| {8} Al-Anfal / الأنفال | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | يونس / Yunus {10} |
Tafsir Al-Qur’an Surat At-Taubah التوبة (Pengampunan) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 9 Tafsir ayat Ke 37.
إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ ۖ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ ۚ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ ﴿٣٧﴾
innaman-nasī`u ziyādatun fil-kufri yuḍallu bihillażīna kafarụ yuḥillụnahụ ‘āmaw wa yuḥarrimụnahụ ‘āmal liyuwāṭi`ụ ‘iddata mā ḥarramallāhu fa yuḥillụ mā ḥarramallāh, zuyyina lahum sū`u a’mālihim, wallāhu lā yahdil-qaumal-kāfirīn
QS. At-Taubah [9] : 37
Sesungguhnya pengunduran (bulan haram) itu hanya menambah kekafiran. Orang-orang kafir disesatkan dengan (pengunduran) itu, mereka menghalalkannya suatu tahun dan mengharamkannya pada suatu tahun yang lain, agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang diharamkan Allah, sekaligus mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Setan) dijadikan terasa indah bagi mereka perbuatan-perbuatan buruk mereka. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
Yang dilakukan oleh bangsa Arab pada masa jahiliyah adalah mengharamkan empat bulan dalam setahun untuk berperang, akan tetapi mereka tidak membatasi dan menentukan bulan-bulan apa saja yang telah Allah haramkan itu. Maka terkadang mereka memundur-mundurkan bulan tersebut ataupun mendahulukannya dan menjadikan bulan-bulan yang dibolehkan perang sebagai pengganti bulan-bulan yang diharamkan itu, mereka melakukannya sesuai kebutuhan dan keinginan mereka untuk melakukan peperangan. Semuanya itu hanyalah menambah kekufuran mereka, setan menyesatkan mereka dengan itu semua. Mereka menghalalkan peperangan pada bulan-bulan yang diharamkan itu setahun penuh dan mengharamkannya setahun penuh. Itu semua mereka lakukan untuk menggenapkan jumlah bulan yang diharamkan, yaitu selama empat bulan. Mereka menghalalkan apa yang telah Allah haramkan (bulan-bulan itu) dan setan menjadikan mereka menganggap baik perbuatan buruk mereka itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk akan pahala dan kebenaran kepada orang-orang kafir.
Melalui ayat ini Allah mencela orang-orang musyrikin karena perbuatan mereka yang dengan seenaknya mengubah syariat Allah dengan pendapat-pendapat mereka yang rusak. Mereka berani mengubah hukum-hukum Allah dengan hawa nafsu mereka, berani pula menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh-Nya. Karena sesungguhnya mereka dengan kekuatan yang mereka miliki, kefanatikan, keberanian, dan kekerasan hati mereka, mereka berani melanggar kesucian tiga bulan Haram yang mengharamkan mereka melakukan keperluan mereka, yaitu memerangi musuh-musuh mereka. Di masa lalu sebelum Islam, mereka pernah menghalalkan bulan Haram dan menangguhkannya sampai bulan Safar. Karenanya mereka menghalalkan bulan Haram dan mengharamkan bulan Halal, dengan tujuan agar bersesuaian dengan bilangan bulan yang diharamkan oleh Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى, yaitu empat bulan.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya:
Sesungguhnya mengundur-undur bulan Haram itu adalah menambah kekafiran.Bahwa istilah ‘menangguh-nangguhkan bulan Haram’ pada awal mulanya dilakukan oleh Junadah Ibnu Auf Ibnu Umayyah Al-Kannani. Dia biasa datang ke musim haji setiap tahunnya, dan ia diberi nama julukan ‘Abu Sumamah’. Lalu ia berseru, “Ingatlah, sesungguhnya Abu Sumamah adalah orang yang tidak pernah memutuskan (silaturahmi) dan tidak pernah dicela. Ingatlah, sesungguhnya Safar tahun ini halal.” Dia menghalalkannya untuk orang-orang, kemudian di tahun berikutnya dia mengharamkannya untuk mereka.Yang demikian itulah apa yang disebutkan oleh Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى dalam firman-Nya:
Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekafiran.
Makna yang dimaksud ialah ‘ mereka menghalalkan bulan Haram dalam satu tahun, sedangkan pada tahun berikutnya mereka mengharamkannya’. Al-Aufi telah meriwayatkan hal yang semisal dari Ibnu Abbas.
Lais ibnu Abu Sulaim telah meriwayatkan dari Mujahid bahwa dahulu ada seorang lelaki dari kalangan Bani Kinanah, setiap tahunnya ia selalu datang ke musim haji dengan mengendarai keledai miliknya. Lalu ia berkata, “Hai manusia, sesungguhnya aku adalah orang yang tidak pernah dicela dan tidak pernah diputuskan, dan tidak ada yang menolak apa yang aku katakan. Sesungguhnya kami mengharamkan bulan Haram dan menangguhkan bulan Safar.” Kemudian ia datang lagi pada tahun berikutnya dan mengatakan kata-kata yang semisal, lalu ia berkata.”Sesungguhnya sekarang kami haramkan bulan Safar dan kami menangguhkan bulan Haram.” Yang demikian itu disebutkan oleh firman-Nya:
…agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya.
Yakni yang empat bulan itu.
…maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah.
karena mereka, menangguhkan bulan yang haram itu.
Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekafiran. , hingga akhir ayat.
Ada seorang lelaki dari kalangan Bani Kinanah yang dikenal dengan nama julukan “Al-Qalmas’, dia hidup di masa Jahiliah. Pada awal mulanya mereka di masa Jahiliah tidak berani melakukan serangan terhadap sebagian dari mereka dalam bulan-bulan Haram. Seseorang bersua dengan pembunuh ayahnya tanpa berani memanjangkan tangan terhadapnya (tidak berani menyentuhnya) karena menghormat bulan Haram. Tetapi di saat Al-Qalmas muncul, dia berkata, “Marilah kita berangkat untuk mengadakan serangan.” Mereka menjawab, “Bulan ini adalah bulan Muharram.” Al-Qalmas menjawab, “Kita tangguhkan untuk tahun ini, dua bulan sekarang kita kosongkan saja. Apabila datang tahun depan, kita bayar, lalu kita jadikan keduanya sebagai bulan Haram.” Maka hal tersebut diberlakukan. Kemudian ketika tahun depan tiba, ia berkata, “Janganlah kalian mengadakan peperangan dalam bulan Safar. Jadikanlah ia sebagai bulan Haram, sama dengan bulan Muharram. kedua-duanya kita haramkan.”
Apa yang disebutkan dalam riwayat Ini terkandung ke-garib-an, dan kebenarannya masih perlu dipertimbangkan. Dikatakan demikian karena sesungguhnya mereka dalam satu tahun hanya mengharamkan tiga bulan itu saja, sedangkan pada tahun berikutnya mereka mengharamkan lima bulan. Lalu manakah kebenaran riwayat ini bila ditinjau dengan yang disebutkan oleh Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى dalam firman-Nya:
…mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Abu Najih, dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya:
Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekafiran., hingga akhir ayat.
Allah memfardukan ibadah haji dalam bulan Zul Hijjah. Tetapi orang-orang musyrik di masa lalu menamakan Zul Hijjah dengan sebutan bulan Muharram, bulan Safar menjadi Rabi’, bulan Rabi’ menjadi bulan Jumada, sedangkan bulan Jumada mereka namakan menjadi Rajab, Sya’ban menjadi Ramadan. Syawwal menjadi Zul Qa’dah. Terkadang mereka melakukan hajinya dalam bulan Zul Hijjah, kemudian mereka diam, tidak menyebutkan Muharram. Lalu mereka kembali dan menamakannya menjadi Safar. dan mereka menamakan Rajab menjadi Jumadil Akhir, lalu Sya’ban menjadi Ramadan, Syawwal menjadi Ramadan, Zul Qa’dah menjadi Syawwal. Zul Hijjah menjadi Zul Qa’dah, Muharram menjadi Zul Hijjah dan mereka melakukan hajinya dalam bulan itu, yang menurut peristilahan mereka disebut Zul Hijjah. Kemudian mereka kembali melakukan keadaan tersebut, dan mereka melakukan hajinya setiap bulan selama dua tahun, hingga pada bulan yang terakhir dari dua tahun itu (yakni dalam bulan Zul Qa’dah) bertepatan dengan haji yang dilakukan oleh Abu Bakar. Kemudian Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melakukan hajinya yang bersesuaian dengan bulan Zul Hijjah. Yang demikian itu dinyatakan oleh Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melalui sabdanya yang mengatakan, “Sesungguhnya zaman ini berputar seperti keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi.”
Apa yang dikatakan oleh Mujahid ini masih perlu dipertimbangkan pula kebenarannya. karena mengapa bisa dianggap sah haji yang dilakukan oleh Abu Bakar, padahal hal itu dilakukan dalam bulan Zul Qa’dah. Kalau demikian. berarti mana kebenaran dari pendapat ini? Sedangkan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى telah berfirman:
Dan (ini lah) suatu permaklumatan dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik. (At Taubah:3), hingga akhir ayat.
Karena sesungguhnya hal itu dipermaklumatkan dalam hajinya Abu Bakar. Seandainya haji yang dilakukannya itu bukan dalam bulan Zul Hijjah, niscaya Allah tidak akan mengatakan dalam firman-Nya:
pada hari haji akbar. (At Taubah:3)
Dan bukanlah suatu kepastian adanya perbuatan mereka yang selalu menangguh-nangguhkan bulan Haram menjadi penyebab adanya apa yang disebutkan olehnya bahwa tahun terus berputar atas mereka, dan haji yang dilakukan oleh mereka setiap bulan selama dua tahun. Karena sesungguhnya perbuatan nasi’ (menangguh-nangguhkan bulan Haram) tetap terjadi, sekalipun tanpa itu.
Sesungguhnya mereka di saat menghalalkan bulan Muharram dalam satu tahun, maka mereka mengharamkan penggantinya (yaitu bulan Safar), dan sesudahnya adalah bulan Rabi’, dan dari Rabi’ hingga akhir tahun tetap seperti tatanan yang semula, begitu pula bilangan dan nama bulan-bulannya.
Kemudian pada tahun yang kedua mereka mengharamkan bulan Muharram dan tetap membiarkan keharamannya yang sesudahnya adalah bulan Safar, kemudian Rabi’ hingga akhir tahun. mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharam-kannya pada tahun yang lain agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang dinaramkan Allah. (At Taubah:37) Yakni menyesuaikan bilangan bulan-bulan yang diharamkan oleh Allah, yaitu selama empat bulan. Hanya mereka terkadang mendahulukan pengharaman bulan ketiga dari ketiga bulan yang berturut-turut itu (yakni bulan Muharram) dan terkadang mereka menangguhkannya sampai bulan Safar.
Dalam pembahasan yang lalu—sehubungan dengan sabdaNabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang mengatakan, “Sesungguhnya zaman itu berputar,” hingga akhir hadis— telah disebutkan bahwa sesungguhnya perkara mengenai bilangan bulan-bulan itu dan pengharaman sebagian darinya adalah sesuai dengan apa yang telah disebutkan di dalam ketetapan Allah, baik bilangannya maupun urutannya. Dan bukanlah seperti apa yang dikatakan oleh sebagian orang-orang Arab Jahiliah yang bodoh yang memutuskan pengharaman sebagian darinya atas sebagian yang lain melalui nasi’.
Ibnu Abu Hatim mengatakan. telah menceritakan kepada kami Saleh ibnu Bisyr ibnu Salamah At-Tabrani, telah menceritakan kepada kami Makki ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ubaidah, dari Abdullah ibnu Dinar, dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berdiri di Aqabah dan sejumlah kaum muslim sebanyak apa yang dikehendaki oleh Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berkumpul menghadap Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ untuk mendengarkan khotbahnya. Mula-mula Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memuji kepada Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى dengan pujian-pujian yang layak bagi-Nya, kemudian beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: Dan sesungguhnya perbuatan menangguh-nangguhkan bulan Haram itu termasuk perbuatan setan, menambah kekafiran, disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain.
Mereka menganggap haram bulan Muharram dan menghalalkan bulan Safar di suatu tahun. sedangkan di tahun lainnya mereka menghalalkan bulan Muharram. Itulah yang dinamakan nasi’
Imam Muhammad ibnu Ishaq di dalam kitab Sirah-nya. telah mengupas masalah ini dengan kupasan yang baik lagi berfaedah. Ia mengatakan. orang yang mula-mula menangguh-nangguhkan bulan Haram di kalangan orang-orang Arab, yang karenanya ia menghalalkan sebagian dari yang diharamkan Allah dan mengharamkan sebagian dari apa yang dihalalkan oleh-Nya di antara bulan-bulan itu, adalah Al-Qalmas. Nama aslinya ialah Huzaifah ibnu Abdu Faqim ibnu Addi ibnu Amir ibnu Sa’labah ibnul Haris ibnu Malik ibnu Kinanah ibnu Khuzaimah ibnu Mudrikah ibnu Ilyas ibnu Mudar ibnu Nizar ibnu Ma’ad ibnu Adnan. Kemudian kedudukannya digantikan oleh anaknya yang bernama Abbad. Setelah Abbad, diganti oleh anaknya (yaitu Qala’ ibnu Abbad), lalu diganti oleh anaknya (yaitu Umayyah ibnu Qala’), lalu diganti oleh anaknya (yaitu Auf ibnu Umayyah), dan terakhir oleh anaknya (yaitu Abu Sumamah) yang nama aslinya yaitu Junadah ibnu Auf. Dia adalah orang terakhir yang berbuat nasi’, di masanya berdirilah agama Islam.
Di masa lalu orang- orang Arab apabila selesai dari hajinya berkumpul menghadap kepada Junadah ibnu Auf, lalu Junadah berdiri di kalangan mereka dan berkhotbah kepada mereka. Di dalam isi khotbahnya itu ia mengharamkan bulan Rajab, bulan Zul Qa’dah, dan bulan Zul Hijjah, dan menghalalkan bulan Muharram di suatu tahun, lalu menggantikannya dengan bulan Safar, dan di tahun lainnya ia mengharamkannya. Dia melakukan demikian untuk menyesuaikan bilangan bulan-bulan yang diharamkan oleh Allah. Dengan kata lain, ia menghalalkan bulan yang diharamkan oleh Allah.
An-Nasi` adalah apa yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah dalam bulan-bulan Haram, dan di antara bid’ah mereka yang batil adalah bahwa manakala mereka merasa harus berperang di sebagian waktu dari bulan yang Haram, maka mereka meman-dang dengan pandangan mereka yang rusak perlunya menjaga bilangan bulan-bulan Haram yang mana Allah melarang berperang padanya, maka mereka menunda atau memajukan sebagian bulan Haram dengan menggantikannya dengan bulan halal sesuka hati mereka, jika ia telah diganti dengannya, maka mereka pun mengha-lalkan berperang di dalamnya dan menjadikan bulan yang halal, haram. Inilah yang dinyatakan oleh Allah bahwa ia adalah tam-bahan kekufuran dan kesesatan mereka, karena ia mengandung berbagai dampak negatif: Di antaranya, bahwa mereka mengada-adakan hal tersebut dari diri mereka sendiri dan menjadikannya sama dengan syariat dan agama Allah, padahal Allah dan RasulNya berlepas diri dari-nya. Di antaranya, bahwa mereka memutarbalikkan agama, men-jadikan yang halal haram dan yang haram halal. Di antaranya, bahwa mereka mengelabui Allah –menurut klaim mereka- dan mengelabui hamba-hambaNya serta merancukan agama mereka. Mereka memakai tipuan dan kebohongan dalam agama Allah. Di antaranya, juga bahwa adat-adat yang bertentangan dengan syariat yang terus dilakukan berakibat hilangnya (nilai) keburukan adat itu dari jiwa, bahkan bisa jadi ia dikira baik, maka terjadilah kesesatan dan kebatilan. Oleh karena itu Allah berfirman, إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ “Orang-orang yang kafir disesatkan dengan meng-undur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya.” Yakni agar mereka menyesuaikan bilangannya. فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ “Maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Setan) menjadikan mereka memandang baik perbuatan mereka yang buruk itu.” Yakni setan menjadikan amal buruk mereka seakan-akan indah, maka mereka pun memandangnya indah keyakinan yang disematkan oleh setan seolah-olah indah di dalam hati mereka. وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ “Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir”, orang-orang yang kekufuran dan pendustaan telah tercetak di dalam hati mereka. Kalaupun semua ayat Allah datang kepada mereka, niscaya mereka tetap tidak beriman.
Setelah menjelaskan jumlah bulan dalam setahun dan di antaranya ada empat bulan yang dimuliakan, maka ayat ini mengecam mereka yang menambah bilangan dan memutarbalikkan bulan-bulan haram atau mengundur-undurnya. Sesungguhnya pengunduran bulan haram, sebagaimana kebiasaan orang-orang arab saat itu yang secara sengaja mengganti posisi muharram dengan bulan safar agar bisa berperang, itu hanya menambah kekafiran di samping kekufuran yang selama ini mereka lakukan. Orang-orang kafir disesatkan oleh setan dan para pemuka-pemukanya dengan pengunduran itu, mereka menghalalkannya yakni mengundur-undurkannya suatu tahun dan mengharamkannya pada suatu tahun yang lain. Mereka melakukan pengunduran ini agar dapat menyesuaikan dengan bilangan bulan-bulan yang diharamkan Allah, sekaligus mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah, yakni berperang di bulan-bulan haram juga perbuatan dosa lainnya. Padahal, perbuatan-perbuatan buruk tersebut dijadikan terasa indah oleh setan bagi mereka. Dan Allah tidak memberi petunjuk, yakni bimbingan agar selalu berada di jalan yang benar, kepada orang-orang yang kafir, yaitu mereka yang terus-menerus berada di jalan kekufuran ayat yang lalu memerintahkan untuk memerangi kaum musyrik yang menyerang mereka di mana saja dan kapan saja, maka ayat ini menje-laskan salah satu peperangan itu, yakni perang tabuk yang terjadi pada tahun ke-9 hijriah. Wahai orang-orang yang beriman! mengapa kalian bermalas-malasan apabila dikatakan kepada kamu, berangkatlah untuk berperang di jalan Allah. Dengan adanya perintah perang ini kamu me-rasa berat dan ingin tinggal di tempatmu karena takut menghadapi musuh dengan jumlah yang lebih besar ditambah kondisi yang sangat panas, sementara itu pohon kurma sudah mulai berbuah’ apakah kamu lebih menyenangi kehidupan di dunia yang sementara dan tidak kekal daripada kehidupan di akhirat yang kekal abadi’ padahal kenikmatan hidup di dunia ini, sebanyak apa pun jika dibandingkan dengan kehidupan di akhirat hanyalah sedikit dan tidak berguna.
At-Taubah Ayat 37 Arab-Latin, Terjemah Arti At-Taubah Ayat 37, Makna At-Taubah Ayat 37, Terjemahan Tafsir At-Taubah Ayat 37, At-Taubah Ayat 37 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan At-Taubah Ayat 37
Tafsir Surat At-Taubah Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129