๏ทฝ
๐ HUKUM ORANG YANG MENGINGKARI ATAU MEMBENCI POLIGAMI
Berkata Samakhatus Syaikh Abdul Aziz Bin Baz Rahimahullah Ta’ala :
“Orang yang membenci Poligami dan menganggap bahwa tidak berpoligami itu lebih utama maka ia KAFIR ATAU MURTAD dari Islam . Karena Ia – Naudzubillah – telah mengingkari hukum Allah dan membenci Syari’at – Nya.”
Allah Subhanahu Wa Ta’ala Berfirman,
{ ุฐููฐูููู ุจูุฃููููููู
ู ููุฑููููุง ู
ูุง ุฃูููุฒููู ุงูููููู ููุฃูุญูุจูุทู ุฃูุนูู
ูุงููููู
}
ุณูุฑุฉ ู
ุญู
ุฏ : ูฉ
“Yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (Surat Muhammad: 9)
Berkata Syaikh Bin Baz Rahimahullah,
“Orang yang membenci Apa Yang Allah Turunkan maka terhapuslah amalan – amalan mereka.”
Sumber : http://www.binbaz.org.sa/noor/9206
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
ู ู ุฏูููู ุนูู ุฎูุฑู ููู ู ุซูู ุฃุฌุฑู ูุงุนููู
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.โ (HR. Muslim no. 1893)