{15} Al-Hijr / الحجر | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | الإسراء / Al-Isra {17} |
Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nahl النحل (Lebah) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 16 Tafsir ayat Ke 91.
وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا ۚ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ ﴿٩١﴾
wa aufụ bi’ahdillāhi iżā ‘āhattum wa lā tangquḍul-aimāna ba’da taukīdihā wa qad ja’altumullāha ‘alaikum kafīlā, innallāha ya’lamu mā taf’alụn
QS. An-Nahl [16] : 91
Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah, setelah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
Tetaplah menepati semua janji yang kalian wajibkan atas diri kalian antara kalian dengan Allah, atau antara kalian dengan manusia, dalam perkara yang tidak menyelisihi Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya. Janganlah kalian membatalkan sumpah-sumpah sesudah kalian meneguhkannya, padahal kalian telah menjadikan Allah sebagai penjamin atas kalian ketika kalian berjanji pada-Nya. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kalian lakukan, dan Dia akan membalas kalian atas perbuatan tersebut.
Apa yang.disebutkan dalam ayat di atas mengandung perintah Allah, antara lain menepati janji, ikrar, serta memelihara sumpah yang telah dikukuhkan. Untuk itulah Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman:
…dan janganlah kalian membatalkan sumpah-sumpah (kalian) itu sesudah meneguhkannya.
Tiada kontradiksi antara apa yang disebutkan oleh ayat ini dan apa yang disebutkan dalam firman-Nya:
Janganlah kalian jadikan (nama) Allah dalam sumpah kalian sebagai penghalang. (Al Baqarah:224), hingga akhir ayat.
Yang demikian itu adalah kifarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah (dan kalian langgar). Dan jagalah sumpah kalian. (Al Maidah:89)
Dengan kata lain, janganlah kalian meninggalkan sumpah tanpa membayar kifaratnya. Tidak ada pertentangan pula dengan sabda Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang disebutkan di dalam kitab Sahihain, yaitu:
Sesungguhnya aku, demi Allah, jika Allah menghendaki, tidak sekali-kali aku bersumpah, lalu aku melihat bahwa ada hal yang lebih baik dari sumpahku itu, melainkan aku akan mengerjakan hal yang kupandang lebih baik, lalu aku bertahallul dari sumpahku. Dalam riwayat lain disebutkan, lalu aku bayar kifarat sumpahku.
Pada garis besarnya tidak ada pertentangan di antara semua dalil di atas dengan ayat yang disebutkan dalam surat ini, yaitu firman-Nya:
…dan janganlah kalian membatalkan sumpah-sumpah (kalian) itu sesudah meneguhkannya.
Karena sesungguhnya yang dimaksud dengan istilah Al Aiman (sumpah-sumpah) ini termasuk ke dalam pengertian janji-janji dan ikatan-ikatan, bukan hanya sekadar sumpah-sumpah yang diutarakan untuk mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya.
Karena itulah Mujahid mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan janganlah kalian membatalkan sumpah-sumpah (kalian) itu sesudah mengukuhkannya. Yakni sumpah, jelasnya sumpah pakta Jahiliah.
Pendapat ini didukung oleh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Disebutkan bahwa:
telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Muhammad (ibnu Abu Syaibah), telah menceritakan kepada kami Ibnu Namir dan Abu Usamah, dari Zakaria (yakni Ibnu Abu Zaidah), dari Sa’d ibnu Ibrahim, dari ayahnya, dari Jubair ibnu Mut’im yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda: Tiada sumpah sepakta dalam Islam, dan sumpah sepakta mana pun yang terjadi di zaman Jahiliah, maka sesungguhnya Islam tidak menambahkan kepadanya melainkan menambah kekukuhannya.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Ibnu Abu Syaibah dengan sanad yang sama.
Makna hadis menunjukkan bahwa dengan keberadaan agama Islam tidak diperlukan lagi adanya sumpah pakta yang biasa dilakukan di masa Jahiliah, karena sesungguhnya dengan berpegang kepada agama Islam sudah merupakan kecukupan untuk tujuan itu tanpa memerlukan lagi apa yang dahulu biasa mereka lakukan (di masa Jahiliah).
Adapun apa yang disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui Asim Al-Ahwal, dari Anas r.a., yang mengatakan:
Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah mengikat sumpah pakta di antara kaum Muhajirin dan kaum Ansar di kampung halaman kami.
Makna yang dimaksud dari hadis ini ialah, Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mempersaudarakan di antara sesama mereka menjadi saudara-saudara angkat. Dahulu setelah adanya pakta ini mereka saling mewaris di antara sesamanya, hingga Allah menghapusnya.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Imarah Al-Asadi, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Abu Laila, dari Buraidah sehubungan dengan makna firman-Nya
Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kalian berjanji.Bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan berbaiat (menyatakan janji setia) kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Tersebutlah bahwa orang yang masuk Islam berbaiat kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ untuk menolong Islam. Lalu turunlah firman-Nya:
Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kalian berjanji.
Yakni janji setia yang kalian baiatkan untuk menolong Islam ini. dan janganlah kalian membatalkan sumpah-sumpah (kalian) itu sesudah meneguhkannya. (An Nahl:91) Artinya, janganlah sekali-kali kenyataan minoritas pengikut Nabi Muhammad dan mayoritas kaum musyrik mendorong kalian membatalkan baiat yang telah kalian ikrarkan untuk membela Islam.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ismail, telah menceritakan kepada kami Sakhr ibnu Juwairiyah, dari Nafi’ yang mengatakan bahwa tatkala orang-orang (kaum muslim) memecat Yazid ibnu Mu’awiyah, Ibnu Umar mengumpulkan semua anaknya dan keluarganya, kemudian ia membaca syahadat, lalu berkata, “Amma ba’du, sesungguhnya kita telah membaiat lelaki ini (yakni Yazid) dengan baiat Allah dan Rasul-Nya, dan sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: ‘Sesungguhnya bagi seorang pengkhianat itu akan dipancangkan untuknya sebuah panji nanti di hari kiamat, lalu dikatakan bahwa panji ini adalah panji pengkhianatan si Fulan. Dan sesungguhnya pengkhianatan yang paling besar —terkecuali terhadap perbuatan mempersekutukan Allah— ialah bila seseorang lelaki membaiat lelaki yang lain dengan baiat Allah dan Rasul-Nya, kemudian ia mengkhianati baiatnya (janji setianya).’ Maka janganlah sekali-kali ada seseorang di antara kalian mencabut kembali baiatnya, dan janganlah sekali-kali seseorang di antara kalian menyimpang dalam urusan ini, maka hal itu akan menjadi pemisah antara aku dan dia.”
Sebagian dari hadis ini yang berpredikat marfu’, ada di dalam kitab Sahihain.
Imam Ahmad mengatakan telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Hajjaj, dari Abdur Rahman ibnu Abis, dari ayahnya, dari Huzaifah yang mengatakan bahwa ia telah mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: Barang siapa mensyaratkan bagi saudaranya suatu syarat dengan niat tidak akan memenuhi syarat itu kepada saudaranya, maka keadaannya sama dengan orang yang menjerumuskan orang yang dilindunginya ke dalam keadaan tanpa perlindungan.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kalian perbuat.
Ayat ini mengandung makna ancaman dan peringatan terhadap orang yang membatalkan sumpahnya sesudah mengukuhkannya.
Dan kandungan ayat ini mencakup seluruh hal yang dijanjikan seorang hamba kepada Rabbnya, berupa berbagai jenis ibadah, nadzar, sumpah yang telah dia tetapkan, jika pelaksanaan-nya merupakan sebuah kebajikan. Kandungan ayat ini juga menca-kup akad yang telah dia langsungkan dengan orang lain, seperti (isi) akad antara dua orang yang menjalin akad perjanjian, dan se-perti janji yang disampaikan oleh seorang hamba kepada orang lain dan ia telah meneguhkannya pada dirinya. Pada semua perka-ra itu, dia wajib memenuhi dan menyempurnakannya bila mampu. Oleh karena itu, Allah melarang pembatalannya. Allah berfirman, {وَلا تَنْقُضُوا الأيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا} “Dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya,” menetapkannya atas Nama Allah جَلَّ جَلالُهُ. {وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ} “Sedang kamu telah menjadikan Allah atas kamu,” wahai orang-orang yang saling membuat perjanjian-perjanjian {كَفِيلا} “sebagai saksi,” maka kalian tidak boleh untuk tidak melangsungkan perkara yang mana Allah kamu jadikan sebagai saksinya. Akibatnya, engkau tidak mengagungkan Allah dan mela-kukan pelecehan terhadapNya. Pihak lain telah ridha dengan sum-pah dan penekanan yang mana kamu jadikan Allah padanya se-bagai saksi. Sebagaimana ia telah mempercayaimu dan berprasangka baik kepadamu, maka, tepatilah apa yang engkau ucapkan dan tegaskan kepadanya. {إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ} “Sesungguhnya Allah me-ngetahui apa yang kamu perbuat,” lalu Allah akan membalas setiap pelaku perbuatan atas dasar amalannya sesuai dengan niat dan maksudnya.
Petunjuk berikutnya adalah perintah untuk menepati janji. Allah berpesan, dan tepatilah janji yang telah kalian ikrarkan dengan Allah secara sungguh-sungguh apabila kamu berjanji, dan janganlah kamu melanggar sumpah, yaitu perjanjian yang kamu teguhkan setelah janji itu diikrarkan dengan menyebut nama-Nya. Bagaimana kamu tidak menepati janji dan sumpah yang telah diikrarkan dan diteguhkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu atas janji dan sumpah tersebut. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang kamu perbuat. Baik niat yang terpintas dalam hati maupun tindakan dan perbuatan yang kamu lakukan, baik yang rahasia maupun yang nyata, termasuk janji dan sumpah yang kamu ikrarkan, tidak ada yang samar bagi Allah. Dan janganlah kamu, dalam hal mengingkari janji yang telah diikrarkan dan sumpah yang telah diucapkan, seperti halnya seorang perempuan yang menguraikan kembali benangnya yang sudah dipintal dengan kuat sehingga menjadi cerai berai kembali. Sesungguhnya kamu tahu bahwa itu adalah tindakan bodoh dan buruk. Tindakan seperti itu sama halnya dengan kamu menjadikan sumpah dan perjanjian-Mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya, lebih banyak hartanya, lebih kuat kedudukannya, atau lebih tinggi posisinya dari golongan yang lain. Allah hanya menguji kamu dengan hal itu, yakni dengan adanya kelompok manusia yang lebih kaya dan berkedudukan lebih tinggi, dapatkah kamu tetap menepati janji dan memenuhi sumpahmu. Dan pasti pada hari kiamat kelak akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu. Allah akan memberi balasan sesuai perbuatan yang telah kamu lakukan.
An-Nahl Ayat 91 Arab-Latin, Terjemah Arti An-Nahl Ayat 91, Makna An-Nahl Ayat 91, Terjemahan Tafsir An-Nahl Ayat 91, An-Nahl Ayat 91 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan An-Nahl Ayat 91
Tafsir Surat An-Nahl Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)