Sa’ad bin Abi Waqqash: Larangan Tabattul (Sengaja Membujang) Selamanya

Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu, ia berkata,

رَدَّ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ علَى عُثْمَانَ بنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، ولو أذِنَ له لَاخْتَصَيْنَا

“Rasulullah ﷺ melarang Utsman bin Mazh’un untuk melakukan tabattul. Andaikan tabattul dibolehkan, sungguh kami akan melakukan kebiri”.
(HR. Bukhari no.5073, Muslim no. 1402)

Tabattul adalah meninggalkan atau menolak pernikahan selamanya dengan niat fokus beribadah kepada Allah (zuhud yang berlebihan).

Rasulullah ﷺ melarang hal ini, karena dalam Islam pernikahan adalah sunnah para Nabi, ibadah besar, serta menjaga fitrah manusia.

Jika tidak dilarang, sebagian sahabat bahkan berniat melakukan khitan kubra (membuang syahwat total), dan hal itu jelas menyelisihi syariat.