Kajian Umdatul Ahkam
Hadist ke-14
Dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu, Rasulullah shallalahu alaihi wasallam bersabda:
إذَا أَتَيْتُمْ الْغَائِطَ، فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ وَلَا بَوْلٍ، وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا
قَالَ أَبُو أَيُّوبَ: فَقَدِمْنَا الشَّامَ، فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ قَدْ بُنِيَتْ نَحْوَ الْكَعْبَةِ، فَنَنْحَرِفُ عَنْهَا، وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ
“Apabila kalian mendatangi tempat buang hajat, maka janganlah kalian menghadap kiblat saat buang air besar atau buang air kecil dan jangan pula membelakanginya, tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat.”
Abu Ayyub berkata; “Saat kami datang ke negeri Syam, kami mendapati WC (disana) dibangun menghadap kiblat, lalu kami berpaling darinya dan beristigfar kepada Allah.”
[HR. Bukhori 394 dan HR Muslim 264]
Faidah :
1. Larangan menghadap kiblat atau membelakanginya pada waktu buang hajat.
2. Perintah berpaling dari arah kiblat pada waktu buang hajat.
3. Pada dasarnya perintah dan larangan Allah berlaku umum untuk seluruh umat. Meskipun terkadang ada yang dikhususkan untul sebagian umat. Termasuk diantaranya adalah perintah ini, sabdanya “walaqin syariqu au gharibu” hadits ini perintah kepada penduduk madinah dan yang berposisi sepertinya yaitu daerah yang ketika menghadap ke timur ataupun barat tidak menghadap kearah kiblat.
4. Hikmahnya adalah bentuk pengagungan dan penghormatan terhadap ka’bah yang mulia.
5. Yang dimaksud dengan istigdar dalam masalah ini adalah istigfar dengan hati bukan dengan lisan. Karena dzikrullah dengan lisan pada waktu membuka aurat dan buang hajat adalah hal yang terlarang.
Materi Kajian | Umdatul Ahkam |
Pemateri | Ustadz Abu Hanan Abdullah Amir Maretan |
Tempat | Masjid Besar Kaum Ujung Berung Bandung |
Waktu | 24 Agustus 2019 |
Penyelenggara | FKII / Yayasan Daar Al Atsar Indonesia |
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)