Kajian Umdatul Ahkam
Hadist ke-23
Dari Urwah bin Al Mughirah bin Syu’bah dari Bapaknya ia berkata :
كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ فَقَالَ دَعْهُمَا فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا
“Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, aku lalu merunduk (ingin) melepaskan kedua sepatunya, namun beliau bersabda: ‘Biarkan saja, karena aku mengenakannya dalam keadaan suci.’ Dan beliau hanya mengusap sepatunya.”
[HR. Bukhori 206 dan Muslim 274]
Faidah :
1. Disyariatkan mengusap sepatu jika mengenakannya. Dengan cara mengusap sekali dengan tangan diatas sepatu tanpa bagian bawahnya.
2. Syarat bolehnya mengusap sepatu yaitu ketika memakai keduanya dalam keadaan suci.
3. Dianjurkan berkhidmat pasa ulama dan orang-orang yang mulia.
4. Hal ini menunjukkan bahwa mengusap lebih utama bagi orang yang sedang memakai khuf.
5. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata :
“Kata pemutusnya adalah bahwa yang lebih utama dari keduanya adalah YANG PALING SESUAI DENGAN KONDISI KAKI KETIKA ITU. Yang lebih utama bagi yang kakinya terbuka adalah membasuh kedunya dan jangan mengupayakan memakai khuf (ketika itu) hanya sekedar agar dia dapat mengusap di atasnya. Sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membasuh kedua kakinya jika keduanya terbuka (tidak memakai khuf) dan mengusap kedua khufnya jika memakai khuf.” (Al-Inshaf, 1 : 378)
6. Ibnul Qayyim berkata :
“Seseorang TIDAK PERLU MEMBERATKAN DIRINYA untuk melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kondisi kedua kakinya saat itu. Akan tetapi, jika keduanya memakai khuf, maka keduanya diusap dan tidak perlu dicopot. Sedangkan jika keduanya kakinya terbuka, maka dia membasuh kedua kakinya dan tidak perlu memakai khuf (saat itu) hanya sekedar ingin mengusapnya. Inilah pendapat yang lebih layak dalam masalah mana yang paling utama antara mengusap atau membasuh.” (Zaadul Ma’ad, 1 : 199)
6. Disebutkan dalam beberapa riwayat hadits bahwa hal tersebut dalam perang tabuk pada waktu shalat fajar.
Materi Kajian | Umdatul Ahkam |
Pemateri | Ustadz Abu Hanan Abdullah Amir Maretan |
Tempat | Masjid Besar Kaum Ujung Berung Bandung |
Waktu | 26 Oktober 2019 |
Penyelenggara | FKII / Yayasan Daar Al Atsar Indonesia |
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)