Kajian Umdatul Ahkam
Hadist ke-28
أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَبِيٍّ فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَأَتْبَعَهُ إِيَّاهُ
ولمسلم : فَأَتْبَعَهُ بَوْلَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ
“Pernah seorang bayi dibawa ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu bayi tersebut kencing hingga mengenai pakaiannya. Beliau lalu minta air dan mengusapinya dengan air tersebut.”
Dalam riwayat muslim, “Nabi menyipratkan air pada bekas kencing tersebut tanpa membasuhnya.”
[HR. Bukhori 222 dan Muslim 286]
Faidah :
1. Najisnya air kencing bayi laki-laki meskipun belum makan makanan, lantaran syahwat.
2. Cara memercikkan air yang dapat mensucikan air kencing laki-laki.
3. Ahlak nabi yang mulia dan ketawadhu’anya.
Materi Kajian | Umdatul Ahkam |
Pemateri | Ustadz Abu Hanan Abdullah Amir Maretan |
Tempat | Masjid Besar Kaum Ujung Berung Bandung |
Waktu | 28 Desember 2019 |
Penyelenggara | FKII / Yayasan Daar Al Atsar Indonesia |
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)