al-Imam Ibnul Qayyim: Kaidah Dalam Mengingkari Kemungkaran

Berkata al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah,

فَإِذَا كَانَ إِنْكَارُ الْمُنْكَرِ يَسْتَلْزِمُ مَا هُوَ أَنْكَرُ مِنْهُ وَأَبْغَضَ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ، فَإِنَّهُ لَا يَسُوغُ إِنْكَارُهُ، وَإِنْ كَانَ اللهُ يُبْغِضُهُ وَيَمْقُتُ أَهْلَهُ، وَهَذَا كَالْإِنْكَارِ عَلَى الْمُلُوكِ وَالْوُلَاةِ بِالْخُرُوجِ عَلَيْهِمْ، فَإِنَّهُ أَسَاسُ كُلِّ شَرٍّ وَفِتْنَةٍ إِلَى آخِرِ الدَّهْرِ.

“Apabila mengingkari suatu kemungkaran mengakibatkan kemungkaran yang lebih besar dan lebih dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya, maka pengingkaran dengan cara tersebut tidak dibenarkan, meskipun Allah membenci kemungkaran itu dan memurkai para pelakunya. Contohnya ialah mengingkari para raja dan penguasa dengan memberontak terhadap mereka. Sebab, tindakan tersebut merupakan pangkal segala keburukan dan kekacauan hingga akhir zaman.”

Mengingkari kemungkaran merupakan bagian dari amar makruf nahi mungkar. Namun, dalam melakukannya harus memperhatikan cara dan akibat yang ditimbulkan. Jangan sampai upaya menghilangkan suatu kemungkaran justru melahirkan kemungkaran yang lebih besar, menimbulkan kerusakan, dan mendatangkan fitnah. Oleh karena itu, setiap pengingkaran harus didasarkan pada ilmu, hikmah, dan pertimbangan maslahat serta mudarat.

(I‘lam al-Muwaqqi‘in, 3/430)