Yang Akan Ditanyakan Pertama Kali Kepada Wanita Di Hari Kiamat

Qatadah rahimahullah mengatakan bahwa Ka’ab radhiyallahu ‘anhu berkata, أول ما تسأل عنه المرأة يوم القيامة عن صلاتها، وعن حق زوجها. “Pada hari kiamat nanti, yang pertama kali akan ditanyakan kepada seorang wanita adalah tentang shalatnya dan hak suaminya (kewajiban istri terhadap suami, apakah dijalankan dengan baik atau tidak).” (al-Mushannaf, al-Imam Abdur Razzaq 11/304)

Manusia Yang Tidak Menjaga Lisannya Maka Bangkrut Di Akhirat

Berkata Umar bin Abdul Aziz rahimahullah, أدركنا السلف وهم لا يرون العبادة في الصوم ، ولا في الصلاة ، ولكن في الكف عن أعراض الناس . فقائم الليل وصائم النهار؛ إن لم يحفظ لسانه ؛ أفْلَس يوم القيامة “Kami mendapati pada salaf bahwa mereka tidaklah memandang suatu ibadah itu dari puasa dan shalat semata, Akan … Read more

Apa Yang Akan Dilakukan Jika Umurmu / Usiamu Tersisa Satu Hari Lagi ?

Ditanyakan kepada Abdullah Ibnul Mubarok rahimahullah, لَوْ قِيلَ لَكَ لَمْ يَبْقَ مِنْ عُمُرِكَ إِلَّا يَوْمٌ مَا كُنْتَ صَانِعًا؟، قَالَ: كُنْتُ أُعَلِّمُ النَّاسَ Seandainya disampaikan kepadamu bahwa tidak tersisa umurmu kecuali sehari saja, apa yang akan engkau perbuat di sisa hari tersebut? “Aku akan mengajarkan ilmu agama kepada manusia.” Jawab beliau. (Al-Madkhal Ila as-Sunan al-Khubra lil … Read more

Cobaan dan Ujian Adalah Untuk Menguji Kadar Keimanan

Berkata al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah, إِنّ الْمُؤْمِنَ لَابُدَّ أَنْ يُفْتَنَ بِشِيٍّ مِنَ الْفِتَنِ الْمُؤْلِمَةِ الشَّاقَّةِ عَلَيْهِ لِيَمْتَحِنَ إِيمَانَهُ “Seorang yang memiliki iman pasti dan pasti akan dibebankan sebuah ujian yang terasa begitu berat baginya. Semua itu terjadi untuk menguji kadar keimanannya.” (Tafsir Ibnu Rajab, 2/212)

Siksaan Yang Disegerakan Adalah Dosa Durhaka Kepada Kedua Orang Tua

Rasulullah صَلَى اْللّٰهُ عَلَيْه وَسَلَم bersabda, كل الذنوب يؤخر الله منها ما شاء إلى يوم القيامة إلا عقوق الوالدين فإنه يعجل لصاحبه “Setiap dosa, Allah tunda pembalasannya sebagaimana yang dikehendaki-Nya hingga hari kiamat, kecuali durhaka kepada kedua orang tua, karena ia (siksaan) yang disegerakan bagi pelakunya.” (HR. Hakim 4/153, Shahih)