{21} Al-Anbiya / الأنبياء | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | المؤمنون / Al-Mu’minun {23} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Hajj الحج (Haji) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 22 Tafsir ayat Ke 37.
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَـٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ ﴿٣٧﴾
lay yanālallāha luḥụmuhā wa lā dimā`uhā wa lākiy yanāluhut-taqwā mingkum, każālika sakhkharahā lakum litukabbirullāha ‘alā mā hadākum, wa basysyiril-muḥsinīn
QS. Al-Hajj [22] : 37
Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demi-kianlah Dia menundukkannya untuk-mu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.
Daging dan darah sembelihan-sembelihan ini sedikit pun tidak akan sampai kepada Allah. Tetapi yang sampai kepada-Nya adalah keikhlasannya dan meniatkannya karena wajah Allah semata. Demikian pula Allah telah menundukkannya untuk kalian, wahai orang-orang yang mendekatkan diri kepada Allah, agar kalian mengagungkan Allah dan bersyukur kepada-Nya atas kebenaran yang Dia tunjukkan pada kalian, karena Dia berhak mendapatkan hal itu. Dan berilah kabar gembira, wahai Nabi, kepada orang-orang yang berbuat baik dengan beribadah kepada Allah semata, dengan segala kebaikan dan keberuntungan.
Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman, bahwa sesungguhnya telah disyariatkan bagi kalian menyembelih hewan-hewan ternak itu sebagai kurban agar kalian menyebut nama-Nya saat menyembelihnya. Karena sesungguhnya Dialah Yang Maha Pencipta lagi Maha Pemberi Rezeki, tiada sesuatu pun dari daging atau darah hewan-hewan kurban itu yang dapat mencapai rida Allah. Sesungguhnya Dia Mahakaya dari selain-Nya. Orang-orang Jahiliyah di masa silam bila melakukan kurban buat berhala-berhala mereka, maka mereka meletakkan pada berhala-berhala itu daging kurban mereka, dan memercikkan darah hewan kurban mereka kepada berhala-berhala itu. Maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman:
Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abu Hammad, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnul Mukhtar, dari Ibnu Juraij yang mengatakan bahwa orang-orang Jahiliah di masa silam memuncratkan darah hewan kurban mereka ke Baitullah, juga daging hewan kurban mereka. Maka para sahabat Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berkata, “Kami lebih berhak untuk melakukan hal tersebut.” Kemudian Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menurunkan firman-Nya:
Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kalianlah yang dapat mencapainya.
Yakni karena ketakwaan kalianlah Allah menerimanya dan memberikan balasan kebaikan kepada pelakunya.
Seperti yang telah disebutkan di dalam kitab sahih, melalui sabda Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
Sesungguhnya Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى tidak melihat kepada bentuk (rupa) dan harta kalian, tetapi melihat kepada hati dan amal perbuatan kalian.
dan sebuah hadis yang menyatakan:
Sesungguhnya sedekah itu benar-benar diterima di sisi Tuhan Yang Maha Pemurah sebelum sedekah itu diterima oleh tangan pemintanya. Dan sesungguhnya darah (hewan kurban) itu benar-benar diterima di sisi Allah sebelum darah itu menyentuh tanah.
Perihalnya sama dengan hadis terdahulu yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Imam Turmuzi yang menilainya hasan, diriwayatkan melalui Siti Aisyah r.a. secara marfu’.
Makna nas ini menunjukkan pernyataan diterimanya kurban di sisi Allah bagi orang yang ikhlas dalam amalnya. Tiada makna lain yang lebih cepat ditangkap dari nas ini menurut pendapat kalangan ulama ahli tahqiq, hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Waki’ telah meriwayatkan dari Yahya ibnu Muslim ibnu Ad-Dahhak, bahwa ia pernah bertanya kepada Amir Asy-Sya’bi tentang kulit hewan kurban. Lalu Asy-Sya’bi menjawab seraya mengemukakan firman-Nya: Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah. (Al Hajj:37) Jika kamu suka menjualnya, kamu boleh menjualnya, jika kamu suka memakainya, kamu boleh memilikinya, dan jika kamu suka menyedekahkannya, kamu dapat menyedekahkannya.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kalian.
Yakni karena itulah maka Allah menundukkan unta-unta itu bagi kalian.
supaya kalian mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kalian.
Yaitu agar kalian membesarkan Allah (mengagungkan-Nya) sebagaimana Dia telah menunjuki kalian kepada agama-Nya, syariat-Nya, dan segala sesuatu yang disukai dan diridai-Nya. Dia juga melarang kalian dari perbuatan-perbuatan yang dibenci-Nya dan tidak disukai-Nya.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.
Yakni, hai Muhammad, berilah kabar gembira orang-orang yang berbuat baik dalam amalnya lagi menegakkan batasan-batasan Allah dan mengikuti apa yang disyariatkan bagi mereka serta membenarkan segala sesuatu yang disampaikan oleh rasul kepada mereka dari sisi Tuhannya.
Masalah
Abu Hanifah, Malik, dan As-Sauri mengatakan, wajib berkurban bagi orang yang memiliki satu nisab lebih. Abu Hanifah mensyaratkan iqamah dengan alasan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah yang semua perawinya berpredikat siqah, melalui Abu Hurairah secara marfu’, yaitu:
Barang siapa yang mempunyai kemampuan (berkurban), lalu ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami.
Padahal di dalam hadis terkandung garabah, Imam Ahmad ibnu Hanbal menilainya sebagai hadis munkar.
Ibnu Umar telah mengatakan:
Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tinggal selama sepuluh tahun (yang setiap tahunnya) beliau selalu berkurban. (Riwayat Turmuzi)
Imam Syafii dan Imam Ahmad ibnu Hanbal berpendapat, berkurban tidak wajib, melainkan hanya sunat, karena berdasarkan sebuah hadis yang mengatakan:
Tiada pada harta suatu hak selain dari zakat.
Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan pula bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah berkurban untuk umatnya, karena itulah maka kewajiban berkurban atas mereka gugur.
Abu Suraihah mengatakan bahwa dia bertetangga dengan Abu Bakar dan Umar, ternyata keduanya tidak berkurban karena khawatir perbuatannya itu akan diikuti oleh orang-orang. Sebagian ulama mengatakan, kurban hukumnya sunat kifayah. Dengan kata lain, apabila ada seseorang dari penduduk suatu kampung atau suatu kota melakukannya, maka gugurlah kesunatan berkurban dari yang lainnya, karena tujuan dari kurban itu adalah menampakkan syiar.
Imam Ahmad dan ahlus sunan dan Imam Turmuzi telah meriwayatkan sebuah hadis yang dinilainya hasan, dari Muhannif ibnu Sulaim, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda sewaktu di Arafah,
“Dianjurkan bagi tiap-tiap ahli bait melakukan kurban dan ‘atirah setiap tahunnya. Tahukah kalian, apakah ‘atirah itu? ‘Atirah ialah apa yang kalian kenal dengan sebutan rajbiyyah.
Sanad hadis ini masih diragukan kesahihannya.
Abu Ayyub telah mengatakan bahwa ada seorang lelaki di masa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Lalu mereka memakan sebagiannya dan memberikan sebagian lainnya sehingga orang-orang kelihatan cerah dan gembira seperti yang kamu lihat sendiri. Diriwayatkan oleh Imam Turmuzi yang menilainya sahih, dan juga oleh Ibnu Majah.
Disebutkan bahwa Abdullah ibnu Hisyam mengurbankan seekor kambing sebagai kurban seluruh keluarganya. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Mengenai usia hewan kurban, disebutkan di dalam riwayat Imam Muslim melalui Jabir, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Janganlah kalian menyembelih selain hewan musinnah. Terkecuali jika kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah kambing jaz’ah.
Berangkat dari pengertian hadis ini Az-Zuhri berpendapat bahwa mengurbankan hewan jaz’ah tidak cukup.
Berbeda dengan Auza’i yang berpendapat bahwa hewan jaz’ah. dari semua jenis cukup untuk dijadikan kurban.
Kedua pendapat tersebut dinilai garib, karena pendapat yang dikatakan oleh jumhur ulama menyebutkan bahwa sesungguhnya kurban itu cukup dengan unta, sapi, dan kambing ma’izsaniyyah, atau kambing da’n yang jaz’ah..
Unta sanyu ialah unta yang telah berusia lima tahun masuk enam tahun, sapi sanyu ialah yang berusia dua tahun masuk tiga tahun, dan menurut pendapat yang lain yaitu telah berusia tiga tahun masuk empat tahun.
Ma’iz sanyu ialah kambing benggala yang telah berusia dua tahun.
Kambing da’n yang jaz’ah. ialah kambing yang telah berusia satu tahun.
Menurut pendapat lain berusia sepuluh bulan, menurut pendapat yang lainnya delapan bulan, dan menurut pendapat lainnya lagi enam bulan.
Pendapat terakhir ini merupakan pendapat yang paling minim di antara pendapat lainnya. Sedangkan kurang dari enam bulan, maka kambing masih tergolong cempe (anak kambing). Perbedaan di antara cempe dan kambing yang dewasa ialah: kalau cempe bulu punggungnya berdiri, sedangkan kambing dewasa tertidur dan telah terbelah menjadi dua bagian.
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah جَلَّ جَلالُهُ,” maksudnya tujuan (yang terselip) padanya (binatang-binatang kurban) itu bukan semata-mata penyembelihannya saja. Tidak ada sedikit pun dari daging-daging dan darahnya yang sampai kepada Allah جَلَّ جَلالُهُ. Sebab, Dia Dzat Yang Mahakaya lagi Terpuji. Yang sampai kepadaNya, hanyalah ikhlas (waktu mengurbankan)nya dan mengharapkan pahala serta niatan yang baik. Oleh karena itu, Dia berfirman, وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” Dalam ayat ini tertuang anjuran dan himbauan untuk ikhlas pada saat menyembelih unta. Hendaknya tujuannya ialah mencari Wajah Allah جَلَّ جَلالُهُ saja, bukan untuk membanggakan diri, riya` (pamer agar dilihat), sum’ah (pamer agar didengar), ataupun hanya sekedar melaksanakan kebiasaan (budaya). Begitu pula, pada semua jenis ibadah, jika tidak dibarengi dengan ikhlas dan ketakwaan kepada Allah جَلَّ جَلالُهُ, maka ibadah tersebut bagaikan kulit (buah) yang tidak ada intisarinya, atau seperti tubuh tanpa roh. كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ “Demikianlah Allah جَلَّ جَلالُهُ telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah جَلَّ جَلالُهُ,” agar kalian mengagungkan dan memuliakanNya. Maka عَلَى مَا هَدَاكُمْ “atas hidayahNya kepadamu,” sebagai timbal-balik atas pemberian hidayah dariNya bagi kalian. Maka sungguh, Dia berhak menerima sanjungan yang paling sempurna, pujian yang paling agung dan pengagungan yang paling tinggi. وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ “Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik,” dalam beribadah kepada Allah جَلَّ جَلالُهُ, dengan menyembah Allah جَلَّ جَلالُهُ seolah-olah mereka melihatNya. Bilamana mereka belum mencapai tingkatan ini, hendaknya mereka beribadah kepadaNya dengan meyakini pengawasan Allah جَلَّ جَلالُهُ dan pandanganNya kepada mereka pada saat beribadah. Dan hendaklah berbuat baik kepada para hamba Allah جَلَّ جَلالُهُ dengan beragam cara, baik yang berupa bantuan materi, ilmu, jabatan, nasihat, amar ma’ruf dan nahi mungkar, atau kata-kata yang baik dan lain-lain. Kaum Muhsinun, mereka memperoleh kabar gembira dari Allah جَلَّ جَلالُهُ dalam bentuk kebahagiaan dunia dan akhirat. Allah جَلَّ جَلالُهُ melimpahkan kebaikan kepada mereka, sebagaimana mereka telah berbuat baik dalam beribadah kepadaNya dan berbuat baik kepada para hambaNya.
هَلْ جَزَاءُ الإحْسَانِ إِلا الإحْسَانُ
“Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (Ar-Rahman: 60).
Dan FirmanNya,
لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ
“Bagi orang-orang yang berbuat baik ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya.” (Yunus: 26).
Allah menjelaskan bahwa daging hewan kurban dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, karena kurban itu bukan sesajen dan Allah tidak membutuhkan darah dan daging, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu, yaitu sikap kamu melawan rasa cinta terhadap harta dan kikir dengan berkurban, peduli, dan berbagi kepada fakir miskin dan duafa guna mendekatkan diri kepada Allah. Demikianlah salah satu tujuan dia menundukkannya untuk kamu dengan menjinakkan unta-unta itu untuk disembelih agar kamu mengagungkan Allah dengan mengumandangkan takbir ketika menyembelih hewan kurban itu atas petunjuk yang dia berikan kepadamu dengan mensyariatkan tata cara berkurban, tujuan, dan waktunya. Dan sampaikanlah, oleh kamu Muhammad kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik yang beriman, berkurban, serta peduli dan berbagi terhadap fakir miskin dan duafa dengan tujuan mengharap keridaan Allah. 38. Orang-orang kafir mekah dengan segala cara berusaha menghalangi tersebarnya ajaran islam. Pada ayat ini dijelaskan bahwa sesungguhnya Allah membela orang yang beriman dengan menguatkan hati mereka untuk bersabar, memiliki daya tahan, menghadapi segala cobaan dan rintangan yang dilakukan orang-orang kafir mekah tersebut. Sungguh, Allah tidak menyukai setiap orang beriman yang berkhianat terhadap agama, sesama orang beriman, serta perjuangan islam; dan Allah pun sangat tidak menyukai orang-orang yang kufur atas nikmat-Nya.
Al-Hajj Ayat 37 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Hajj Ayat 37, Makna Al-Hajj Ayat 37, Terjemahan Tafsir Al-Hajj Ayat 37, Al-Hajj Ayat 37 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Hajj Ayat 37
Tafsir Surat Al-Hajj Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)