Abu Umar رحمه الله dan selainnya dari para ulama berkata,
“أَجْمَعَ النَّاسُ عَلَى أَنَّ الْمُقَلِّدَ لَيْسَ مَعْدُودًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ، وَأَنَّ الْعِلْمَ مَعْرِفَةُ الْحَقِّ بِدَلِيلِهِ.”
“Manusia (para ulama) sepakat bahwa orang yang taklid tidak dianggap sebagai ahli ilmu, dan bahwa ilmu itu adalah mengetahui kebenaran dengan dalilnya.”
Dan Abu Umar رحمه الله juga berkata,
“فَإِنَّ النَّاسَ لَا يَخْتَلِفُونَ أَنَّ الْعِلْمَ: هُوَ الْمَعْرِفَةُ الْحَاصِلَةُ عَنِ الدَّلِيلِ، وَأَمَّا بِدُونِ الدَّلِيلِ فَإِنَّمَا هُوَ تَقْلِيدٌ.”
“Sesungguhnya manusia (para ulama) tidak berselisih (pendapat) bahwa ilmu adalah pengetahuan yang dihasilkan dari dalil. Adapun (pengetahuan) tanpa dalil, maka itu hanyalah taklid.”
(I’lam Al-Muwaqqi’in 2/11, oleh Ibnul Qayyim رحمه الله, cet- Dar Ibnu Al-Jauzi)