Berkata Asy-Syaikh al-‘Allamah ‘Abdullah bin Abdirrahim al-Bukhari rahimahullah,
“Seseorang wajib memberikan nafkah yang halal dan baik dari hartanya. Dengan sebab itulah, ia dapat meraih manfaat berupa kesalehan anak-anaknya, atas izin Allah Ta‘ala.”
(Huquq al-Aulad, hlm. 52)