Kajian Umdatul Ahkam
Hadist ke-19
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ
“Sekiranya tidak memberatkan ummatku, niscaya aku akan perintahkan kepada mereka untuk bersiwak (menggosok gigi) pada setiap kali hendak shalat.”
[HR. Bukhori 887 dan HR. Muslim 225]
Faidah :
1. Bersiwak hukumnya sunnah dan keutamaanya bisa mencapai derajat pahala amal yang wajib.
2. Disyariatkan siwak lebih ditekankan ketika hendak shalat. Ibnu Daqiq Al-‘Id berkata, “Pada intinya kita diperintahkan di setiap bentuk ibadah dalam keadaan sempurna dan bersih sebagai tanda akan mulianya ibadah.
3. Keutamaan wudhu dan shalat yang diiringi bersiwak.
4. Pada dasarnya tidak ada yang menghalangi diwajibkanya siwak kecuali takut memberatkan dalam pelaksanaanya.
5. Sempurnanya kasih sayang Beliau shalallahu alaihi wa sallam kepada umatnya dan kekhawatiran beliau terhadap mereka.
6. Mencegah sebuah kerusakan lebih didahulukan daripada mendapatkan kebaikan.
Kaidah yang bersifat umum ini sangatlah bermanfaat. Sesungguhnya Rasulullah shalallahu alaihi wasallam meninggalkan hukum wajib siwak terhadap umatnya padahal terdapat kebaikan yang besar, lantaran merasa takut jika Allah mewajibkan terhadap umatnya akan tetapi mereka tidak melaksanakanya. Sehingga menyebabkan umatnya mendapatkan kerusakan yang besar lantaran meninggalkan kewajiban syar’i.
Materi Kajian | Umdatul Ahkam |
Pemateri | Ustadz Abu Hanan Abdullah Amir Maretan |
Tempat | Masjid Besar Kaum Ujung Berung Bandung |
Waktu | 28 September 2019 |
Penyelenggara | FKII / Yayasan Daar Al Atsar Indonesia |
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)