{23} Al-Mu’minun / المؤمنون | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | الفرقان / Al-Furqan {25} |
Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nur النور (Cahaya) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 24 Tafsir ayat Ke 60.
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ ۖ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ﴿٦٠﴾
wal-qawā’idu minan-nisā`illātī lā yarjụna nikāḥan fa laisa ‘alaihinna junāḥun ay yaḍa’na ṡiyābahunna gaira mutabarrijātim bizīnah, wa ay yasta’fifna khairul lahunn, wallāhu samī’un ‘alīm
QS. An-Nur [24] : 60
Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Para wanita yang sudah tidak berkeinginan lagi untuk berhubungan intim dan sudah tidak ada syahwat lagi karena sudah tua, serta sudah tidak ingin menikah dengan seorang lelaki, begitu juga sudah tidak ada lagi lelaki yang mau menikahinya. Maka mereka itu dibolehkan menanggalkan sebagian pakaiannya, misalnya pakaian luar, tanpa bermaksud menampakkan perhiasannya. Bila mereka tetap memakainya untuk tujuan menutup aurat dan menjaga kehormatannya, maka hal itu lebih baik bagi mereka. Allah adalah dzat yang Maha Mendegar ucapan-ucapan kalian, lagi Maha Mengetahui niat dan perbuatan kalian.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung). (An Nuur:60)
Sa’id ibnu Jubair, Mu’qatil ibnu Hayyan, Ad-Dahhak, dan Qatadah telah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mereka adalah wanita-wanita yang tidak berhaid lagi dan sudah tidak beranak lagi.
yang tiada ingin berkawin (lagi). (An Nuur:60)
Artinya, mereka tidak mempunyai keinginan dan selera untuk berkawin.
tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. (An Nuur:60)
Yakni tiada larangan bagi mereka dalam masalah tersebut berbeda halnya dengan wanita lainnya.
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Muhammad Al-Marwazi, telah menceritakan kepadaku Ali ibnul Husain ibnu Waqid, dari ayahnya, dari Yazid An-Nahwi, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya. (An Nuur:31), hingga akhir ayat. Maka di-nasakh-lah, lalu dikecualikan dari hal ini wanita-wanita tua yang telah terhenti dari haid dan mengandung yang tiada ingin berkawin lagi.
Ibnu Mas’ud telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka. (An Nuur:60) Yakni meletakkan jilbab atau kain selendangnya. Hal yang sama telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Mujahid, Sa’id ibnu Jubair, Abusy Sya’sa, Ibrahim An-Nakha’i, Al-Hasan, Qatadah, Az-Zuhri, dan Al-Auza’i serta lain-lainnya.
Abu Saleh mengatakan, diperbolehkan baginya berdiri di hadapan lelaki lain dengan memakai baju kurung dan memakai kerudung.
Sa’id ibnu Jubair dan lain-lainnya mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya sesuai dengan qiraat Ibnu Mas’ud, “Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan sebagian dari pakaiannya.” yaitu jilbab yang dipakai di luar kain kerudung. Maka tidak mengapa jika mereka menanggalkannya di hadapan lelaki lain atau lainnya sesudah ia memakai kain kerudung yang tebal.
Sa’id ibnu Jubair telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. (An Nuur:60) Yaitu janganlah mereka ber-tabarruj dengan menanggalkan kain jilbab (baju kurung)nya agar perhiasannya kelihatan.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, telah menceritakan kepadaku Siwar ibnu Maimun, telah menceritakan kepada kami Talhah ibnu Asim, dari Ummul Masa’in (Ummud Diya) yang mengatakan bahwa ia pernah masuk menemui Siti Aisyah r.a., lalu bertanya, “Hai Ummul Mu’minin, bagaimanakah pendapatmu tentang pacar, mengibaskan kain, kain celupan, anting-anting, gelang kaki, cincin emas, dan pakaian yang tipis?” Siti Aisyah menjawab, “Hai kaum wanita, kisah (pengalaman) kalian adalah sama. Allah telah menghalalkan bagi kalian memakai perhiasan, tetapi bukan untuk tabarruj (ditampakkan).”
Dengan kata lain, tidak dihalalkan bagi kalian memperlihatkan perhiasan kalian yang tidak boleh dilihat oleh mahram.
As-Saddi mengatakan bahwa dia pernah mempunyai seorang teman yang dikenal dengan nama Muslim. Muslim adalah maula (bekas budak) seorang wanita, dan wanita itu adalah istri Huzaifah ibnul Yaman. Pada suatu hari ia datang ke pasar, sedangkan di tangannya terdapat bekas pacar. Maka aku bertanya kepadanya tentang bekas pacar itu. Dia menjawab, bahwa itu adalah bekas pacar saat ia menyemir rambut bekas tuannya, yaitu istrinya Huzaifah. Maka aku mengingkari perbuatannya itu. Dia berkata kepadaku, “Jika kamu suka, aku akan membawamu menemuinya.” Aku menjawab, “Ya.”
Muslim membawaku masuk menemui tuan wanitanya, dan ternyata tuan wanitanya itu adalah seorang wanita yang sudah tua. Maka aku bertanya kepadanya, “Sesungguhnya Muslim telah menceritakan kepadaku bahwa dia telah menyemir rambutmu.” Istri Huzaifah menjawab, “Ya benar, hai anakku. Aku termasuk wanita yang sudah tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin berkawin lagi, sedangkan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى telah berfirman sehubungan dengan masalah ini seperti yang kamu pernah dengar tentunya.'”
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. (An Nuur:60)
Yakni tidak menanggalkan pakaian luar mereka adalah lebih baik, sekalipun hal itu diperbolehkan. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
{وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ} “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung),” maksudnya para wanita yang telah berhenti dari persetubuhan dan syahwat. {اللاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا} “Yang tiada ingin kawin (lagi),” maksudnya tidak ingin menikah dan tidak menarik untuk dinikahi. Karena keadaannya yang sudah tua sehingga tidak memiliki hasrat atau lantaran fisiknya jelek sehingga tidak menarik lagi untuk dinikahi dan ia pun tidak punya hasrat. {فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ} “Tiadalah atas mereka dosa,” maksudnya salah dan dosa {أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ} “menanggalkan pakaian mereka,” yaitu baju yang nampak seperti khimar (penutup wajah) dan semisalnya, yang telah Allah perintahkan kepada para wanita,
{وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ}
“Supaya mereka menurunkan khimar mereka di atas dada mereka,” (An-Nur: 24),
mereka diperbolehkan untuk membuka wajahnya karena aman dari kekhawatiran, baik yang muncul darinya atau mengarah ke-padanya.
Tatkala diperbolehkannya menanggalkan pakaian, barang-kali terpahami darinya atas bolehnya memakai segala sesuatu, maka Allah mencegah kekhawatiran ini dengan berfirman, {غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ} “dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan,” maksud-nya tidak menampakkan perhiasannya kepada orang lain berupa tindakan menghiasi diri dengan baju yang tampak (mencolok), menutup wajahnya, dan (tidak) menghentakkan kaki ke tanah supaya diketahui perhiasan yang tersembunyi. Karena dengan perhiasan itu semata yang ada pada diri wanita, (walaupun ia sudah menutup dirinya, dan walaupun merupakan wanita yang sudah tidak diminati) dapat menimbulkan fitnah, dan menjerumus-kan orang yang melihatnya ke dalam dosa.
{وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ} “Dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka,” kata isti’faf maknanya menciptakan ‘iffah (kehormatan) dengan melakukan sebab kausalitas yang dapat merealisasikan-nya seperti menikah dan meninggalkan hal-hal yang ditakutkan menimbulkan fitnah. {وَاللَّهُ سَمِيعٌ} “Dan Allah Maha Mendengar,” semua suara {عَلِيمٌ} “lagi Maha Mengetahui,” niat-niat dan tujuan-tujuan. Hendaknya mereka mewaspadai setiap perkataan dan tujuan yang jelek, dan hendaknya mereka mengetahui bahwa Allah membalas perbuatan tersebut.
Bila sebelumnya Allah melarang para perempuan secara umum untuk menampakkan hiasan mereka, maka pada ayat ini Allah memberi pengecualian kepada perempuan tua. Dan para perempuan tua yang telah berhenti dari haid dan hamil, yang tidak ingin menikah lagi, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk menanggalkan pakaian luar yang biasa mereka pakai di atas pakaian lain yang menutup aurat mereka, asalkan hal itu dilakukan dengan tidak ditujukan untuk menampakkan perhiasan yang tersembunyi pada anggota tubuh yang wajib ditutup; tetapi memelihara kehormatan dengan memakai pakaian lengkap adalah lebih baik bagi mereka daripada menanggalkannya. Allah maha mendengar, maha mengetahui. 61. Usai memberi kemudahan kepada perempuan tua dalam hal berpakaian, pada ayat ini Allah menjalankan prinsip kemudahan kepada orang yang memiliki halangan tertentu. Tidak ada halangan, yakni tidak ada dosa dan tidak pula menjadi kemaksiatan bagi orang buta, tidak pula bagi orang pincang, tidak pula bagi orang sakit, dan tidak pula bagi dirimu untuk makan bersama mereka di rumah kamu atau di rumah bapak-bapak kamu, di rumah ibu-ibu kamu, di rumah saudara-saudara kamu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara kamu yang perempuan, di rumah saudara-saudara bapak kamu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara bapak kamu yang perempuan, di rumah saudara-saudara ibu kamu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara ibu kamu yang perempuan, demikian juga di rumah yang kamu miliki atau dititipi kuncinya, atau di rumah kawan-kawan kamu, karena seorang kawan tentu tidak berkeberatan menjamu kawannya. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendiri-sendiri. Apabila kamu memasuki rumah-rumah hendak-lah kamu memberi salam kepada penghuninya, yang itu berarti kamu memberi salam kepada dirimu sendiri, dengan salam yang penuh berkah dan baik dari sisi Allah, bukan seperti salam pada masa jahiliah. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya bagimu agar kamu mengerti, menghayati, dan mengamalkannya dengan baik.
An-Nur Ayat 60 Arab-Latin, Terjemah Arti An-Nur Ayat 60, Makna An-Nur Ayat 60, Terjemahan Tafsir An-Nur Ayat 60, An-Nur Ayat 60 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan An-Nur Ayat 60
Tafsir Surat An-Nur Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)