Kajian Umdatul Ahkam
Hadist ke-16
Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َيَدْخُلُ الْخَلَاءَ فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلَامٌ إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وَعَنَزَةً يَسْتَنْجِي بِالْمَاءِتَابَعَهُ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam masuk ke dalam WC untuk buang hajat, lalu aku dan seorang teman sebaya denganku membawakan bejana berisi air yang terbuat dari kulit dan sebatang kayu (tongkat) untuk beliau, Nabi beristinja’ (bersuci) dengan air itu.”
[HR. Bukhori 152 dan Muslim 271]
Faidah :
1. Boleh bersuci cukup dengan air saja dan ini lebih utama dari sekedar menggunakan batu karena air lebih dapat membersihkan. Akan tetapi, lebih utama menggunakan keduanya, yaitu dengan cara mendahulukan batu kemudian air, sehingga tercapai kebersihan yang sempurna
Nawawi menuturkan, “Pendapat jumhur ulama, salaf, halaf dan yang telah menjadi ijma’ para mufti dari penjuru dunia bahwa yang paling utama adalah menggabungkan antara air dan batu. Menggunakan batu terlebih dahulu untuk mengurangi najis dan meminimalisir bersentuhan langsung dengan tangan, kemudian menggunakan air. Akan tetapi, jika hendak mencukupkan dengan salah satunya, boleh memilih sesuai yang dikehendakinya. Baik mendapatkan yang lainnya atau tidak. Namun ketika mencukupkan dengan salah satunya, maka air lebih utama dari batu.”
2. Seorang muslim perlu menyiapkan alat bersuci ketika buang hajat agar tidak mendorongnya berdiri sehingga menyebabkan tersingkap.
3. Menjaga diri agar tidak terlihat oleh seorang pun, karena melihat aurat diharamkan. Oleh karena itu, hendaknya ia mendekat ke tanah dan mengenakan pakaian yang bisa menutupi.
4. Boleh meminta bantuan anak kecil meski mereka bukan budak.
Materi Kajian | Umdatul Ahkam |
Pemateri | Ustadz Abu Hanan Abdullah Amir Maretan |
Tempat | Masjid Besar Kaum Ujung Berung Bandung |
Waktu | 24 Agustus 2019 |
Penyelenggara | FKII / Yayasan Daar Al Atsar Indonesia |
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)