{67} Al-Mulk / الملك | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | الحاقة / Al-Haqqah {69} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Qalam القلم (Pena) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 68 Tafsir ayat Ke 20.
فَأَصْبَحَتْ كَالصَّرِيمِ ﴿٢٠﴾
fa aṣbaḥat kaṣ-ṣarīm
QS. Al-Qalam [68] : 20
Maka jadilah kebun itu hitam seperti malam yang gelap gulita,
Kemudian pada malam hari, Allah menurunkan api yang membakar kebun itu, sedangkan mereka tertidur hingga kebun yang terbakar itu menjadi hitam kelam seperti malam gelap gulita.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
dan mereka tidak mengucapkan, “Insya Allah, ” (Al-Qalam: 18)
Yakni dalam sumpah mereka tidak disebutkan kata pengecualian yang dikembalikan kepada kehendak Allah, yaitu kalimat ‘Insya Allah. ‘Karena itulah maka Allah tidak memperkenankan sumpah mereka; untuk itu Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman dalam ayat berikutnya:
lalu kebun itu diliputi malapetaka (yang datang) dari Tuhanmu ketika mereka sedang tidur. (Al-Qalam: 19)
Artinya, kebun mereka ditimpa oleh wabah dan bencana dari langit.
maka jadilah kebun itu hitam seperti malam yang gelap gulita. (Al-Qalam: 20)
Ibnu Abbas mengatakan bahwa kebun itu menjadi hitam legam bagaikan malam yang gelap gulita. As Sauri dan As-Saddi mengatakan bahwa semisal dengan sawah yang telah dituai, yakni tinggal dedaunan dan bulir-bulirnya yang kering kerontang.
Ibnu Abu Hatim telah meriwayatkan dari Ahmad ibnus Sabah, bahwa telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnu Zazan, dari Umar ibn uSabih, dari Lais ibnu Abu Sulaim, dari Abdur Rahman ibnu Sabit, dari Ibnu Mas’ud yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ telah bersabda: Jauhilah olehmu perbuatan-perbuatan maksiat, karena sesungguhnya seseorang hamba melakukan perbuatan dosa, lalu ia benar-benar dihalangi dari rezeki yang telah disiapkan untuknya sebab perbuatan dosanya itu. Kemudian Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ membaca firman-Nya: lalu kebun itu diliputi malapetaka (yang datang) dari Tuhanmu ketika mereka sedang tidur. maka jadilah kebun itu hitam seperti malam yang gelap gulita. (Al-Qalam: 19-20) Mereka telah dihalangi dari kebaikan yang dihasilkan dari kebun mereka disebabkan dosa mereka.
19-20. “Lalu kebun itu diliputi malapetaka (yang datang) dari Rabbmu,” maksudnya, azab yang turun pada malam hari, “ketika mereka sedang tidur.” Azab itu membinasakan dan melenyapkannya, “maka jadilah kebun itu hitam seperti malam yang gelap gulita,” yaitu seperti malam yang gelap; pohon dan buahnya telah sirna.
19-20. Lalu akibat perbuatannya tersebut, kebun itu ditimpa bencana yang besar dan buruk yang datang dari tuhanmu ketika mereka sedang tidur lelap. Maka jadilah kebun itu hitam karena terbakar hangus, seperti malam yang gelap gulita, atau pohon itu telah menjadi gundul setelah dipetik semua buahnya. 21-24. Mereka belum mengetahui bahwa kebun sudah hancur. Sesuai dengan rencana mereka, lalu dengan penuh rahasia pada pagi hari mereka saling memanggil, ‘pergilah pagi-pagi ke kebunmu jika kamu hendak memetik hasil sesuai dengan yang telah kita rencanakan. ” maka mereka pun berangkat dengan diam-diam sambil berbisik-bisik dengan meng-ingatkan, ‘pada hari ini jangan sampai ada seorang miskin pun masuk ke dalam kebunmu. ‘ khususnya pada saat sedang memetik hasilnya. Kalau sampai ada, itu akan merusak rencana.
Al-Qalam Ayat 20 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Qalam Ayat 20, Makna Al-Qalam Ayat 20, Terjemahan Tafsir Al-Qalam Ayat 20, Al-Qalam Ayat 20 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Qalam Ayat 20
Tafsir Surat Al-Qalam Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)