| {57} Al-Hadid / الحديد | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | الحشر / Al-Hasyr {59} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Mujadilah المجادلة (Wanita Yang Mengajukan Gugatan) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 58 Tafsir ayat Ke 4.
فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۖ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴿٤﴾
fa mal lam yajid fa ṣiyāmu syahraini mutatābi’aini ming qabli ay yatamāssā, fa mal lam yastaṭi’ fa iṭ’āmu sittīna miskīnā, żālika litu`minụ billāhi wa rasụlih, wa tilka ḥudụdullāh, wa lil-kāfirīna ‘ażābun alīm
QS. Al-Mujadilah [58] : 4
Maka barangsiapa tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Tetapi barangsiapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang sangat pedih.
Barang siapa yang tidak mendapatkan hamba sahaya untuk dimerdekakan, maka wajib baginya berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum dia menggauli istrinya. Barang siapa yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i, maka wajib baginya memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah Kami jelaskan kepada kalian hukum-hukum zihar supaya kamu beriman kepada Allah, mengikuti rasul-Nya, mengamalkan syariat-Nya, dan meninggalkan semua kebiasaan kalian pada zaman jahiliyah. Itulah hukum dan batasan-batasan yang telah Allah tetapkan. Oleh karena itu, janganlah kalian langgar. Siapa saja yang menentangnya maka baginyalah azab yang pedih.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. (Al-Mujadilah: 4)
Dalam penjelasan yang lalu telah dikemukakan hadis-hadis yang memerintahkan hal ini secara tertib, sebagaimana telah ditetapkan di dalam kitab Sahihain mengenai kisah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dalam bulan Ramadan.
Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. (Al-Mujadilah: 4)
Artinya, Kami perintahkan demikian itu agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Dan itulah hukum-hukum Allah. (Al-Mujadilah: 4)
Yakni batasan-batasan yang diharamkan-Nya, maka janganlah kamu melanggarnya.
dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih. (Al-Mujadilah: 4)
Yaitu orang-orang yang tidak beriman dan tidak mau menetapi hukum-hukum syariat ini serta tidak meyakini bahwa mereka akan selamat dari musibah. Keadaan yang sebenarnya tidaklah seperti apa yang diduga oleh mereka, bahkan bagi mereka azab yang pedih di dunia dan akhirat nanti.
Tafsir Ayat:
فَمَنْ لَمْ يَجِدْ “Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak),” yang akan dimerdekakan karena memang tidak punya atau tidak memiliki harta seharga seorang budak, فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ “maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa,” untuk berpuasa, فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا “(wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.” Dengan cara memberikan makanan mereka sesuai makanan lazim secukupnya sebagaimana yang dikatakan oleh kebanyakan ahli tafsir atau dengan memberikan makanan kepada masing-masing orang miskin sebanyak satu mud gandum (mud adalah seukuran dua tangan orang dewasa) atau setengah sha’ untuk selain gandum yang cukup untuk dimakan sebagaimana dikemukakan oleh pendapat lain.
ذَلِكَ “Demikianlah,” hukum yang Kami jelaskan, لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ “supaya kamu beriman kepada Allah dan RasulNya.” Dengan berpegang teguh pada hukum ini dan hukum-hukum lain serta mengamalkannya karena berpegang teguh pada hukum Allah جَلَّ جَلالُهُ, dan menunaikan termasuk dari keimanan bahkan itulah yang dimaksudkan dari beriman. Dengan menunaikan hukum-hukum Allah جَلَّ جَلالُهُ, keimanan akan semakin sempurna dan bertambah. وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ “Dan itulah batas-batas hukum Allah,” yang mencegah kalian agar tidak terjatuh padanya. Wajib untuk tidak dilanggar dan dilaksanakan secara seenaknya. وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.”
Dalam ayat ini terkandung berbagai hukum-hukum:
Pertama, kelembutan dan perhatian Allah جَلَّ جَلالُهُ terhadap para hambaNya yang mengisahkan pengaduan wanita yang tertimpa musibah tersebut kemudian Allah جَلَّ جَلالُهُ menghilangkan beban dan musibah yang menimpanya. Lebih dari itu, Allah جَلَّ جَلالُهُ menghilangkan beban semua orang yang tertimpa kasus serupa berdasarkan hikmahNya yang menyeluruh.
Kedua, zhihar khusus untuk pengharaman istri karena Allah جَلَّ جَلالُهُ berfirman, مِنْ نِسَائِهِمْ “Istri-istri mereka,” dan untuk itu hukum ini tidak berlaku jika seseorang menzhihar budak wanitanya, pengharaman terhadap budak wanita tidak disebut zhihar namun hanya pengharaman terhadap hal-hal yang baik seperti halnya makanan dan minuman. Wajib menebus kaffarat sumpah saja.
Ketiga, zhihar yang dilakukan terhadap wanita yang belum dinikahi tidaklah sah karena wanita yang dizhihar tersebut belum termasuk istrinya pada saat dizhihar, sebagaimana mentalak wanita yang belum dinikahi juga tidak sah, baik apakah hal itu sudah dilakukan (tanpa syarat) ataupun dengan syarat.
Keempat, zhihar hukumnya haram, karena Allah جَلَّ جَلالُهُ menyebutnya, مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا “Suatu perkataan yang mungkar dan dusta.”
Kelima, peringatan Allah جَلَّ جَلالُهُ atas hukum dan hikmahNya, karena Allah جَلَّ جَلالُهُ berfirman, ﮋ ﭪ ﭫ ﭬﮊ “Padahal tiadalah istri mereka itu ibu-ibu mereka.”
Keenam, seorang suami dilarang memanggil istrinya dengan panggilan yang diharamkan seperti “Hai ibuku,” “Hai saudariku,” dan lainnya, karena panggilan-panggilan seperti itu menyerupai panggilan pada wanita mahram (haram dinikahi).
Ketujuh, kaffarat zhihar wajib dibayar ketika suami menarik kembali ucapan zhiharnya, berdasarkan perbedaan kedua pendapat sebelumnya, dan bukan sekedar karena ucapan zhihar.
Kedelapan, pembayaran kaffarat zhihar bisa berupa budak kecil atau dewasa, lelaki atau perempuan; karena ayat menyebutnya secara mutlak.
Kesembilan, kaffarat wajib ditunaikan baik memerdekakan budak atau dengan berpuasa sebelum suami mencampuri istri sebagaimana yang ditentukan oleh Allah جَلَّ جَلالُهُ, tidak seperti kaffarat yang berupa memberi makanan, suami boleh mencampuri istrinya pada saat pemberian makanan dilakukan.
Kesepuluh, sepertinya hikmah wajibnya menunaikan kaffarat sebelum mencampuri istri supaya kaffarat tersebut ditunaikan. Karena seorang suami yang ingin mencampuri istrinya dan ia mengetahui hal itu tidak mungkin kecuali setelah menunaikan kaffarat, ia akan segera membayar kaffarat.
Kesebelas, harus memberi makan enam puluh orang miskin, tidak boleh menyatukan jatah makanan enam puluh orang miskin kemudian dibayarkan pada satu orang miskin saja atau lebih dari itu yang kurang dari enam puluh, karena Allah جَلَّ جَلالُهُ berfirman, فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا “Memberi makan enam puluh orang miskin.”
Maka barang siapa yang tidak menemukan, tidak memiliki uang untuk memerdekakan hamba sahaya karena harganya mahal, maka dia wajib membayar kafarat zihar dengan berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur kembali. Barang siapa tidak mampu, membayar kafarat zihar dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, maka ia wajib membayar kafarat zihar dengan memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah, Allah menjelaskan hukum zihar dan kafarat-Nya agar kamu beriman kepada Allah dan rasul-Nya dengan benar-benar berpegang kepada Al-Qur’an dan sunah-Nya dan itulah hukum-hukum Allah tentang zihar dan kafarat-kafaratnya; dan Allah memperingatkan bahwa bagi orang-orang yang mengingkarinya, yakni hukum zihar, akan mendapat azab yang sangat pedih di akhirat, karena mengatakan yang bukan-bukan, mengharamkan menggauli istri yang dihalalkan Allah. 5. Pada ayat di atas Allah menerangkan hukum zihar dan kafarat-kafaratnya. Pada ayat ini dijelaskan bahwa orang yang menentang hukum Allah dan rasul-Nya akan mendapat kehinaan dunia akhirat. Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan rasul-Nya dengan menolak dan mengingkari ajaran yang disampaikan rasulullah pasti mendapat kehinaan sebagaimana kehinaan yang telah didapat oleh orang-orang sebelum mereka seperti kaum yahudi yang durhaka kepada nabi musa yang diubah menjadi kera. Dan sungguh, kami telah menurunkan bukti-bukti yang nyata tentang kebenaran agama Allah dan hukum-hukum-Nya dengan mengutus para nabi dan rasul. Dan bagi orang-orang yang mengingkarinya dengan kufur dan merintangi pelaksanaannya akan mendapat azab yang menghinakan di dunia dan di akhirat.
Al-Mujadilah Ayat 4 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Mujadilah Ayat 4, Makna Al-Mujadilah Ayat 4, Terjemahan Tafsir Al-Mujadilah Ayat 4, Al-Mujadilah Ayat 4 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Mujadilah Ayat 4
Tafsir Surat Al-Mujadilah Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22