| {59} Al-Hasyr / الحشر | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | الصف / As-Shaff {61} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Mumtahanah الممتحنة (Wanita Yang Diuji) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 60 Tafsir ayat Ke 11.
وَإِنْ فَاتَكُمْ شَيْءٌ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ إِلَى الْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَآتُوا الَّذِينَ ذَهَبَتْ أَزْوَاجُهُمْ مِثْلَ مَا أَنْفَقُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ ﴿١١﴾
wa in fātakum syai`um min azwājikum ilal-kuffāri fa āqabtum fa ātullażīna żahabat azwājuhum miṡla mā anfaqụ, wattaqullāhallażī antum bihī mu`minụn
QS. Al-Mumtahanah [60] : 11
Dan jika ada sesuatu (pengembalian mahar) yang belum kamu selesaikan dari istri-istrimu yang lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu dapat mengalahkan mereka maka berikanlah (dari harta rampasan) kepada orang-orang yang istrinya lari itu sebanyak mahar yang telah mereka berikan. Dan bertakwalah kamu kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman.
Dan jika sebagian istri kalian bergabung bersama orang-orang kafir dan orang-orang kafir itu tidak memberikan mahar yang telah kalian bayarkan kepada bekas istri kalian, kemudian kalian dapat mengalahkan mereka, berikanlah harta rampasan atau lainnya kepada orang-orang muslim yang ditinggalkan istri-istri mereka (karena menjadi kafir), sebagaimana mereka telah memberikan mahar kepada wanita-wanita itu sebelumnya. Takutlah kepada Allah yang kepada-Nya kalian beriman.
Kemudian disebutkan dalam firman berikutnya:
Dan jika seseorang dari istri-istrimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka, maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari istrinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar. (Al-Mumtahanah: 11)
Mujahid dan Qatadah mengatakan bahwa ha! ini berkenaan dengan orang-orang kafir yang tidak terikat dengan kaum muslim dalam suatu perjanjian perdamaian. Yaitu apabila ada seorang wanita dari kalangan kaum muslim pergi bergabung dengan mereka, sedangkan mereka tidak membayarkan sesuatu pun kepada suami wanita yang lari itu. Maka apabila ada seorang wanita dari kalangan mereka datang kepada kaum muslim, tidak dibayarkan kepada suaminya mahar yang telah dibelanjakannya, sebelum mereka membayar pula mahar wanita muslim yang melarikan diri itu kepada suaminya.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Yunus, dari Az-Zuhri yang mengatakan bahwa orang-orang mukmin mengakui hukum Allah ini. Oleh karenanya mereka menunaikan apa yang diperintahkan kepada mereka, yaitu membayar pembelanjaan yang telah dikeluarkan oleh kaum musyrik kepada istri-istri mereka. Tetapi kaum musyrik menentang hukum itu dan tidak mau mengakui hukum Allah yang menetapkan agar mereka menunaikan apa yang diwajibkan atas mereka, yaitu menunaikan pembelanjaan kepada kaum muslim yang istrinya lari kepada mereka. Untuk itulah maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman: Dan jika seseorang dari istri-istrimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka, maka bayarkanlah kepada orang orang yang lari istrinya itu mahar sebanyakyang telah mereka bayar. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman. (Al-Mumtahanah: 11)
Untuk itu seandainya sesudah ayat ini diturunkan ada seorang wanita dari kaum muslim lari kepada kaum musyrik, maka kaum mukmin berkewajiban membayarkan kepada suaminya mahar yang telah dibelanjakannya. Pengembalian ini diambil dari beban yang pernah dibayarkan oleh kaum muslim kepada mereka sebagai tebusan dari istri-istri mereka yang berhijrah ke negeri kaum muslim. Adapun bila masih ada lebihannya, maka dikembalikan kepada mereka. Yang dimaksud dengan beban ialah mahar yang masih ada di tangan mereka dari kaum muslim sebagai tebusan buat mereka karena mereka telah kehilangan istri-istrinya yang telah beriman dan bergabung dengan kaum muslim di negeri hijrah.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan ayat ini, bahwajika ada seorang wanita istri seorang lelaki dari kalangan kaum Muhajirin bergabung dengan orang-orang kafir, maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan agar lelaki itu diberi gantinya semisal dengan jumlah mahar yang telah ia belanjakan, dan dananya diambil dari ganimah. Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid.
lalu kamu mengalahkan mereka. (Al-Mumtahanah: 11)
Yakni kamu beroleh ganimah dari Quraisy atau dari lainnya.
maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari istrinya itu mahar sebanyakyang telah mereka bayar. (Al-Mumtahanah: 11)
Yaitu mahar misilnya. Hal yang sama telah dikatakan oleh Masruq, Ibrahim, Qatadah, Muqatil, Ad-Dahhak, Sufyan ibnu Husain, dan juga Az-Zuhri. Pendapat ini tidaklah bertentangan dengan pendapat yang pertama. Dengan kata lain, jika dapat direalisasikan pengembaliannya melalui cara yang pertama, maka itulah yang lebih utama; dan jika tidak, maka diambil dari ganimah yang diperoleh dari tangan kaum kuffar. Dalam hal ini terdapat keluasan dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir.
Firman Allah جَلَّ جَلالُهُ, وَإِنْ فَاتَكُمْ شَيْءٌ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ إِلَى الْكُفَّارِ “Dan jika seseorang dari istri-istrimu lari kepada orang kafir,” karena murtad, فَعَاقَبْتُمْ فَآتُوا الَّذِينَ ذَهَبَتْ أَزْوَاجُهُمْ مِثْلَ مَا أَنْفَقُوا “lalu kamu mengalahkan mereka maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari istrinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar.” Ini sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, karena orang-orang kafir berhak mendapatkan kompensasi atas istri-istri mereka yang bergabung dalam barisan orang-orang Muslim. Sebaliknya, orang-orang Muslim yang kehilangan istri-istrinya karena bergabung dalam barisan orang-orang kafir juga berhak mendapatkan kompensasi dari orang-orang kafir sebagai ganti dari sejumlah uang yang pernah diberikan. وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُون “Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepadaNya kamu beriman.” Yakni, keimanan kalian terhadap Allah جَلَّ جَلالُهُ mengharuskan kalian untuk selalu bertakwa selamanya.
Allah lalu menjelaskan cara-cara pengembalian mahar kepada para suami yang ditinggalkan istri mereka tersebut. Dan jika ada sesuatu tentang pengembalian mahar yang belum selesai dari istri-istri kamu yang lari kepada orang-orang kafir, karena para mantan istri kamu itu tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan mahar kepada kamu, kemudian kamu berhasil mengalahkan mereka dalam perang, yakni mengalahkan orang-orang kafir yang kepada mereka mantan istri-istri kamu lari, maka berikanlah dengan mengambil dari harta rampasan perang kepada orang-orang yang istri-istri mereka lari kepada orang-orang kafir sebanyak mahar yang telah mereka berikan kepada mantan istri-istri mereka. Dan bertakwalah kamu, wahai para suami yang ditinggalkan istri, kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman agar kamu tetap tegar. 12. Ayat ini berbicara tentang perempuan yang berbaiat kepada nabi bahwa mereka berjanji setia tidak akan melakukan dosa-dosa besar. Wahai nabi! apabila perempuan-perempuan beriman dari berbagai kabilah datang kepadamu untuk berbaiat, berjanji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun setelah mengokohkan dua kalimat syahadat; tidak akan mencuri milik orang lain dengan cara apa pun; tidak akan berzina dengan siapa pun; tidak akan membunuh anak-anak mereka seperti kebiasaan masyarakat arab sebelum zaman islam, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dengan mengadakan pengakuan-pengakuan palsu mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan seperti tuduhan berzina, tuduhan bahwa anak seorang perempuan bukan anak suaminya; dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan kebaikan yang diperintahkan Allah dan rasul-Nya; maka terimalah janji setia mereka semoga menjadi momentum untuk perbaikan akhlak mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah agar dosa-dosa mereka dihapuskan oleh Allah. Sesungguhnya Allah maha pengampun kepada siapa saja yang bertobat dengan tulus, maha penyayang kepada hamba-hamba-Nya yang beriman dan mendekatkan diri kepada-Nya.
Al-Mumtahanah Ayat 11 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Mumtahanah Ayat 11, Makna Al-Mumtahanah Ayat 11, Terjemahan Tafsir Al-Mumtahanah Ayat 11, Al-Mumtahanah Ayat 11 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Mumtahanah Ayat 11
Tafsir Surat Al-Mumtahanah Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13