Kajian Umdatul Ahkam
Hadist ke-09
Dari Amru bin Yahya Al-Mazani, meriwayatkan dari Bapaknya, ia berkata :
شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِي حَسَنٍ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ عَنْ وُضُوءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَتَوَضَّأَ لَهُمْ وُضُوءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكْفَأَ عَلَى يَدِهِ مِنْ التَّوْرِ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلَاثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي التَّوْرِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثَ غَرَفَاتٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَمَسَحَ رَأْسَهُ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
وفي رواية : بدا بمقدم راسه حتى ذهب بهما الى قفاه، ثم رد هما حتى رجع الى المكان الدي بدا منه
وفي رواية : اتانا رسول الله فاخرجنا له ماءفي تور من صفر
“Aku pernah menyaksikan Amru bin Abu Hasan bertanya kepada ‘Abdullah bin Zaid tentang wudhunya Nabi shallallahu alaihi wasallam. Lalu ia minta diambilkan satu gayung air, kemudian ia memperlihatkan kepada mereka cara wudhu Nabi shallallahu alaihi wasallam. Ia menuangkan air dari gayung ke telapak tangannya lalu mencucinya tiga kali, kemudian memasukkan tangannya ke dalam gayung, lalu berkumur-kumur, lalu memasukkan air ke hidung lalu mengeluarkannya kembali dengan tiga kali cidukan, kemudian memasukkan tangannya ke dalam gayung, lalu membasuh mukanya tiga kali, kemudian membasuh kedua tangannya dua kali sampai ke siku. Kemudian memasukkan tangannya ke dalam gayung, lalu mengusap kepalanya dengan tangan mulai dari bagian depan ke belakang dan menariknya kembali sebanyak satu kali, lalu membasuh kedua kakinya.”
Dalam riwayat yang lain, “Dimulai dari bagian depan dan menariknya hingga bagian tengkuk, lalu menariknya ketempat semula.”
Dalam riwayat lain, “Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mendatangi kami dan kami sediakan baginya air pada sebuah bejana yang terbuat dari kuningan.”
[HR. Bukhori 186 dan Muslim 235]
Faidah :
1. Berkumur dan Istinsyaq dilakukan sebanyak 3x dengan 3x pengambilan air.
2. Kalimat “Tsumma adkhala yadahu fit-tauri”, penyebutan tangan pada hadits tersebut dengan bentuk mufrad dalam hadits riwayat Muslim dan mayoritas riwayat Bukhari. An Nawawi menuturkan, setelah menyebutkan hadits dari riwayat keduanya : “Hal ini menunjukkan bahwa perkara tersebut merupakan sunnah. akan tetapi yang masyur menurut pendapat kebanyakan ulama disunnahkan mengambil air ketika membasuh wajah dengan menggunakan kedua tangan karena lebih memudahkan dan sempurna.
3. Dalam lafaadz “famasaha bihima rasahu” kalimat ini memungkinkan untuk dipahami bahwwa yang diusap adalah bagian kepala saja sebagaimana dalam memahami surat Al-Maidah ayat 6. Sedangkan dalam hadits ini dijelaskan bahwa mengusap kepala secara keseluruhan dan dirincikan juga cara pengusapanya. sehingga dapat dipahami akan wajibnya mengusap secara keseluruhannya.
4. Dalam dua Hadits yang lain disebutkan berkumur dan Istinsyaq menggunakan satu tangan. sedangkan dalam hadits ini disebutkan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memasukkan kedua tangan saat membasuh keduanya, juga mengusap kepala dengan kedua tangan dari arah depan ke belakang kemudian kembali ke depan sekali hitungan. Abu Daud menuturkan, “Hadits-hadits yang shahih menunjukkan bahwa mengusap kepala hanya sekali.”
5. Ibnu Mundzir menuturkan, “cara yang dilakukan Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam berkenaan dengan mengusap kepala hanya sekali hitungan.”
6. Dalam hadits ini dijelaskan tentang membasuh kedua kaki, akan tetapi dalam hadits ini tidak disebutkan padahal membasuh kedua kaki merupakan satu kewajiban yang sudah disepakati. Meskipun dalam hadits ini tidak disebutkan, Tidak menunjukkan bahwa mencuci keduanya bukanlah suatu hal yang wajib.
7. Dipahami dari hal tersebut, diperbolehkanya melebihkan anggota wudhu yang satu dengan yang lainnya dalam masalah hitungan. karena jumlah hitungan 3 kali adalah sifat sempurna dan yang kurang dari itu tetap dinggap sah sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits.
8. Para ulama berbeda pendapat mengenai permulaan mengusap kepala. menurut Ibnu Daqiq Al-‘Id dan Shan’ani, “Dimulai dari bagian depan kebelakang.” Sebagian yang lain memahami berdasarkan “Fa aqbala bihima wa adbara” bahwa mengusap kepala dimulai dari bagian belakang kedepan kemudian kembali kebelakang.
Materi Kajian | Umdatul Ahkam |
Pemateri | Ustadz Abu Hanan Abdullah Amir Maretan |
Tempat | Masjid Besar Kaum Ujung Berung Bandung |
Waktu | 27 Juli 2019 |
Penyelenggara | FKII / Yayasan Daar Al Atsar Indonesia |
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)