Kajian Umdatul Ahkam
Hadist ke-20
Dari Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu anhu berkata :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ
“Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bangun di malam hari, beliau membersihkan mulutnya dengan siwak.”
[HR. Bukhori 245 dan Muslim 255]
Faidah :
1. Disunnahkan bersiwak ketika bangun tidur dan lebih ditekankan ketika bangun tidur di malam hari, baik bangunnya untuk berdzikir, shalat tahajjud, ingin ke kamar mandi, makan sahur atau yang lainnya. Dengan alasan bahwa tidur menyebabkan adanya perubahan bau mulut, sedangkan siwak disunahkan setiap kali ada perubahan pada bau mulut.
2. Disyariatkannya siwak lebih ditekankan ketika mulut berbau tidak sedap.
3. Secara umum disyariatkannya kebersihan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menyukai kebersihan dan tidak menyukai bau yang tidak sedap. Oleh karena itu, disyariatkan juga atas kita untuk senantiasa menjaga kebersihan, baik kebersihan badan, pakaian, rumah, masjid dan yang lainnya.
4. Diantara faedah bersiwak sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, beliau berkata, “Menjadikan bau mulut wangi, menguatkan gusi, menghilangkan lendir, menerangkan pandangan mata, menghilangkan warna kuning (pada gigi), menyehatkan lambung, menyaringkan suara, membantu pencernaan makanan, melancarkan aliran suara, memotivasi untuk membaca, berdzikir dan shalat, mengusir rasa kantuk, diridhai Allah, disenangi malaikat dan menambah amal kebaikan. (Zaadul Ma’aad 4 : 296)
Materi Kajian | Umdatul Ahkam |
Pemateri | Ustadz Abu Hanan Abdullah Amir Maretan |
Tempat | Masjid Besar Kaum Ujung Berung Bandung |
Waktu | 28 September 2019 |
Penyelenggara | FKII / Yayasan Daar Al Atsar Indonesia |
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)