Berkata al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah,
“Anak kecil walaupun belum mukalaf, akan tetapi walinya adalah seorang mukalaf. Tidak boleh bagi walinya untuk membiarkan anak tersebut dalam perkara yang haram. Karena hal itu akan menjadi kebiasaan dan sulit lepas darinya.”
(Tuhfathul Maulud hlm.243)