{23} Al-Mu’minun / المؤمنون | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | الفرقان / Al-Furqan {25} |
Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nur النور (Cahaya) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 24 Tafsir ayat Ke 30.
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ ﴿٣٠﴾
qul lil-mu`minīna yaguḍḍụ min abṣārihim wa yaḥfaẓụ furụjahum, żālika azkā lahum, innallāha khabīrum bimā yaṣna’ụn
QS. An-Nur [24] : 30
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.
Katakanlah (wahai Nabi) kepada para lelaki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dari wanita dan aurat wanita yang tidak halal bagi mereka. Dan hendaknya mereka menjaga kemaluannya dari perbuatan zina, liwath, membuka aurat dan perbuatan lainnya yang diharamkan oleh Allah. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka . sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat dalam perkara yang diperintahkan dan perkara yang dilarang untuk mereka.
Ini merupakan perintah dari Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى ditujukan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka menahan pandangan matanya terhadap hal-hal yang diharamkan bagi mereka. Oleh karena itu janganlah mereka melihat kecuali kepada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat, dan hendaklah mereka menahan pandangannya dari wanita-wanita yang muhrim. Untuk itu apabila pandangan mata mereka melihat sesuatu yang diharamkan tanpa sengaja, hendaklah ia memalingkan pandangan matanya dengan segera darinya.
Imam Muslim di dalam kitab sahihnya melalui hadis Yunus ibnu Ubaid, dari Amr ibnu Sa’id, dari Abu Zar’ah ibnu Amr ibnu Jarir, dari kakeknya Jarir ibnu Abdullah Al-Bajali r.a. yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tentang pandangan spontan, maka beliau memerintahkan kepadanya agar menahan pandangan matanya, yakni memalingkannya ke arah lain. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Hasyim, dari Yunus ibnu Ubaid dengan sanad yang sama. Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, Imam Nasai telah meriwayatkannya melalui jalur yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa predikat hadis hasan sahih.
Menurut riwayat lain, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda kepadanya:
Tundukkanlah pandangan matamu!
Yakni melihatlah ke arah tanah. Akan tetapi, pengertian memalingkan pandangan mata lebih umum karena adakalanya diarahkan ke arah tanah atau ke arah lainnya.
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Isma’il ibnu Musa Al-Fazzari, telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Abu Rabi’ah Al-Ayadi, dari Abdullah ibnu Buraidah, dari ayahnya yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda kepada sahabat Ali r.a.: Hai Ali, janganlah kamu mengikutkan suatu pandangan ke pandangan berikutnya, karena sesungguhnya engkau hanya diperbolehkan menatap pandangan yang pertama, sedangkan pandangan yang berikutnya tidak boleh lagi bagi kamu.
Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Syarik, dan ia mengatakan bahwa hadis berpredikat garib, kami tidak mengenalnya selain melalui hadisnya (Isma’il ibnu Musa Al-Fazzari).
Di dalam kitab sahih disebutkan melalui Abu Sa’id, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
“Janganlah kalian duduk-duduk di (pinggir-pinggir) jalan.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, kami perlu tempat untuk ngobrol-ngobrol.” Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Jika kalian tetap ingin duduk-duduk di jalanan, maka berikanlah jalan akan haknya.” Mereka bertanya, “Apakah hak jalan itu, wahai Rasulullah?” Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Menahan pandangan mata, menahan diri untuk tidak mengganggu (orang yang lewat), menjawab salam, memerintahkan kepada kebajikan, dan mencegah kemungkaran.”
Abul Qasim Al-Bagawi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Talut ibnu Abbad, telah menceritakan kepada kami Fudail ibnu Husain, ia pernah mendengar Abu Umamah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: Berikanlah jaminan enam perkara untukku, niscaya aku jamin surga untuk kalian, apabila seseorang di antara kalian berbicara, janganlah berdusta, apabila dipercaya, janganlah berkhianat, apabila berjanji, jangan menyalahi, tahanlah pandangan mata kalian, cegahlah tangan kalian, dan peliharalah kemaluan kalian.
Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan seperti berikut:
Barang siapa yang menjamin untukku apa yang ada di antara kedua rahangnya (yakni memelihara lisannya) dan apa yang ada di antara kedua kakinya (yakni memelihara kemaluannya), niscaya aku menjamin surga untuknya:
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Ayyub, dari Ibnu Sirin, dari Ubaidah yang mengatakan bahwa semua perbuatan yang durhaka terhadap Allah adalah dosa besar. Dan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى telah menyebutkan dua anggota tubuh melalui firman-Nya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (An Nuur:30)
Mengingat pandangan mata merupakan sumber bagi rusaknya kalbu, seperti yang dikatakan oleh sebagian ulama Salaf, bahwa pandangan mata itu adalah panah beracun yang menembus hati. Maka Allah memerintahkan agar kemaluan dipelihara, sebagaimana Dia memerintahkan agar pandangan mata dipelihara, sebab pandangan mata merupakan jendelanya hati. Untuk itulah Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (An Nuur:30)
Memelihara kemaluan itu adakalanya mengekangnya dari perbuatan zina, seperti yang disebutkan’oleh Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى dalam surat Al Mu’minun melalui firman-Nya:
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. (Al Mu’minun: 5)
Adakalanya pula dengan memelihara pandangan mata agar jangan melihat hal-hal yang diharamkan. Sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis yang termaktub di dalam kitab Musnad Imam Ahmad dan kitab Sunan, yaitu:
Peliharalah aurat (kemaluan)mu kecuali terhadap istri atau budak perempuan yang dimiliki olehmu.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. (An Nuur:30)
Yakni lebih suci bagi hati mereka dan lebih bersih bagi agama mereka, seperti yang dikatakan oleh sebagian ulama, “Barang siapa yang memelihara pandangan matanya, Allah akan menganugerahkan cahaya pada pandangan (kalbu)nya.” Menurut riwayat lain disebutkan dalam hatinya.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Attab, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnul Mubarak, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Ayyub, dari Ubaidillah ibnu Zuhar, dari Ali ibnu Zaid, dari Al-Qasim, dari Abu Umamah r.a., dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang telah bersabda: Tiada seorang lelaki muslim pun yang melihat kecantikan seorang wanita, kemudian ia menundukkan pandangan matanya, melainkan Allah akan menggantinya dengan (pahala) suatu ibadah yang ia rasakan kemanisannya (kenikmatannya).
Hal ini telah diriwayatkan secara marfu’ dari Ibnu Umar, Huzaifah dan Siti Aisyah, tetapi di dalam sanadnya terdapat kelemahan, hanya topiknya menyangkut masalah targhib (anjuran beramal saleh), maka dalam hal seperti ini bisa dimaafkan.
Di dalam kitab Imam Tabrani disebutkan melalui jalur Abdullah ibnu Yazid, dari Ali ibnu Yazid, dari Al-Qasim, dari Abu Umamah secara marfu’:
Tahanlah pandangan mata kalian dengan sungguh-sungguh, dan peliharalah kemaluan kalian dengan sungguh-sungguh, serta tegakkanlah wajah kalian, atau wajah kalian benar-benar akan dibuat muram (diazab).
Imam Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Zuhair At-Tusturi yang mengatakan, “Kami belajar pada Muhammad ibnu Hafs ibnu Umar Ad-Darir Al-Muqri yang menceritakan bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abu Bukair, telah menceritakan kepada kami Harim ibnu Sufyan, dari Abdur Rahman ibnu Ishaq, dari Al-Qasim ibnu Abdur Rahman, dari ayahnya, dari Abdullah ibnu Mas’ud r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda: Sesungguhnya Pandangan mata itu adalah sepucuk anak panah iblis yang beracun. Barang siapa yang menahannya karena takut kepadaKu, niscaya Aku menggantinya dengan iman yang kemanisannya ia rasakan dalam hatinya.”
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
“Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (An Nuur:30)
Semakna dengan apa yang disebutkan oleh Aliah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى dalam firman-Nya:
Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati. (Al-Mu’min: 19)
Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan sebuah hadis melalui Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Telah ditetapkan atas anak Adam bagian dari perbuatan zina yang pasti dialaminya: zina mata adalah pandangan mata, zina lisan adalah ucapan, zina kedua telinga adalah pendengaran, zina kedua tangan ialah memukul, dan zina kedua kaki ialah melangkah, dan hawa nafsu yang berharap dan menginginkannya, sedangkan kemaluanlah yang membenarkannya atau mendustakannya.
Imam Bukhari meriwayatkannya secara ta’liq, dan Imam Muslim meriwayatkannya secara musnad melalui jalur lain dengan teks yang semisal dengan apa yang telah disebutkan di atas.
Banyak kalangan ulama Salaf yang mengatakan bahwa sesungguhnya mereka melarang seorang lelaki menatapkan pandangannya ke arah lelaki yang tampan. Para imam ahli tasawwuf telah memperketat peraturan sehubungan dengan masalah ini, dan sebagian ahlul ‘ ilmi mengharamkannya karena mengandung fitnah. Sedangkan ulama lainnya memperingatkan dengan keras perbuatan tersebut (menatapkan pandangan ke arah lelaki yang tampan).
Ibnu Abud Dunia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Madani, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Sahi Al-Mazini. telah menceritakan kepadaku Umar ibnu Muhammad ibnu Sahban, dari Safwan ibnu Sulaim, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda: Semua mata kelak di hari kiamat menangis, kecuali mata orang yang menundukkan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan Allah, dan mata yang bergadang di jalan Allah,, serta mata yang keluar darinya sesuatu (kotoran) sebesar kepala lalat, karena takut kepada Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى
Maksudnya, berilah pengarahan dan katakan kepada kaum Mukminin, yang masih mempunyai keimanan yang dapat mencegah mereka terjerumus dalam perbuatan yang menodai keimanan mereka, {يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ} “Hendaklah mereka menahan pandangannya,” dari melihat aurat-aurat (hal-hal yang tak pantas dilihat) dan wanita-wanita asing (yang bukan mahram) dan anak-anak kecil yang rupawan, yang ditakutkan terjadi fitnah bila me-lihatnya, atau (menahan) dari melihat perhiasan dunia yang dapat memperdayai dan menjerumuskan pada perkara yang diharamkan {وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ}”dan memelihara kemaluannya,” dari perbuatan jimak yang haram, baik lewat jalan depan (qubul) ataupun jalan belakang (dubur) atau selainnya, dan usaha untuk memegang dan melihat kepadanya (kemaluan).
{ذَلِكَ}”Yang demikian itu,” yaitu menjaga pandangan dan ke-maluan {أَزْكَى لَهُمْ}”adalah lebih suci bagi mereka,” lebih suci, lebih baik serta lebih meningkatkan amal-amal mereka. Karena sesungguh-nya orang yang menjaga kemaluan dan pandangannya, akan ter-sucikan dari kejelekan yang mengotori para pelaku kemaksiatan, amalan-amalan mereka menjadi bersih lantaran telah meninggalkan sesuatu yang haram, yang disukai oleh hawa nafsu secara bawaan dan mengajak ke sana.
Barangsiapa yang meninggalkan suatu kejelekan karena Allah, niscaya Allah akan memberikan ganti baginya dengan sesuatu yang lebih baik darinya. Barangsiapa yang menjaga pandangannya dari perkara haram, maka Allah akan menyinari mata hatinya.
Dan lantaran seorang hamba jika dia berhasil menjaga kema-luan dan pandangannya dari perkara haram dan pencetus rang-sangan syahwat, maka penjagaannya terhadap perkara lainnya, akan lebih maksimal. Karenanya, Allah menyebutnya dengan istilah hifzh (penjagaan). Sesuatu yang terjaga, jika pemiliknya tidak serius dalam mengawasinya dan menjaganya, dan menempuh usaha-usaha yang akan membantu pemeliharaannya, maka tidak akan dapat terpelihara. Begitu pula pandangan dan kemaluannya, bila tidak ada usaha dari seorang hamba untuk menjaga keduanya, maka akan menjatuhkan dirinya kepada malapetaka dan musibah.
Perhatikanlah, bagaimana Allah memerintahkan penjagaan kemaluan secara mutlak, karena ia tidak boleh (ditelantarkan) dalam keadaan apa pun. Sementara itu, berkaitan dengan pandangan, Allah berfirman, {يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ} “Hendaklah mereka menahan seba-gian pandangannya.” Allah menggunakan kata yang menunjukkan arti sebagian, karena dalam keadaan tertentu diperbolehkan untuk melihat (sesuatu yang diharamkan) untuk suatu kebutuhan, seperti melihatnya ketika menjadi saksi, orang yang mengoperasi, pemi-nang dan lain sebagainya. Kemudian Allah mengingatkan mereka tentang ilmuNya terhadap amal-amal mereka, supaya mereka berusaha secara maksimal dalam menjaga diri mereka dari hal-hal yang diharamkan.
Usai menjelaskan etika berkunjung pada ayat sebelumnya, pada ayat ini Allah menguraikan etika berinteraksi antarsesama, baik saat di dalam rumah maupun di luar rumah. Wahai nabi Muhammad, katakanlah kepada laki-laki yang beriman dengan mantap agar mereka menjaga pandangannya dari melihat sesuatu yang tidak halal dilihat, dan perintahlah mereka memelihara kemaluannya dari apa yang tidak halal untuknya. Yang demikian itu lebih suci bagi jiwa mereka agar tidak terjatuh pada perbuatan haram. Sungguh, Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat. 31. Dan katakanlah pula, wahai nabi Muhammad, kepada para perempuan yang beriman dengan mantap, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya dari yang haram, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa terlihat darinya menurut kebiasaan dan sulit untuk mereka sembunyikan, seperti baju luar, wajah, dan telapak tangan. Dan hendaklah mereka menutupkan jilbab atau kain kerudung ke kepala, leher, dan dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya atau auratnya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami me-reka, termasuk cucu, cicit, dan seterusnya, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan mereka sesama muslim, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki tua yang tidak lagi mempunyai keinginan dan syahwat kepada perempuan, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman dari segala dosa, khususnya pandangan terlarang, agar kamu beruntung dan mendapat kebahagiaan di dunia dan akhirat.
An-Nur Ayat 30 Arab-Latin, Terjemah Arti An-Nur Ayat 30, Makna An-Nur Ayat 30, Terjemahan Tafsir An-Nur Ayat 30, An-Nur Ayat 30 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan An-Nur Ayat 30
Tafsir Surat An-Nur Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)