Kajian Umdatul Ahkam
Hadist ke-17
Dari Abdullah bin Abu Qatadah radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :
إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ وَإِذَا أَتَى الْخَلَاءَ فَلَا يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَلَا يَتَمَسَّحْ بِيَمِينِهِ
“Jika salah seorang dari kalian minum, maka janganlah ia bernafas dalam gelas. Dan jika masuk ke dalam WC janganlah dia menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya dan jangan membersihkan dengan tangan kanannya.”
[HR. Bukhori 153 dan Muslim 267]
Faidah :
1. Larangan memegang kemaluanya dengan tangan kanan ketika kencing.
2. Larangan bersuci dengan tangan kanan. An Nawawi berkata, “para ulama telah bersepakat bahwa dilarang beristinja’ dengan tangan kanan.”
3. Larangan bernafas dalam bejana.
4. Ibnu Hajar menuturkan, “Larangan bernafas dalam bejana sebagai bentuk adab lantaran lebih dekat pada kebersihan. Karena terkadang dari nafas keluar air ludah atau dahak sehingga menjadi bau tidak sedap dan mengotori dirinya atau orang lain.”
5. Menghindari sesuatu yang kotor dan jika terpaksa harus menyentuhnya maka dengan tangan kiri.
6. Penjelasan mengenai kemuliaan tangan kanan dan keutamaanya dari tangan kiri.
7. Bersungguh-sungguh terhadap kebersihan secara umum, terlebih dari makanan dan minuman yang bisa membahayakan kesehatan saat mengabaikanya.
8. Syariat memerintahkan yang bermanfaat dan mengingatkan yang berbahaya.
Materi Kajian | Umdatul Ahkam |
Pemateri | Ustadz Abu Hanan Abdullah Amir Maretan |
Tempat | Masjid Besar Kaum Ujung Berung Bandung |
Waktu | 28 September 2019 |
Penyelenggara | FKII / Yayasan Daar Al Atsar Indonesia |
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)