Kajian Umdatul Ahkam
Hadist ke-10
Dari Aisyah radhiyallahu anha berkata :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam suka memulai dari sebelah kanan saat mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan segala tindakanya.”
[HR. Bukhori 168 dan Muslim 268]
Faidah :
1. Mendahulukan sebelah kanan dalam segala sesuatu yang baik adalah lebih utama secara syar’i, akal dan kedokteran. Imam Nawawi berpendapat, “Kaidah syar’i yang senantiasa berlaku adalah sunnahnya memulai dengan sebelah kanan dalam segala hal berkenaan dengan pemuliaan dan berhias, adapun yang berlawanan dengannya sunnah mendahulukan yang kiri”.
2. Disunnahkan dalam berwudhu memulai bagian wudhu sebelah kanan. Iman Nawawi berkata, “Para ulama sepakat bahwa mendahulukan bagian wudhu sebelah kanan saat berwudhu adalah sunnah. Dan sepakat pula bahwa barangsiapa menyelisihinya maka ia tidak mendapatkan keutamaan (kehilangan keutamaan), dan akan tetapi wudhunya tetap dianggap sempurna dan sah.”
3. Berkata Ibnu Qudamah, “Dari apa yang kami ketahui, tidak ada perbedaan dikalangan para ulama tentang sunnahnya mendahulukan bagian wudhu sebelah kanan. Dan mereka sepakat pula bahwa yang mendahulukan bagian kiri dalam berwudhu tidak perlu mengulang wudhunya.”
4. Mendahulukan bagian wudhu sebelah kanan hanya khusus ketika membasuh kedua tangan dan kedua kaki. Imam An Nawawi menjelaskan: “Para ulama sepakat bahwa mendahulukan bagian sebelah kanan ketika membasuh kedua tangan dan kedua kaki adalah sunnah.”
Beliau juga berkata, “Kemudian ketahuilah, Bahwa anggota wudhu yang tidak disunnahkan memulai dengan sebelah kanan adalah kedua telinga, kedua telapak tangan dan kedua pipi, namun keduanya dibasuh secara bersama-sama. Jika tidak memungkinkan baginya melakukan hal tersebut, seperti orang yang terpotong tangannya atau yang semisalnya, maka boleh mendahulukan sebelah kanan. Wallahu a’lam (Syarh Muslim 3 : 163)
5. Menggunakan tangan kiri untuk sesuatu yang kotor adalah lebih tepat secara syar’i dan akal.
6. Adanya syari’at yang mulia ini adalah untuk memperbaiki manusia, mendidik dan menjaga mereka dari yang membahayakan.
Materi Kajian | Umdatul Ahkam |
Pemateri | Ustadz Abu Hanan Abdullah Amir Maretan |
Tempat | Masjid Besar Kaum Ujung Berung Bandung |
Waktu | 27 Juli 2019 |
Penyelenggara | FKII / Yayasan Daar Al Atsar Indonesia |
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)