{8} Al-Anfal / الأنفال | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | يونس / Yunus {10} |
Tafsir Al-Qur’an Surat At-Taubah التوبة (Pengampunan) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 9 Tafsir ayat Ke 1.
بَرَاۤءَةٌ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖٓ اِلَى الَّذِيْنَ عَاهَدْتُّمْ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَۗ ﴿١﴾
barā`atum minallāhi wa rasụlihī ilallażīna ‘āhattum minal-musyrikīn
QS. At-Taubah [9] : 1
(Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya kepada orang-orang musyrik yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka).
Ini adalah pernyataan pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya. Juga pengumuman batalnya perjanjian yang dilakukan antara orang-orang muslim dengan orang-orang musyrik.
Surat yang mulia ini merupakan akhir dari apa yang diturunkan kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. seperti yang dikatakan oleh Imam Bukhari. Dia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abul Walid, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Abu Ishaq yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Al-Barra mengatakan bahwa akhir ayat yang diturunkan adalah firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى yang mengatakan: Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepada kalian tentang kalalah.” (An Nisaa:176) dan surat yang paling akhir diturunkan ialah surat Al-Bara’ah (yakni surat At-Taubah).
Sesungguhnya surat At-Taubah tidak memakai basmalah pada permulaannya, tiada lain karena para sahabat tidak menuliskan basmalah pada permulaannya di dalam mushaful imam (mushaf induk), bahkan mereka dalam hal ini mengikut kepada cara Amirul Mu’minin Usman ibnu Affan r.a.
Imam Turmuzi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa’id dan Muhammad ibnu Abu Ja’far. serta Ibnu Abu Addi dan Suhail ibnu Yusuf, mereka mengatakan bahwa Auf ibnu Abu Jamilah mengatakan, telah menceritakan kepadaku Yazid Al-Farisi, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Abbas bahwa ia pernah bertanya kepada Usman ibnu Affan, “Apakah yang mendorongmu sengaja membarengkan antara surat Al-Anfal dan surat Al-Bara’ah (At-Taubah) padahal keduanya termasuk surat masani, sehingga jumlah ayat keduanya menjadi dua ratusan, tanpa engkau tuliskan Bismillahir Rahmanir Rahim: di antara keduanya, kemudian engkau letakkan keduanya ke dalam kategori Sab’ut Tiwal (tujuh surat yang panjang-panjang), apakah alasanmu?” Usman menjawab, “Dahulu semasa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ masih menerima penurunan surat-surat yang ayat-ayatnya mempunyai bilangan tertentu, apabila ada sesuatu yang diturunkan kepadanya, maka iapun memanggil sebagian juru tulis wahyunya, lalu bersabda, ‘Letakkanlah ayat ini dalam surat yang ada di dalamnya disebutkan masalah anu dan anu.’ Dan surat An-Anfal termasuk surat yang mula-mula diturunkan di Madinah, sedangkan surat Al-Bara’ah (Taubah) termasuk surat Al-Qur’an yang paling akhir diturunkan. Tersebut pula bahwa kisah yang disebutkan di dalam surat Al-Bara’ah mirip dengan kisah yang disebutkan di dalam surat Al-Anfal. Saya merasa khawatir bila surat Al-Bara’ah ini termasuk bagian dari surat Al-Anfal, karena Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ diwafatkan, sedangkan beliau belum menjelaskan kepada kami bahwa Al-Bara’ah termasuk bagian dari surat Al-Anfal. Mengingat hal tersebut, maka saya menggandengkan kedua surat tersebut tanpa menuliskan Bismillahir Rahmanir Rahim di antara keduanya, kemudian saya meletakkan keduanya ke dalam kelompok tujuh surat yang panjang-panjang.”
Hal yang semisal telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Nasai, dan Ibnu Hibban di dalam kitab Sahih-nya serta Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya melalui berbagai jalur lainnya dari Auf Al-A’rabi. Imam Hakim mengatakan bahwa hadis ini sahih sanadnya, tetapi keduanya (Imam Bukhari dan Imam Muslim) tidak mengetengahkannya.
Permulaan dari surat ini diturunkan kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ketika beliau kembali dari Perang Tabuk dan mereka dalam keadaan menunaikan haji. Kemudian disebutkan bahwa kaum musyrik di musim haji tahun itu datang pula sebagaimana kebiasaan mereka. Mereka melakukan tawafnya di Baitullah dengan bertelanjang. Maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak suka berbarengan dengan mereka. Untuk itu, beliau mengirimkan Abu Bakar r.a. sebagai amir haji pada tahun itu, untuk memimpin manasik haji orang-orang muslim, sekaligus untuk memberitahukan kepada kaum musyrik bahwa sesudah tahun itu mereka tidak boleh menunaikan haji lagi. Secara khusus Abu Bakar r.a. ditugaskan oleh Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ untuk menyerukan firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berikut ini kepada semua orang: (Inilah pernyataan) pemutusan perhubungan dari Allah dan Rasul-Nya (At-Taubah :1 ), Setelah Abu Bakar kembali ke Madinah, maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengiringkannya dengar Ali Ibnu Abu Talib sebagai utusan khusus dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, mengingat Ali adalah ‘asabah Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, seperti yang akan dijelaskan kemudian.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Ini adalah pemutusan perhubungan dari Allah dan Rasul-Nya.
Hal ini adalah pernyataan pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya yang ditujukan:
kepada orang-orang musyrik yang kalian (kaum muslim) telah mengadakan perjanjian (dengan mereka). Maka berjalanlah kalian (kaum musyrik) di muka bumi selama empat bulan,
Ulama tafsir berbeda pendapal tentang makna ayat ini. perbedaannya cukup banyak. Sebagian mengatakan bahwa ayat ini ditujukan bagi orang-orang musyrik yang telah mengadakan perjanjian perdamaian secara mutlak tanpa ikatan waktu. atau mereka yang terikat perjanjian yang masanya kurang dari empat bulan, yang karenanya masa perjanjiannya dilengkapkan menjadi empat bulan. Adapun bagi mereka yang mempunyai perjanjian perdamaian berwaktu, maka batas pemutusannya ialah bila telah habis masa perjanjiannya, berapapun lamanya, karena ada firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى yang mengatakan:
maka terhadap mereka itu patuhilah janjinya sampai habis waktunya. (At Taubah:4)
Juga karena hadis yang akan dikemukakan kemudian. Pada garis besarnya hadis itu menyatakan, “Barang siapa yang antara dia dan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ terdapat perjanjian perdamaian, maka batas pemutusannya sampai habis masa perjanjiannya.”
Pendapat ini merupakan pendapat yang paling baik dan paling kuat.
Ibnu Jarir memilih pendapat ini dan ia telah meriwayatkan hal ini dari Al-Kalbi, Muhammad Ibnu Ka’ab Al-Qurazi, dan lain-lainnya yang bukan hanya scorang.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari lbnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: (Inilah pernyataan) pemutusan perhubungan dari Allah dan Rasul-Nya (yang dihadapkan) kepada orang-orang musyrik yang kalian (kaum muslim) telah mengadakan perjanjian (dengan mereka). Maka berjalanlah kalian (kaum musyrik) di muka bumi selama empat bulan, Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى memberikan batas waktu selama empat bulan terhadap orang-orang musyrik yang telah mengadakan perjanjian perdamaian dengan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Dalam masa itu mereka bebas berjalan di muka bumi dalam keadaan aman. Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى pun memberikan batas waktu terhadap orang-orang yang tidak mempunyai perjanjian perdamaian sampai dengan berakhir bulan-bulan suci, dimulai dari Hari Raya Kurban sampai dengan lepasnya bulan Muharram, yang seluruhnya berjumlah lima puluh hari. Kemudian Allah memerintahkan kepada Nabi-Nya apabila bulan Muharram telah habis untuk mengangkat senjata terhadap orang-orang yang tidak mempunyai perjanjian perdamaian dengannya, yaitu dengan memerangi mereka hingga mereka mau masuk Islam. Dan Allah memerintahkan kepada Nabi-Nya berkaitan dengan orang-orang yang mempunyai perjanjian perdamaian dengannya bahwa apabila empat bulan yang telah ditetapkan telah habis, yang permulaannya dimulai dari Hari Raya Kurban dan berakhir sampai dengan tanggal sepuluh bulan Rabi’ul Akhir, hendaklah ia mengangkat senjata terhadap mereka hingga mereka mau masuk Islam.
Abu Ma’syar Al-Madani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ka’b Al-Qurazi dan lain-lainnya yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengirimkan Abu Bakar sebagai amir haji pada tahun sembilan Hijriah, dan beliau mengutus Ali ibnu Abu Talib untuk menyampaikan tiga puluh atau empat puluh ayat surat At-Taubah. Maka Ali membacakannya kepada orang-orang, yang isinya tentang pemberian masa tangguh bagi orang-orang musyrik selama empat bulan. mereka dapat berjalan dengan bebas di muka bumi selama itu. Ali ibnu Abu Talib membacakannya kepada mereka pada hari Arafah, bahwa masa penangguhan mereka dimulai dari tanggal dua puluh bulan Zul Hijjah dan berakhir sampai tanggal sepuluh bulan Rabi’ul Akhir. Dan Ali membacakannya pula di rumah-rumah mereka, seraya mengatakan bahwa sesudah tahun ini tidak boleh lagi ada orang musyrik menunaikan haji dan tidak boleh lagi ada orang tawaf sambil telanjang.
Ibnu Abu Nujaih telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya: (Inilah pernyataan) pemutusan perhubungan dari Allah dan Rasul-Nya. (At Taubah:1) Yakni ditujukan kepada Bani Khuza’ah dan Bani Mudlaj serta orang-orang lain yang telah mengadakan perjanjian damai atau selain mereka. Ketika Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ kembali dari medan Tabuk setelah menyelesaikan urusannya, lalu beliau berniat untuk menunaikan haji, tetapi beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, ”Akan tetapi, orang-orang musyrik pasti hadir dan akan melakukan tawafnya dengan telanjang, maka saya tidak suka berhaji sebelum hal tersebut ditiadakan.” Maka beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengirimkan Abu Bakar dan Ali untuk berkeliling kepada semua orang di Zul Majaz. di tempat-tempat mereka biasa melakukan perdagangannya dan di semua pasar musiman mereka. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan kepada keduanya bahwa beritahukanlah kepada orang-orang musyrik yang ada dalam ikatan perjanjian, bahwa mereka dalam keadaan aman selama empat bulan secara berturut-turut. dimulai dari tanggal dua puluh bulan Zul Hijjah berakhir sampai tanggal sepuluh bulan Rabi’ul Akhir, setelah itu tidak ada lagi perjanjian perdamaian dengan mereka. Dan permaklumatkanlah kepada seluruh kaum musyrik akan keadaan perang terkecuali jika mereka mau beriman. Demikianlah menurut riwayat As-Saddi dan Qatadah.
Az-Zuhri mengatakan bahwa permulaan masa tangguh itu dimulai dari bulan Syawwal dan berakhir pada akhir bulan Muharram. Pendapat ini garib, karena mengapa mereka dihitung mulai dari masa yang hukumnya belum sampai kepada mereka. Sesunguhnya perkara ini hanya baru muncul pada Hari Raya Kurban, yaitu di saat Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mempermaklumatkan hal itu kepada sahabat-sahabatnya. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:
بَرَاءَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ “(Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan RasulNya (yang dihadapkan)”, kepada seluruh orang-orang musyrik yang berada dalam perjanjian damai, bahwa mereka memiliki empat bulan untuk berkeliling dunia sesuka mereka dalam keadaan aman dari orang-orang Mukmin, dan setelah empat bulan tersebut tidak ada lagi perjanjian dan jaminan. Ini berlaku bagi me-reka yang dalam perjanjian mutlak, tidak berbatas atau berbatas, dengan empat bulan atau kurang. Adapun yang mempunyai per-janjian lebih dari empat bulan, maka wajib disempurnakan sampai akhir, jika tidak dikhawatirkan pengkhianatannya, dan mereka tidak memulai membatalkan perjanjian. Kemudian Allah memperingatkan orang-orang musyrik yang berada di dalam masa perjanjian, bahwa meskipun mereka aman, mereka tidak akan dapat melemahkan Allah dan mengalahkanNya, barangsiapa di antara mereka yang terus berpegang dengan kesyi-rikannya, maka Allah pasti akan menghinakannya. Hal ini termasuk pendorong bagi mereka untuk masuk Islam, kecuali orang yang menyombongkan diri, menentang dan mengabaikan ancaman Allah.
Rasulullah telah melakukan beberapa perjanjian dengan kaum musyrik mekah, antara lain perjanjian agar kaum muslim tidak dihalangi untuk melaksanakan umrah, perjanjian untuk tidak melakukan perang di bulan-bulan haram (bulan-bulan mulia), dan perjanjian-perjanjian damai dengan kabilah-kabilah arab sampai waktu tertentu. Namun, pada akhirnya mereka merusak perjanjian tersebut. Maka, dengan turunnya surah at-taubah atau bara’ah ini, kaum muslim diperintahkan untuk tidak melakukan hubungan lagi dengan mereka. Karena itu, inilah pernyataan pemutusan hubungan dari Allah dan rasul-Nya kepada orang-orang musyrik yang kamu telah mengadakan perjanjian dengan mereka, namun mereka merusak perjanjian tersebut. 2namun begitu, mereka tetap diberi waktu untuk memikirkan kembali apakah memilih untuk masuk islam dengan memegang perjanjian bersama, atau berperang. Di samping itu, penundaan tersebut agar mereka bisa mempersiapkan diri, seandainya harus memilih untuk berperang, sehingga perang berjalan secara adil. Maka di saat gencatan senjata tersebut, berjalanlah kalian, wahai kaum musyrik, di bumi mekah, selama empat bulan yaitu mulai 10 zulhijah sampai dengan 10 rabi’ul akhir, dengan leluasa dan tanpa takut diserang oleh kaum muslimin, sebagaimana keadaan kalian sebelum pemutusan hubungan ini. Dan setelah lewat empat bulan, maka ketahuilah bahwa kalian tidak dapat melemahkan Allah, meski didukung oleh personil tentara dan persenjataan yang lengkap; dan dengan kekalahan tersebut serta menjadi ta-wanan sesungguhnya Allah hendak menghinakan orang-orang kafir di dunia. Bahkan, di akhirat kelak, jika tidak bertobat, kalian merasakan siksa yang pedih (lihat: surah az-zumar/39: 25-26). Ini sikap toleransi islam, pada satu sisi, dan menunjukkan keperkasaan islam, pada sisi yang lain. Demikian ini, agar tidak muncul tuduhan bahwa kaum mus-lim sengaja menyerang mereka secara tiba-tiba tanpa memberi kesem-patan berpikir atau mempersiapkan diri.
At-Taubah Ayat 1 Arab-Latin, Terjemah Arti At-Taubah Ayat 1, Makna At-Taubah Ayat 1, Terjemahan Tafsir At-Taubah Ayat 1, At-Taubah Ayat 1 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan At-Taubah Ayat 1
Tafsir Surat At-Taubah Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)