Yaitu menyerupai orang-orang kafir dalam merayakan, memberi selamat, berpesta pora, meniup terompet dalam tahun baru dan lain-lainnya.
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.”
HR. Ahmad & Abu Dawud, dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallâhu ‘anhuma, Shahihul Jaami’: 6149