{15} Al-Hijr / الحجر | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | الإسراء / Al-Isra {17} |
Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nahl النحل (Lebah) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 16 Tafsir ayat Ke 115.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ ﴿١١٥﴾
innamā ḥarrama ‘alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uḥilla ligairillāhi bih, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā ‘ādin fa innallāha gafụrur raḥīm
QS. An-Nahl [16] : 115
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah, tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atas kalian bangkai hewa, darah yang mengalir dari binatang sembelihan saat disembelih, daging babi, dan binatang yang disembelih untuk selain Allah. Tetapi barangsiapa yang terpaksa memakan salah satu dari keharaman-keharaman ini karena takut mati, sedangkan ia tidak zalim dan tidak pula melampaui batas darurat, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun baginya lagi Maha Penyayang kepadanya, Dia tidak menghukumnya atas apa yang telah dilakukannya.
Kemudian Allah menyebutkan apa-apa yang diharamkan-Nya atas mereka, karena di dalamnya terkandung mudarat atau bahaya bagi mereka, baik menyangkut agama maupun urusan dunia mereka, yaitu bangkai, darah, dan daging babi, serta:
…dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.
Yakni hewan yang disembelih bukan dengan menyebut nama Allah. Akan tetapi, sekalipun demikian disebutkan oleh firman-Nya:
…tetapi barang siapa yang terpaksa memakannya.
Yaitu dalam keadaan terdesak dan darurat, maka ia boleh memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas.
Maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dalam pembahasan terdahulu telah diterangkan tafsir ayat yang semisal, yaitu dalam surat Al-Baqarah, sehingga tidak perlu diulangi lagi dalam tafsir ayat surat An-Nahl ini.
Kemudian Allah melarang menempuh jalan orang-orang musyrik, yaitu mereka yang menghalalkan dan mengharamkan sesuatu hanya berdasarkan nama-nama dan istilah-istilah yang mereka ada-adakan menurut pendapat mereka sendiri. Misalnya mereka mengharamkan bahirah, saibah. wasilah, dan ham serta lain-lainnya yang diberlakukan di kalangan mereka oleh buatan mereka sendiri di masa Jahiliah.
{إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ} “Sesungguhnya Allah hanya mengharam-kan atasmu,” hal-hal yang menyebabkan kemudaratan, dalam rangka membersihkan kalian, contohnya bangkai. Termasuk dalam kate-gori bangkai, semua binatang yang kematiannya tidak melalui pe-nyembelihan syar’i, dengan pengecualian bangkai belalang dan ikan. {وَالدَّمَ} “dan darah,” yang mengalir. Sementara darah yang masih tersisa (menempel) di aliran-aliran darah dan daging, tidak masa-lah, {وَلَحْمَ الْخِنزيرِ} “dan daging babi,” lantaran kekotoran dan keburuk-an yang terdapat padanya. Hal ini mencakup daging, lemak, dan seluruh bagian tubuhnya, {وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ} “dan hewan yang disem-belih dengan menyebut nama selain Allah,” seperti binatang yang disem-belih untuk berhala-berhala, kuburan, dan lainnya, karena ia dimak-sudkan untuk suatu kesyirikan. {فَمَنِ اضْطُرَّ} “Tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya,” yaitu memakan barang yang diharamkan, karena keadaan darurat menjeratnya dan khawatir akan binasa bila tidak makan, maka tidak masalah baginya (untuk memakannya) selama tidak berbuat aniaya dan tidak pula melampaui batas. Mak-sudnya, tidak berkehendak makan yang haram ketika dalam kondisi yang tidak memaksa, dan tanpa melampaui batas yang dihalalkan ke barang yang diharamkan, atau melewati batas dengan menam-bah kadar yang diperbolehkan dalam kondisi darurat. Inilah yang diharamkan oleh Allah dari barang-barang yang diperbolehkan.
Ketahuilah, wahai nabi Muhammad dan orang mukmin, bahwa sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu memakan bangkai, yaitu binatang yang mati tanpa disembelih, kecuali binatang air dan belalang. Dia juga mengharamkan kamu meminum darah yang mengalir, bukan yang membeku seperti limpa dan hati; memakan daging babi dan seluruh bagian tubuhnya, dan memakan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Meski ketentuan Allah ini ketat, tetapi Allah juga memberi kelonggaran, yaitu barang siapa terpaksa memakannya akibat mengalami kondisi darurat, bukan karena menginginkannya dan tidak pula makan secara berlebihan dan melampaui batas yang diperbolehkan dalam kondisi demikian, maka dia tidaklah berdosa, karena sungguh, Allah maha pengampun atas kesalahan yang dilakukannya tanpa karena keinginannya sendiri, maha penyayang atas kesalahan yang sengaja dilakukannya, bila ia bertobat. Usai merinci makanan yang diharamkan, Allah lalu melarang manusia mengatakan hal yang tidak berdasar atas nama Allah. Allah berfirman, dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebutsebut oleh lidahmu secara dusta, baik tentang binatang maupun hal-hal lain, tanpa dasar dan tanpa merujuk pada ketentuan Allah dan rasulnya bahwa ‘ini halal dan ini haram. Janganlah kamu mengatakan yang demikian itu untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung dan tidak akan membawa kebaikan bagi dirinya di dunia dan akhirat.
An-Nahl Ayat 115 Arab-Latin, Terjemah Arti An-Nahl Ayat 115, Makna An-Nahl Ayat 115, Terjemahan Tafsir An-Nahl Ayat 115, An-Nahl Ayat 115 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan An-Nahl Ayat 115
Tafsir Surat An-Nahl Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)