Hukum Orang Yang Mengingkari atau Membenci Poligami


📝 HUKUM ORANG YANG MENGINGKARI ATAU MEMBENCI POLIGAMI

Berkata Samakhatus Syaikh Abdul Aziz Bin Baz Rahimahullah Ta’ala :

“Orang yang membenci Poligami dan menganggap bahwa tidak berpoligami itu lebih utama maka ia KAFIR ATAU MURTAD dari Islam . Karena Ia – Naudzubillah – telah mengingkari hukum Allah dan membenci Syari’at – Nya.”

Allah Subhanahu Wa Ta’ala Berfirman,

{ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُم }
سورة محمد : ٩

“Yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (Surat Muhammad: 9)

Berkata Syaikh Bin Baz Rahimahullah,
“Orang yang membenci Apa Yang Allah Turunkan maka terhapuslah amalan – amalan mereka.”

Sumber : http://www.binbaz.org.sa/noor/9206