Kajian Umdatul Ahkam
Hadist ke-24
Dari Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu anhu berkata :
كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَالَ فَتَوَضَّأَ فَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ
“Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian beliau kencing, lalu berwudhu dan mengusap bagian atas sepatunya (khuf).”
[HR. Bukhori 224 dan Muslim 273]
Faidah :
1. Disyariatkan mengusap sepatu ketika safar. Waktu diperbolehkanya mengusap sepatu ketika safar. Waktu diperbolehkanya mengusap sepatu dan sorban ketika safar adalah tiga hari tiga malam, adapun waktu untuk mukim adalah sehari semalam yakni 24 jam. Menurut pendapat yang rajih hitungan waktu tersebut baik safar maupun mukim sejak waktu mengusapnya.
2. Mengusap sepatu ketika berwudhu setelah kencing, dan telah ditetapkan dalam beberapa hadits tentang bolehnya mengusap sepatu dan sorban dari setiap hadats kecil. Sedangkan hadats besar yang mengharuskan mandi seperti mandi junub maka tidak cukup dengan mengusap sepatu atau sorban saja, akan tetapi diharuskan mandi.
3. Adapun luka yang terbalut, tidak mengapa mengusapnya baik hadats besar maupun hadats kecil. Bahkan seandainya mengusap dapat membahayakan atau dikhawatirkan membahayakan lukanya, maka tidak perlu mengusap akan tetapi cukup dengan tayamum saja, namun tetap mencuci anggota badan yang sehat.
Materi Kajian | Umdatul Ahkam |
Pemateri | Ustadz Abu Hanan Abdullah Amir Maretan |
Tempat | Masjid Besar Kaum Ujung Berung Bandung |
Waktu | 23 November 2019 |
Penyelenggara | FKII / Yayasan Daar Al Atsar Indonesia |
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)