Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Mumtahanah Ayat 9 الممتحنة Lengkap Arti Terjemah Indonesia

{59} Al-Hasyr / الحشر الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ الصف / As-Shaff {61}

Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Mumtahanah الممتحنة (Wanita Yang Diuji) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 60 Tafsir ayat Ke 9.

Al-Qur’an Surah Al-Mumtahanah Ayat 9

إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ﴿٩﴾

innamā yan-hākumullāhu ‘anillażīna qātalụkum fid-dīni wa akhrajụkum min diyārikum wa ẓāharụ ‘alā ikhrājikum an tawallauhum, wa may yatawallahum fa ulā`ika humuẓ-ẓālimụn

QS. Al-Mumtahanah [60] : 9

Arti / Terjemah Ayat

Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang-orang yang zalim.

Tafsir Al-Muyassar (Kementerian Agama Saudi Arabia)

Sesungguhnya, Allah hanya melarang kalian untuk menolong dan mengasihi orang-orang yang memerangi kalian karena agama, mengusir kalian dari negeri kalian, dan melarang membantu orang-orang kafir untuk mengusir golongan kalian (orang-orang mukmin). Siapa yang menjadikan mereka sebagai penolong untuk melawan orang mukmin dan menjadi teman dekatnya, mereka itu adalah orang-orang yang menzalimi diri mereka sendiri dan keluar dari aturan Allah.

Tafsir Ibnu Katsir (Tafsir al-Qur’an al-Azhim)

Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎:

Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. (Al-Mumtahanah: 9)

Yakni sesungguhnya Allah hanya melarang kamu berhubungan dengan mereka yang memusuhimu dan memerangimu serta mengusirmu dan orang-orang yang membantu mereka mengusirmu. Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎ melarang kamu berteman dengan mereka dan memerintahkan kepada kamu untuk memusuhi mereka. Kemudian Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎ menguatkan ancamannya bagi orang yang tetap mau berteman dengan mereka melalui firman-Nya:

Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (Al-Mumtahanah: 9)

Semakna dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya dalam ayat lain:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebagian mereka adalah pemimpin sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (Al-Maidah: 51)

Tafsir as-Sa’di (Taisirul Karimirrahman fi Tafsiri Kalamil Mannan)

Allah جَلَّ جَلالُهُ berfirman, إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ “Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena Agama,” maksudnya, demi agama kalian, memusuhi agama kalian dan orang yang menegakkannya, وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا “dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu,” yakni membantu orang lain, عَلَى إِخْرَاجِكُمْ “untuk mengusirmu.” Allah جَلَّ جَلالُهُ melarang kalian menjadikan mereka sebagai pemimpin kalian dengan memberikan bantuan dan sikap kasih sayang, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Adapun perbuatan baik kalian terhadap orang-orang kafir di luar koridor sikap loyalitas tidaklah terlarang, namun termasuk dalam keumuman perintah berbuat baik terhadap kerabat dan orang lain bahkan terhadap selain manusia. وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ “Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan,” dari kalangan kalian, فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ “maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.” Kezhaliman itu berdasarkan sikap menjadikan mereka sebagai kawan. Jika hal itu dilakukan secara penuh, maka perbuatan itu adalah suatu kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Dan di bawah tingkatan ini ada juga tingkatan yang besar dan yang lebih kecil dari itu.

Tafsir Ringkas Kemenag (Kementrian Agama Republik Indonesia)

‘sesungguhnya Allah hanya melarang kamu, orang-orang beriman, menjadikan mereka, orang-orang kafir yang tidak bersedia hidup berdampingan dengan kamu secara damai, yaitu mereka yang memerangi kamu karena agama, tidak ada kebebasan dan toleransi beragama; mengusir kamu dari tempat tinggal kamu, karena pembersihan ras, suku, dan agama, serta penguasaan teritorial, dan membantu pihak lain untuk mengusir kamu karena kerja sama yang sistemik dan terencana; sebagai sahabat dekat kamu lahir batin. Barang siapa yang menjadikan mereka sebagai kawan, karena kepentingan ekonomi, politik, dan keamanan; maka mereka itulah orang zalim terhadap perjuangan islam dan kaum muslim. 10. Melalui ayat ini Allah menjelaskan tentang tata cara yang harus dilakukan rasulullah apabila menerima perempuan yang berasal dari daerah kafir dan hukum perkawinan mereka. ‘wahai orang-orang yang beriman! apabila perempuan-perempuan mukmin yang berasal daerah yang dikuasai orang-orang kafir datang berhijrah kepadamu ke madinah, maka hendaklah kamu uji keimanan mereka agar kamu mengetahui latar belakang dan motivasi kedatangan mereka, serta dapat memberikan perlindungan yang tepat kepada mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, hakikat, kualitas, bahkan yang terbesit dalam hati mereka; namun, pengujian ini diperlukan untuk kewaspadaan. Jika kamu telah mengetahui, setelah kamu melakukan wawancara mendalam terhadap mereka bahwa mereka, perempuan-perempuan yang meminta perlindungan itu benar-benar beriman, maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada orang-orang kafir, yakni suami-suami mereka yang kafir, karena perkawinan mereka batal, ketika perempuan-perempuan itu masuk islam. Mereka, perempuan-perempuan muslimah itu tidak halal bagi orang-orang kafir itu, yakni bagi para suami mereka untuk berhubungan suami-istri dan orang-orang kafir itu pun, yakni para suami yang kafir, tidak halal bagi mereka, para istri yang sudah menjadi muslimah untuk berhubungan suami-istri. Dan berikanlah kepada suami mereka, yang masih tetap kafir itu mahar yang telah mereka berikan kepada mantan istrinya yang menjadi muslimah, jika mereka meminta. Dan tidak ada dosa bagi kamu, para laki-laki muslim untuk menikahi mereka, karena perempuan-perempuan itu berstatus janda, apabila kamu menikahinya setelah selesai masa iddah, mengikuti hukum Allah dan dengan tujuan pernikahan yang benar, serta membayarkan kepada mereka maharnya sesuai kesepakatan. ‘ sebaliknya jika perempuan-perempuan muslimah meninggalkan suami mereka, masuk ke daerah kafir dan menjadi kafir, maka Allah menegaskan, ‘dan janganlah kamu, para laki-laki muslim tetap berpegang pada tali pernikahan dengan perempuan-perempuan kafir, karena pernikahan kamu dengan mereka batal setelah mereka murtad; dan hendaklah kamu, para laki-laki muslim meminta kembali mahar yang telah kamu berikan kepada mantan istri kamu yang murtad itu. ‘ sementara itu tentang perempuan beriman yang menghadap kepada nabi di madinah, Allah menegaskan, ‘dan jika suaminya tetap kafir, sedangkan perempuan-perempuan itu benar-benar beriman, biarkanlah mereka, para suami itu, meminta kembali mahar yang telah mereka bayarkan kepada mantan istrinya yang telah beriman. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu tentang perceraian karena suami atau istri murtad atau istri masuk islam, serta larangan menikah beda agama. Dan Allah maha mengetahui semua yang tersimpan dalam hati, mahabijasana dalam menyikapi tingkah laku manusia. ‘.


Al-Mumtahanah Ayat 9 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Mumtahanah Ayat 9, Makna Al-Mumtahanah Ayat 9, Terjemahan Tafsir Al-Mumtahanah Ayat 9, Al-Mumtahanah Ayat 9 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Mumtahanah Ayat 9


Tafsir Surat Al-Mumtahanah Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13