{4} An-Nisa / النساء | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | الأنعام / Al-An’am {6} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Maidah المائدة (Jamuan (Hidangan Makanan)) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 5 Tafsir ayat Ke 103.
مَا جَعَلَ اللَّهُ مِنْ بَحِيرَةٍ وَلَا سَائِبَةٍ وَلَا وَصِيلَةٍ وَلَا حَامٍ ۙ وَلَـٰكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۖ وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ ﴿١٠٣﴾
mā ja’alallāhu mim baḥīratiw wa lā sā`ibatiw wa lā waṣīlatiw wa lā hāmiw wa lākinnallażīna kafarụ yaftarụna ‘alallāhil-każib, wa akṡaruhum lā ya’qilụn
QS. Al-Maidah [5] : 103
Allah tidak pernah mensyariatkan adanya Bahirah, Sa’ibah, Wasilah dan haam. Tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti.
Allah tidak mensyariatkan bagi orang-orang musyrikin apa yang mereka buat-buat terkait dengan hewan ternak dalam bentuk menolak mengambil manfaat dari sebagian darinya dan memberikannya kepada berhala. Yaitu bahiirah yang di potong telinganya bila telah melahirkan sekian kali. Saaibah yaitu hewan yang dibiarkan untuk berhala. Washiilah yaitu yang melahirkan dua anak betina yang berurutan. Ham yaitu unta jantan yang telah berhasil membuntingi betina sekian kali. Lalu orang-orang kafir menisbatkan aturan ini kepada Allah sebagai kedustaan atas nama-Nya, kebanyakan orang-orang kafir tidak membedakan antara yang haq dengan yang batil.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Sa’d, dari Saleh ibnu Kaisan, dari Ibnu Syihab, dari Sa’id ibnul Musayyab yang mengatakan bahwa al-bahirah ialah unta betina yang air susunya tidak boleh diperah oleh seorang pun karena dikhususkan hanya untuk berhala mereka saja. Saibah ialah ternak unta yang dibiarkan bebas demi berhala-berhala mereka, dan tidak boleh ada seorang pun yang mempekerjakannya serta memuatinya dengan sesuatu pun. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ telah bersabda: Aku melihat Amr ibnu Amir Al-Khuza’i menyeret isi perutnya di neraka, dia adalah orang yang mula-mula mengadakan peraturan hewan saibah. – Kembali ke perkataan Sayid Al-Mussayab, Al-wasilah ialah unta betina yang dilahirkan oleh induknya sebagai anak pertama, kemudian anak keduanya betina pula. Mereka menjadikannya sebagai unta saibah, dibiarkan bebas untuk berhala-berhala mereka, jika antara anak yang pertama dan yang kedua tidak diselingi dengan jenis jantan. Sedangkan ham ialah unta pejantan yang berhasil menghamili beberapa ekor unta betina dalam jumlah yang tertentu. Apabila telah mencapai bilangan yang ditargetkan, maka mereka membiarkannya hidup bebas dan membebaskannya dari semua pekerjaan, tidak lagi dibebani sesuatu pun, dan mereka menamakannya unta Kami.
Begitu pula menurut riwayat Imam Muslim dan Imam Nasai melalui hadis Ibrahim ibnu Sa’d dengan lafaz yang sama.
Imam Bukhari mengatakan, Abul Yaman pernah mengatakan kepadanya bahwa telah menceritakan kepada kami Syu’aib, dari Az-Zuhri yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Sa’id menceritakan hal tersebut. Sa’id mengatakan, Abu Hurairah telah meriwayatkan dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ hal yang semisal. Ibnul Had telah meriwayatkannya dari ibnu Syihab, dari Sa’id, dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Imam Hakim mengatakan, Imam Bukhari bermaksud bahwa Yazid ibnu Abdullah ibnul Had meriwayatkannya dari Abdul Wahhab ibnu Bukht, dari Az-Zuhri. Demikianlah menurut apa yang diceritakan oleh guru kami —Abul Hajjaj Al-Mazi— di dalam kitab Al-Atraf-nya. Abul Hajjaj diam, tidak memberikan komentarnya.
Sehubungan dengan apa yang dikatakan oleh Imam Hakim, ada hal yang masih perlu dipertimbangkan, karena sesungguhnya Imam Ahmad dan Abu Ja’far ibnu Jarir meriwayatkannya melalui hadis Lais ibnu Sa’id, dari Ibnul Had, dari Az-Zuhri sendiri.
Kemudian Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abu Ya’qub Abu Abdullah Al-Kirmani, telah menceritakan kepada kami Hassan ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Yunus, dari Az-Zuhri, dari Urwah, bahwa Siti Aisyah r.a. pernah mengatakan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ telah bersabda: Aku telah melihat neraka Jahanam, sebagian darinya menghantam sebagian yang lain, dan aku melihat Amr menyeret isi perutnya, dia adalah orang yang mula-mula mengadakan hewan saibah.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara munfarid.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Bukair, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Ibrahim ibnul Haris, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda kepada Aksam ibnul Jun: Hai Aksam, aku melihat Amr ibnu Luhay ibnu Qum’ah ibnu Khandaf menyeret isi perutnya di neraka. Dan aku tidak pernah melihat seorang lelaki yang lebih serupa dengannya selain kamu, dia pun mirip sekali dengan kamu. Aksam berkata, “Apakah engkau khawatir aku tertimpa mudarat karena serupa dengan dia, wahai Rasulullah?” Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab: Tidak, karena sesungguhnya engkau adalah orang mukmin, sedangkan dia adalah orang kafir. Sesungguhnya dia adalah orang yang mula-mula mengubah agama Nabi Ibrahim, dan mengadakan hewan bahirah, hewan saibah, dan hewan ham.
Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Hannad, dari Abdah, dari Muhammad ibnu Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dengan lafaz yang serupa atau semisal dengannya. Tetapi kedua jalur ini tidak ada di dalam kitab-kitab hadis.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Majma’, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnul Hijri, dari Abul Ahwas, dari Abdullah ibnu Mas’ud, dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang telah bersabda: Sesungguhnya orang yang mula-mula membiarkan hewan saibah dan menyembah berhala ialah Abu Khuza’ah, yaitu Amr ibnu Amir, dan sesungguhnya aku melihatnya sedang menyeret isi perutnya di dalam neraka.
Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid dari segi ini.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Zaid ibnu Aslam yang menceritakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ telah bersabda: Sesungguhnya aku benar-benar mengetahui orang yang mula-mula membiarkan hewan saibah dan orang yang mula-mula mengubah agama Nabi Ibrahim عَلَيْهِ السَلاَمُ Mereka bertanya, “Siapakah dia, wahai Rasulullah?” Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab: Amr ibnu Luhay, saudara Bani Ka’b. Sesungguhnya aku melihat dia sedang menyeret isi perutnya di neraka, baunya menyakitkan semua penghuni neraka. Dan sesungguhnya aku benar-benar mengetahui orang yang mula-mula membiarkan hewan bahirah. Mereka bertanya, “Siapakah dia, wahai Rasulullah?” Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: Seorang lelaki dari kalangan Bani Mudlaj, dia mempunyai dua ekor unta, lalu ia membelah telinga kedua untanya dan mengharamkan air susunya, kemudian ia meminum air susunya sesudah itu. Dan sesungguhnya aku melihat dia di dalam neraka, sedangkan kedua untanya itu menggigiti dia dengan mulutnya dan menginjak-injak dia dengan teracaknya.
Amr yang disebutkan dalam hadis ini ialah Ibnu Luhay ibnu Qum’ah, salah seorang pemimpin Khuza’ah yang mengurus Baitullah sesudah dosa yang mereka perbuat itu. Dia adalah orang yang mula-mula mengubah agama Nabi Ibrahim Al-Khalil, lalu ia memasukkan berhala-berhala ke tanah Hijaz dan menyerukan kepada para penggembala ternak untuk menyembah berhala-berhala itu serta mendekatkan diri kepadanya. Dia pulalah yang mensyariatkan peraturan-peraturan Jahiliah dalam masalah ternak dan lain-lainnya, seperti apa yang disebutkan oleh Allah di dalam surat Al-An’am melalui firman-Nya:
Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah (Al An’am:136), hingga beberapa ayat berikutnya.
Adapun mengenai al-bahirah, Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., bahwa bahirah ialah unta betina yang telah berhasil melahirkan lima ekor anaknya, lalu mereka melihat anak yang kelima itu, jika jantan, maka mereka menyembelihnya dan memakannya, tetapi hanya kaum laki-laki yang boleh memakannya, sedangkan kaum wanita tidak boleh. Dan apabila anak yang kelima itu betina, maka mereka membelah telinganya, lalu mereka katakan, “Ini adalah hewan bahirah”
As-Saddi dan lain-lainnya telah menceritakan hal yang mendekati riwayat Ibnu Abbas.
Adapun saibah, menurut Mujahid ialah ternak kambing yang pengertiannya sama dengan hewan bahirah pada ternak unta tadi. Hanya saja yang dimaksud dengan saibah ialah seekor kambing betina yang berhasil melahirkan enam ekor anaknya yang semuanya betina.
Kemudian apabila anak yang ketujuhnya lahir dan ternyata jantan, baik tunggal ataupun kembar, maka mereka menyembelihnya, lalu dimakan oleh kaum laki-laki, sedangkan kaum wanita tidak boleh memakannya.
Muhammad ibnu Ishaq mengatakan bahwa saibah ialah unta betina yang berhasil melahirkan sepuluh ekor anak yang semuanya betina, tanpa ada jenis jantannya. Maka ia dibiarkan hidup bebas dan tidak boleh dinaiki, bulunya tidak boleh dipotong, dan air susunya tidak boleh diperah kecuali untuk menjamu tamu.
Abu Rauq mengatakan, saibah terjadi apabila seorang lelaki mengadakan suatu perjalanan dan keperluannya dikabulkan, maka ia menjadikan dari harta benda miliknya yang berupa ternak unta seekor unta betina atau ternak lainnya sebagai hewan saibah. Hewan itu dijadikannya untuk berhala, dan anak yang lahir darinya dipersembahkan untuk berhala pula.
As-Saddi mengatakan, seorang lelaki dari kalangan mereka (orang-orang Jahiliah) apabila keperluannya terkabul atau disembuhkan dari sakitnya atau hartanya bertambah banyak, maka ia menjadikan seekor ternak miliknya sebagai hewan saibah untuk berhala sesembahannya. Dan barang siapa yang berani mengganggunya akan dikenakan hukuman dunia.
Adapun wasilah, menurut Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas, ialah seekor kambing betina yang telah melahirkan tujuh ekor anak kambing. Mereka melihat kepada anak kambing yang ketujuh, jika anaknya itu jenis jantan dan dalam keadaan mati, boleh diberikan kepada kaum laki-laki dan wanita. Tetapi jika anaknya yang ketujuh itu adalah betina, maka mereka membiarkannya hidup. Jika anaknya kembar, terdiri atas jenis jantan dan betina, maka mereka membiarkan keduanya hidup, dan mereka mengatakan bahwa yang jantan diselamatkan oleh yang betina, karena itu diharamkan bagi mereka. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Az-Zuhri, dari Sa’id ibnul Musayyab sehubungan dengan makna firman-Nya: dan (tidak pula mensyariatkan) wasilah. (Al Maidah:103) Sa’id ibnul Musayyab mengatakan bahwa al-wasilah ialah unta betina yang anak pertamanya jenis betina, kemudian anak keduanya betina lagi, maka anak yang kedua ini dinamakan wasilah. Menurut mereka, anak kedua ini berhubungan langsung dengan anak pertama yang kedua-duanya betina, tanpa diselingi jenis jantan. Maka mereka membelah telinga anak yang kedua ini untuk berhala mereka. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan dari Imam Malik ibnu Anas rahimahullah.
Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, kambing wasilah ialah apabila seekor kambing betina melahirkan sepuluh anak yang semuanya jenis betina dalam lima kali kelahiran karena setiap kelahiran kembar, pada tiap-tiap kelahiran dijadikan wasilah dan dibiarkan hidup bebas. Bila ia telah besar dan beranak, baik anaknya jenis jantan ataupun betina, maka diberikan kepada kaum lelaki saja, sedangkan kaum wanita tidak boleh.
Tetapi jika anak yang dilahirkannya mati, maka kaum wanita dan kaum lelaki boleh memperolehnya.
Mengenai hewan ham, menurut Al-Aufi —dari Ibnu Abbas— apabila seorang lelaki mengawinkan hewan pejantannya sebanyak sepuluh kali, maka pejantan itu dinamakan ham, dan mereka membiarkannya hidup bebas tanpa diganggu. Hal yang sama telah dikatakan oleh Abu Rauq dan Qatadah.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ham ialah unta pejantan. Apabila anak dari unta pejantan itu mempunyai anak lagi, mereka mengatakan bahwa cucunya itu telah memelihara punggungnya, dan mereka tidak berani membebaninya dengan muatan apa pun pada punggungnya, tidak berani memotong bulunya, dan tidak melarangnya mendatangi tempat penggembalaan yang terlarang dan tempat minumnya, sekalipun tempat minumnya itu bukan milik tuannya.
Ibnu Wahb mengatakan, ia pernah mendengar Malik mengatakan bahwa ham ialah unta pejantan yang telah berhasil menghamili unta-unta betina dalam bilangan tertentu. Apabila telah berhasil menghamili sejumlah unta betina yang telah ditargetkan hitungannya, maka mereka menandainya dengan bulu merak, lalu mereka membiarkannya hidup bebas.
Menurut pendapat lain sehubungan dengan tafsir ayat ini disebutkan hal yang berbeda.
Sehubungan dengan hal ini telah disebutkan di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim melalui jalur Abu Ishaq As-Subai’i, dari Abul Ahwas Al-Jusyami, dari ayahnya —Malik ibnu Nadlah—yang menceritakan:
bahwa ia pernah datang kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dengan memakai dua lapis pakaian yang telah lama. Lalu Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bertanya kepadanya, “Apakah kamu mempunyai harta?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bertanya lagi, “Berupa apakah hartamu itu?” Ia menjawab, “Berupa segala macam harta, ada ternak unta dan ternak kambing, kuda serta budak.” Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Apabila Allah memberimu harta, lalu harta itu bertambah banyak di tanganmu.” Kemudian Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bertanya, “Apakah keturunan dari ternak untamu itu bertelinga lengkap?” Ia menjawab, “Tentu saja, dan memang hanya itulah yang dilahirkan oleh ternak untaku.” Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Barangkali kamu mengambil pisau, lalu kamu belah telinga sebagian darinya lalu kamu katakan ini bahirah, kemudian kamu belah lagi telinga sebagian yang lainnya, lalu kamu katakan ini haram.” Ia menjawab, “Ya.” Nabi SAW bersabda: Jangan kamu lakukan itu, sesungguhnya semua yang diberikan oleh Allah kepadamu adalah halal. Kemudian Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ membacakan firman-Nya: Allah sekali-kali tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah, saibah, wasilah, dan ham. (Al Maidah:103). Adapun al-bahirah ialah unta betina yang mereka belah telinganya, kemudian istri mereka, anak-anak perempuan mereka, dan keluarga mereka tidak boleh mencukur bulunya dan tidak boleh memerah susunya. Tetapi apabila hewan bahirah ini mati, mereka boleh memanfaatkannya bersama-sama. Saibah ialah hewan yang mereka biarkan hidup bebas demi berhala-berhala mereka. Mereka berangkat menuju tempat berhala-berhala mereka dengan membawa ternak saibah, lalu mereka membiarkannya hidup bebas. Wasilah ialah kambing betina yang telah berhasil melahirkan enam ekor anak kambing, dan apabila ia melahirkan lagi anak kambing yang ketujuh, mereka membelah telinganya dan memotong tanduknya, lalu mereka katakan bahwa kambing ini telah berjasa. Maka mereka tidak menyembelihnya, tidak memukulnya, dan tidak berani mencegahnya pergi ke tempat minum mana pun.
Demikianlah penafsiran dari kata-kata tersebut disisipkan ke dalam hadis.
Dan telah diriwayatkan melalui jalur lain dari Abu Ishaq, dari Abul Ahwas Auf ibnu Malik, bahwa keterangan tersebut termasuk kata-kata Auf ibnu Malik. Pendapat inilah yang mirip kepada kebenaran. Hadis mengenai hal ini telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Sufyan ibnu Uyaynah, dari Abuz Za’ra Amr ibnu Amr, dari pamannya Abul Ahwas (yaitu Auf ibnu Malik ibnu Nadlah), dari ayahnya dengan lafaz yang sama, tetapi di dalam riwayat ini tidak disebutkan penjelasan (tafsir) dari kata-kata tersebut.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti.
Yakni Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى sama sekali tidak pernah mensyariatkan hal ini, dan hal ini bukan merupakan amal taqarrub untuk mendekatkan diri kepadaNya, melainkan orang-orang musyrik sendirilah yang membuat-buat peraturan tersebut, lalu mereka menjadikannya sebagai syariat buat mereka dan sebagai amal taqarrub mereka untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Apa yang mereka buat-buat itu tidak membawa hasil yang bermanfaat bagi diri mereka. Yang mereka petik hanyalah bencana bagi mereka sendiri.
(103) Ini adalah celaan terhadap orang-orang musyrik yang membuat syariat dalam agama yang tidak diizinkan oleh Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah. Dengan akal mereka yang rusak, mereka menjadikan sebagian ternak mereka haram menurut istilah mereka yang menentang apa yang diturun-kan oleh Allah, FirmanNya, مَا جَعَلَ اللّٰهُ مِنْۢ بَحِيْرَةٍ “Allah sekali-kali tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah,” yaitu, unta betina yang dibelah telinganya kemudian mereka mengharamkan untuk menaikinya. Menurut mereka ia harus dihormati.
سَاۤىِٕبَةٍ “Sa`ibah,” yaitu, unta atau sapi betina atau domba yang telah mencapai sesuatu yang mereka sepakati. Mereka mem-biarkannya, tidak dikendarai, tidak dibebani, dan tidak dimakan dan sebagian dari mereka bernadzar menyisihkan sebagian harta-nya untuk dijadikan sa`ibah.
وَّلَا حَامٍ “Dan ham.” Yakni, unta jantan yang tidak boleh di-kendarai dan dibebani jika ia telah mencapai kondisi yang dikenal di antara mereka.
Semua itu diharamkan oleh orang-orang musyrik tanpa bukti dan dalil. Ia hanyalah kedustaan atas Nama Allah yang keluar dari kebodohan dan kedunguan mereka. Oleh karena itu Dia berfirman, وَّلٰكِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ وَاَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ “Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti,” tanpa dalil naqli dan tanpa dalil aqli.
Ayat ini menjelaskan tentang kaum kafir mekah yang membuatbuat kedustaan kepada Allah. Allah tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah, yaitu unta betina yang telah beranak lima kali dan anak yang kelima itu jantan, lalu unta betina itu dibelah telinganya, dilepaskan, tidak boleh ditunggangi lagi, dan tidak boleh diambil air susunya. Allah juga tidak mensyariatkan sa’ibah, yaitu unta betina yang dibiarkan bebas karena suatu nazar. Masyarakat arab jahiliah ketika hendak melakukan sesuatu atau perjalanan jauh biasa bernazar menjadikan unta mereka sa’ibah bila maksud atau perjalanannya berhasil dan selamat. Tidak ada juga syariat tentang washilah, yaitu jika seekor domba betina melahirkan anak kembar dampit, maka anak yang jantan disebut washilah; ia tidak boleh disembelih, melainkan harus dipersembahkan kepada berhala. Allah juga tidak mensyariatkan ha’m, yaitu unta jantan yang tidak boleh diganggu lagi karena telah membuahi unta betina sepuluh kali. Perlakuan terhadap bahirah, sa’ibah, washilah, dan ha’m adalah kepercayaan arab jahiliah; tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah dengan meyakini bahwa semuanya merupakan ketetapan Allah; dan kebanyakan mereka tidak mengerti sedikit pun makna dan maksud dari mitologi tersebut. Dan apabila dikatakan kepada mereka, yakni masyarakat arab jahiliah itu, marilah kita mengikuti apa yang diturunkan Allah berupa alqur’an yang melarang menyembah berhala, dan yang diturunkan kepada rasul berupa ajaran islam dengan beriman kepada Allah dan rasul-Nya, serta menerima kebenaran Al-Qur’an, mereka menjawab dengan perasaan bangga, cukuplah bagi kami apa yang kami dapati dari nenek moyang kami, tradisi yang sudah mengakar pada masyarakat arab. Mereka menutup diri dari kebenaran dan bangga dengan leluhur mereka. Apakah mereka akan mengikuti nenek moyang mereka dengan meneruskan tradisi menyembah berhala dan berbuat kebohongan kepada Allah, walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa tentang kebenaran dan tidak pula mendapat petunjuk dari Allah’
Al-Maidah Ayat 103 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Maidah Ayat 103, Makna Al-Maidah Ayat 103, Terjemahan Tafsir Al-Maidah Ayat 103, Al-Maidah Ayat 103 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Maidah Ayat 103
Tafsir Surat Al-Maidah Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)