktu | 23 November 2019 |
Penyelenggara | FKII / Yayasan Daar Al Atsar Indonesia |
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)