Menetap dan tinggalnya wanita di rumah merupakan perkara yang disyariatkan oleh Allah Ta’ālā. Allah Ta’ālā berfirman,
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu,”
(QS. Al-Ahzab:33)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullāh menjelaskan bahwa makna dari ayat tersebut adalah menetaplah kalian di rumah kalian sebab hal itu lebih selamat dan lebih memelihara diri kalian.Tinggalnya wanita di rumah berarti dia melaksanakan urusan rumah tangganya, memenuhi hak-hak suami, mendidik anak-anaknya, dan menambah amal kebaikan. Sedangkan wanita yang sering keluar rumah, akan membuatnya lalai dari kewajiban.
Awal mula tumbuhnya generasi baru adalah dalam asuhan para wanita, yang ini semua menunjukkan mulianya tugas kaum wanita dalam (upaya) memperbaiki masyarakat.
[Kitab “Daurul mar-ati fi ishlaahil mujtama’” (hal. 3-4)]
الأم مدرسة إذا أعددتَها
أعددتَ شَعْباً طَيِّبَ الأعراق
“Ibu adalah sebuah madrasah (tempat pendidikan) yang jika kamu menyiapkannya, Berarti kamu menyiapkan (lahirnya) sebuah masyarakat yang baik budi pekertinya.”
[Dinukil oleh syaikh Shaleh al-Fauzan dalam kitab “Makaanatul mar-ati fil Islam” (hal. 5)]
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)