{3} Ali ‘Imran / آل عمران | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | المائدة / Al-Maidah {5} |
Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nisa النساء (Wanita) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 4 Tafsir ayat Ke 99.
فَأُولَـٰئِكَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا ﴿٩٩﴾
fa ulā`ika ‘asallāhu ay ya’fuwa ‘an-hum, wa kānallāhu ‘afuwwan gafụrā
QS. An-Nisa [4] : 99
maka mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.
Orang-orang lemah tersebut diharapkan Allah berkenan untuk memaafkan mereka, karena Dia mengetahui hakikat urusan mereka. Allah banyak memaafkan, mengampuni kesalahan-kesalahan mereka dan menutupinya atas mereka.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Na’im, telah menceritakan kepada kami Syaiban, dari Yahya, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sedang melakukan salat Isya dan sesudah membaca: Semoga Allah memperkenankan orang yang memuji-Nya. Tiba-tiba beliau mengucapkan doa berikut sebelum sujud, yaitu: Ya Allah, selamatkanlah Ayyasy ibnu Abu Rabi’ah. Ya Allah, selamatkanlah Salamah ibnu Hisyam. Ya Allah, selamatkanlah Al-Walid ibnul Walid. Ya Allah, selamatkanlah orang-orang yang tertindas dari kalangan kaum mukmin (di Mekah). Ya Allah, keraskanlah pembalasan-Mu terhadap Mudar. Ya Allah, jadikanlah kepada mereka (timpakanlah kepada mereka) musim paceklik sebagaimana musim paceklik Nabi Yusuf.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Ma’mar Al-Muqri, telah menceritakan kepadaku Abdul Waris, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Zaid, dari Sa’id ibnul Musayyab, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengangkat tangannya sesudah salam dari salatnya seraya menghadap ke arah kiblat, lalu berdoa: Ya Allah, selamatkanlah Al-Walid ibnul Walid, Ayyasy ibnu Abu Rabi’ah, Salamah ibnu Hisyam, dan orang-orang yang tertindas dari kaum muslim yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan hijrah dari tangan orang-orang kafir.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Musanna, telah menceritakan kepada kami Hajaj, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Ali ibnu Zaid, dari Abdullah atau Ibrahim ibnu Abdullah Al-Qurasyi, dari Abu Hurairah, bahwa dahulu Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ acapkali membaca doa berikut sesudah salat Lohor, yaitu: Ya Allah, selamatkanlah Al-Walid, Salamah ibnu Hisyam, Ayyasy ibnu Abu Rabi’ah, dan orang-orang muslim yang tertindas dari tangan kekuasaan orang-orang musyrik. Mereka yang tertindas itu tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan untuk hijrah.
Hadis ini mempunyai syahid (bukti) yang memperkuatnya di dalam kitab sahih yang diriwayatkan melalui jalur lain, seperti yang disebutkan di atas.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami ibnu Uyaynah, dari Ubaidillah ibnu Abu Yazid yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Ibnu Abbas mengatakan, “Aku dan ibuku termasuk orang-orang yang tertindas dari kalangan kaum wanita dan anak-anak.”
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abun Nu’man, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Zaid. dari Ayyub ibnu Abu Mulaikah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: kecuali mereka yang tertindas. (An Nisaa:98) Ibnu Abbas mengatakan, “Aku dan ibuku termasuk orang-orang yang dimaafkan oleh Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى”
98-99. Kemudian Allah mengecualikan orang-orang yang benar-benar tertindas, orang-orang yang tidak memiliki kemampuan untuk berhijrah dalam bentuk apa pun, “dan tidak mengetahui jalan untuk berhijrah,” Allah berfirman tentang mereka, “Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya, Dan Allah Maha Pemaaf Lagi Maha Pengampun,” kata “mudah-mudahan” menunjukan kepastian terjadinya jika sumbernya dari Allah karena tuntunan kebaikan dan kemukiaanNya. Dan pengharapan akan pahala dari orang-orang yang melakukan beberapa perbuatan mengandung faidah, yaitu bahwa orang tersebut bisa jadi benar-benar tidak memenuhinya, dan tidak melakukanya menurut bentuk yang sesuai dari yang diinginkan, akan tetapi ia lalai, maka ia tidak berhak mendapatkan pahala tersebut, wallahu ‘alam.
Di dalam ayat yang mulia ini terdapat sebuah dalil bahwa orang yang tidak bisa mengerjakan suatu perintah atu selainnya, maka sesungguhnya ia di maafkan, sebagaiman Allah berfirman bagi orang-orang yang tidak mampu berjihad,
” Tiada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang yang pincang dan atas orang yang sakit (apabila tidak ikut berperang). Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya; niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan barang siapa yang berpaling niscaya akan diazab-Nya dengan azab yang pedih.” (Al-Fath:17)
dan Allah berfirman tentang keumuman segala perintah,
” Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”(At-Tagabun:16).
Nabi bersabda, “Apabila aku memerintahkankepada kalian suatu perkara, maka kerjakanlah perkara itu sesuai dengan kemampuanmu.” Akan tetapi tidaklah seorang manusia itu di maafkan kecuali setelah ia mengerahkan segenap kemampuannya, namun tertutup baginya segala pintu-pintu usaha, atas dasar firmannya, “Yang Tidak Mampu Berdaya Upaya.”
Ayat ini juga menyimpan sesuatu isyarat bahwa dalil tentang haji dan umrah dan semacam dari perkara yang butuh perjalannan diantara jalan menunaikannyaadalah kemampuan.
Kecuali mereka yang tertindas, yang sangat lemah, baik laki-laki atau perempuan dan anak-anak yang karenanya mereka tidak berdaya dan tidak pula mengetahui jalan untuk berhijrah, maka mereka itu adalah orang-orang yang mudah-Mudahan Allah memaafkan mereka karena ketidakmampuan mereka untuk berhijrah, bukan karena pilihan dan kemauan mereka sendiri. Allah senantiasa maha pemaaf atas segala kesalahan mereka, dan maha pengampun atas segala dosa merekausai mengecam mereka yang enggan berhijrah, pada ayat ini Allah lalu memberi janji dan harapan kepada mereka yang berhijrah. Dan barang siapa berhijrah di jalan Allah dengan niat dan hanya mengharap keridaan Allah, niscaya mereka akan mendapatkan di bumi ini tempat hijrah yang luas dan menemukan rezeki yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah karena Allah dan rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya sebelum sampai ke tempat yang dituju dan sebelum kembali ke rumahnya, maka sungguh, pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Dan Allah maha pengampun atas segala dosa orangorang yang berhijrah atau siapa pun yang memohon ampunannya, dan maha penyayang yang senantiasa mencurahkan aneka rahmatnya.
An-Nisa Ayat 99 Arab-Latin, Terjemah Arti An-Nisa Ayat 99, Makna An-Nisa Ayat 99, Terjemahan Tafsir An-Nisa Ayat 99, An-Nisa Ayat 99 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan An-Nisa Ayat 99
Tafsir Surat An-Nisa Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129 | 130 | 131 | 132 | 133 | 134 | 135 | 136 | 137 | 138 | 139 | 140 | 141 | 142 | 143 | 144 | 145 | 146 | 147 | 148 | 149 | 150 | 151 | 152 | 153 | 154 | 155 | 156 | 157 | 158 | 159 | 160 | 161 | 162 | 163 | 164 | 165 | 166 | 167 | 168 | 169 | 170 | 171 | 172 | 173 | 174 | 175 | 176
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)