Tafsir Al-Qur’an Surah An-Nisa Ayat 24 النساء Lengkap Arti Terjemah Indonesia

{3} Ali ‘Imran / آل عمران الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ المائدة / Al-Maidah {5}

Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nisa النساء (Wanita) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 4 Tafsir ayat Ke 24.

Al-Qur’an Surah An-Nisa Ayat 24

۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا ﴿٢٤﴾

wal-muḥṣanātu minan-nisā`i illā mā malakat aimānukum, kitāballāhi ‘alaikum, wa uḥilla lakum mā warā`a żālikum an tabtagụ bi`amwālikum muḥṣinīna gaira musāfiḥīn, fa mastamta’tum bihī min-hunna fa ātụhunna ujụrahunna farīḍah, wa lā junāḥa ‘alaikum fīmā tarāḍaitum bihī mim ba’dil-farīḍah, innallāha kāna ‘alīman ḥakīmā

QS. An-Nisa [4] : 24

Arti / Terjemah Ayat

Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Tafsir Al-Muyassar (Kementerian Agama Saudi Arabia)

Haram atasmu menikahi wanita-wanita yang telah bersuami kecuali siapa yang kalian tawan dalam jihad. Halal bagi kalian menikahinya setelah memastikan kebebasan rahimnya dengan satu kali haid. Allah telah menetapkan bahwa menikahi mereka adalah haram, dan Dia membolehkan bagi kalian untuk menikahi selain mereka dari para wanita yang telah Allah halalkan bagi kalian di mana kalian menikah dengan harta kalian sehingga kalian bisa terjaga dari yang haram. Bila kalian sudah mendapatkan kenikmatan dari mereka dalam pernikahan yang shahih maka berikanlah mahar mereka yang telah Allah tetapkan atas kalian bagi mereka. Tidak ada dosa atas kalian terkait dengan apa yang telah kalian sepakati dengan sukarela di antara kalian dalam bentuk mengurangi atau menambah mahar setelah sebelumnya ditetapkan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui perkara-perkara para hamba-Nya dan Maha Bijaksana dalam hukum-hukum dan pengaturan-Nya.

Tafsir Ibnu Katsir (Tafsir al-Qur’an al-Azhim)

Diharamkan atas kalian mengawini wanita yang telah terpelihara kehormatannya, yakni telah bersuami. Kecuali budak-budak yang kalian miliki melalui tawanan perang, dihalalkan bagi kalian menggauli mereka bila terlebih dahulu kalian meng-istibra’ -kan (membersihkan rahim) mereka terlebih dahulu, karena sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan hal tersebut.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Sufyan As-Sauri, dari Usman Al-Batti, dari Abul Khalil, dari Abu Sa’id Al-Khudri yang menceritakan, “Kami pernah memperoleh tawanan perang dari tawanan Perang Autas, sedangkan mereka (wanita-wanita hasil tawanan) mempunyai suami. Maka kami tidak suka menggauli mereka karena mereka punya suami. Lalu kami bertanya kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, dan turunlah firman-Nya:

…dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita yang bersuami kecuali budak-budak yang kalian miliki ‘

Maka kami menghalalkan farji mereka.”

Ibnu Majah meriwayatkannya melalui hadis Asy’as ibnu Siwar, dari Usman Al-Batti. Imam Muslim meriwayatkannya di dalam kitab sahihnya melalui hadis Syu’bah, dari Qatadah. Usman Al-Batti dan Qatadah menerima hadis ini dari Abul Khalil Saleh ibnu Abu Maryam, dari Abu Sa’id Al-Khudri.

Diriwayatkan melalui jalur lain dari Abul Khalil, dari Abu Alqamah Al-Hasyimi, dari Abu Sa’id Al-Khudri. Untuk itu Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Addi, dari Sa’id, dari Qatadah, dari Abul Khalil, dari Abu Alqamah, dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa sahabat-sahabat Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memperoleh tawanan wanita dalam Perang Autas, sedangkan tawanan-tawanan wanita itu mempunyai suami yang musyrik. Tersebutlah bahwa sahabat-sahabat Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ada yang enggan dan merasa berdosa bila menggauli mereka. Maka turunlah ayat berikut sehubungan dengan peristiwa itu, yaitu firman-Nya:

…dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita-wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Abu Daud, dan Imam Nasai melalui hadis Sa’id ibnu Abu Arubah. Imam Muslim dan Syu’bah menambahkan bahwa Imam Turmuzi meriwayatkannya dari hadis Hammam ibnu Yahya. Ketiga-tiganya menerima hadis ini dari Qatadah berikut sanadnya dengan lafaz yang semisal. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan.”Aku merasa yakin tidak ada seorang pun yang menyebutkan Abu Alqamah dalam sanad hadis ini kecuali apa yang diutarakan oleh Hammam dari Qatadah,” demikianlah menurut Imam Turmuzi. Ternyata hal ini diikuti oleh Sa’id dan Syu’bah.

Imam Tabrani meriwayatkan melalui hadis Ad-Dahhak, dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan tawanan Perang Khaibar, lalu Tabrani menuturkan kisah seperti yang diutarakan oleh Abu Sa’id.

Segolongan ulama Salaf berpendapat, menjual budak wanita merupakan talak baginya dari suaminya, karena berdasarkan keumuman makna ayat ini.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Musanna, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja’far, dari Syu’bah, dari Mugirah, dari Ibrahim, bahwa ia pernah ditanya tentang masalah budak perempuan yang dijual, sedangkan budak perempuan itu mempunyai suami. Maka Ibrahim mengatakan, “Dahulu Abdullah pernah mengatakan bahwa menjualnya berarti sama saja dengan menceraikannya dari suaminya. Lalu Abdullah membacakan firman-Nya:

…dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita-wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki

Hal yang sama diriwayatkan oleh Sufyan As-Sauri, dari Mansur dan Mugirah dan Al-A’masy dari Ibrahim, dari ibnu Mas’ud yang telah mengatakan “Menjual budak perempuan (yang telah bersuami) sama dengan menceraikannya.” Asar ini munqati’.

Sufyan As-Sauri meriwayatkannya dari Khulaid, dari Abu Qilabah, dari Ibnu Mas’ud yang mengatakan bahwa budak perempuan apabila dijual dalam keadaan telah bersuami, maka tuan yang membelinya adalah orang yang lebih berhak terhadap farjinya.

Sa’id meriwayatkannya dari Qatadah yang mengatakan bahwa Ubay ibnu Ka’b, Jabir ibnu Abdullah, dan Ibnu Abbas mengatakan, “Menjual budak perempuan (yang telah bersuami) sama dengan menceraikannya.”

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ya’qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, dari Khulaid, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa perceraian budak perempuan ada enam (lima) perkara, yaitu: Menjualnya berarti menceraikannya, memerdekakannya berarti menceraikannya, menghibahkannya berarti menceraikannya, meng-istibra’-kannya berarti menceraikannya, dan diceraikan oleh suaminya berarti menceraikannya.

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Az-Zuhri, dari Ibnul Musayyab sehubungan dengan firman -Nya:

…dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita yang bersuami.

Bahwa ayat ini berkenaan dengan wanita-wanita yang mempunyai suami, Allah mengharamkan mengawini mereka, kecuali budak-budak yang dimiliki olehmu, maka menjualnya berarti sama dengan menceraikannya. Ma’mar mengatakan bahwa Al-Hasan telah mengatakan hal yang semisal.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Sa’id ibnu Abu Arubah, dari Qatadah, dari Al-Hasan sehubungan dengan firman-Nya:

…dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita-wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki.

Apabila budak wanita mempunyai suami. lalu dijual, maka menjualnya sama dengan menceraikannya dari suaminya.

Auf telah meriwayatkan dari Al-Hasan, bahwa menjual budak perempuan sama dengan menceraikannya dari suaminya, dan menjual budak laki-laki sama dengan menceraikannya dari istrinya.

Demikianlah pendapat yang dikatakan oleh ulama Salaf. Tetapi berbeda dengan mereka apa yang dikatakan oleh jumhur ulama, baik yang terdahulu maupun yang kemudian, mereka berpendapat bahwa menjual budak perempuan bukan berarti menceraikannya dari suaminya. Dikatakan demikian karena pihak pembeli merupakan pengganti dari pihak penjual. Sedangkan pihak penjual sejak semula telah dikecualikan dari pemilikannya manfaat ini, lalu ia menjual si budak yang memegang manfaat ini.

Mereka yang mengatakan demikian berpegang kepada hadis Barirah yang diketengahkan di dalam kitab Sahihain dan kitab lainnya. Disebutkan bahwa Siti Aisyah Ummul Mukminin membeli Barirah, lalu memerdekakannya, sedangkan nikah Barirah dengan suaminya —Mugis— tetap utuh, tidak fasakh, melainkan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyuruhnya memilih antara fasakh dan tetap. Ternyata Barirah memilih fasakh. Kisah mengenai Barirah ini cukup terkenal.

Disimpulkan dari hadis di atas, seandainya menjual budak perempuan adalah menceraikannya dari suaminya, seperti yang dikatakan mereka, niscaya Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak menyuruhnya memilih. Karena ternyata Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyuruhnya memilih antara fasakh dan tetap, hal ini berarti menunjukkan bahwa nikahnya tetap utuh. Sedangkan yang dimaksud dalam ayat tersebut khusus bagi wanita-wanita yang dihasilkan dari tawanan perang saja.

Barangkali dapat dikatakan bahwa makna yang dimaksud dari firman-Nya: dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita-wanita yang bersuami. (An Nisaa:24) Yakni wanita-wanita yang terpelihara kehormatannya diharamkan bagi kalian sebelum kalian memiliki pegangannya melalui nikah, saksi-saksi, mahar, dan wali, seorang, dua orang, tiga orang, atau empat orang. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Abul Aliyah, Tawus, dan selain keduanya.

Umar dan Ubaid mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita-wanita yang bersuami. (An Nisaa:24) selain dari empat orang istri, haram bagi kalian (kawin lagi), kecuali budak-budak wanita yang kalian miliki (pergundikan, pent.).

Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎:

…sebagai ketetapan (dari) Allah buat kalian.

Pengharaman ini adalah hukum Allah yang ditetapkan-Nya atas kalian. Yang dimaksud ialah empat istri. Maka berpeganglah kalian kepada ketetapan-Nya dan janganlah kalian menyimpang dari hukum-hukum-Nya, tetapilah syariat dan hukum-Nya.

Ubaidah, Ata, dan As-Saddi mengatakan sehubungan dengan firman -Nya:

…sebagai ketetapan Allah atas kalian.

Yakni empat orang istri.

Ibrahim mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: sebagai ketetapan Allah atas kalian. (An Nisaa:24) Yaitu hal-hal yang diharamkan atas kalian.

Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎:

Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian.

Selain dari wanita-wanita mahram yang telah disebutkan, semuanya halal kalian kawini. Demikianlah menurut Ata dan lain-lainnya.

Ubaidah dan As-Saddi mengatakan sehubungan dengan firman-Nya:

Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian.

Selain dari empat orang istri. Akan tetapi, pendapat ini jauh dari kebenaran. Pendapat yang benar adalah apa yang dikatakan oleh Ata tadi.

Qatadah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya:

Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian.

Yaitu budak-budak wanita yang kalian miliki.

Ayat ini merupakan dalil yang dijadikan hujah bagi orang yang mengatakan halal menghimpun dua wanita bersaudara dalam nikah. Juga oleh pendapat orang yang mengatakan bahwa masalah tersebut dihalalkan oleh satu ayat dan diharamkan oleh ayat yang lain.

Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎:

…(yaitu) mencari istri-istri dengan harta kalian untuk kalian kawini, bukan untuk berzina.

Kalian boleh mencari istri sebanyak empat orang dengan harta kalian, atau budak-budak wanita sebanyak yang kamu sukai melalui jalan yang diakui oleh syariat. Karena itulah disebutkan di dalam firman-Nya: untuk kalian kawini, bukan untuk berzina.

Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎:

Maka istri-istri yang telah kalian gauli di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban.

Sebagaimana kalian telah memperoleh kesenangan dari mereka, maka berikanlah kepada mereka maharnya sebagai imbalan hal tersebut. Perihalnya sama dengan makna yang terkandung di dalam firman-Nya:

Bagaimana kalian mengambilnya kembali, padahal sebagian kalian telah bergaul (bercampur) dengan yang lain

Sama dengan makna firman-Nya:

Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. (An Nisaa:4)

Seperti firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎:

Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu dari yang telah kalian berikan kepada mereka. (Al Baqarah:229)

Keumuman makna ayat ini dijadikan dalil yang membolehkan nikah mut’ah, dan tidak diragukan lagi nikah mut’ah memang disyariatkan pada masa permulaan Islam, kemudian sesudah itu dimansukh.

Imam Syafii dan segolongan ulama mengatakan bahwa pada permulaannya nikah mut’ah diperbolehkan, kemudian dimansukh, lalu diperbolehkan lagi dan akhirnya dimansukh lagi, pe-nasikh-an terhadapnya terjadi dua kali. Sedangkan ulama lainnya berpendapat lebih banyak dari dua kali. Ulama lainnya lagi mengatakan bahwa nikah mut’ah hanya diperbolehkan sekali, kemudian dimansukh dan tidak diperbolehkan lagi sesudahnya.

Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan sejumlah sahabat suatu pendapat yang mengatakan boleh bila dalam keadaan darurat. Pendapat ini merupakan riwayat yang diketengahkan oleh Imam Ahmad. Tersebutlah bahwa Ibnu Abbas, Ubay ibnu Ka’b, Sa’id ibnu Jubair, dan As-Saddi membaca ayat ini dengan memakai tafsirnya seperti berikut:

Maka istri-istri yang telah kalian nikmati (campuri) di antara mereka —sampai dengan batas waktu tertentu— berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban.

Mujahid mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan masalah nikah mut’ah.

Akan tetapi, jumhur ulama berpendapat tidak demikian. Hal yang menjadi pegangan dalam masalah ini ialah sebuah hadis yang terdapat di dalam kitab Sahihain dari Amirul Mu’minun Ali ibnu Abu Talib yang mengatakan:

Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melarang nikah mut’ah dan (memakan) daging keledai kampung pada hari Perang Khaibar.

Hadis ini mempunyai banyak lafaz dan ungkapan, yang semuanya itu merupakan bagian dari kitabul ahkam (kitab-kitab yang membahas masalah hukum).

Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan dari Ar-Rabi’ ibnu Sabrah ibnu Ma’bad Al-Juhani, dari ayahnya, bahwa ia pernah berperang bersama-sama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pada hari penaklukan atas kota Mekah. Maka beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:

Hai manusia sekalian, sesungguhnya aku dahulu pernah mengizinkan kalian melakukan nikah mut’ah terhadap wanita. Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut sekarang sampai hari kiamat. Karena itu, barang siapa yang padanya terdapat sesuatu dari nikah mut’ah ini, hendaklah ia melepaskannya, dan janganlah kalian mengambil kembali apa yang telah kalian berikan kepada mereka barang sedikit pun.

Juga di dalam riwayat lain bagi Imam Muslim dalam kisah haji wada’, hadis ini diungkapkan dengan berbagai lafaz, yang pembahasannya berada di dalam kitab-kitab fiqih.

Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎:

…dan tiadalah mengapa bagi kalian terhadap sesuatu yang kalian telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu.

Orang yang menginterpretasikan ayat ini bermakna nikah mut’ah sampai batas waktu yang ditentukan mengatakan, “Tidak ada dosa bagi kalian apabila waktunya telah habis untuk saling merelakan (bernegosiasi) untuk penambahan masa nikah mut’ah dan penambahan imbalannya.”

As-Saddi mengatakan, “Jika pihak lelaki menghendaki, boleh merelakan pihak wanita sesudah mahar yang pertama, yakni upah yang telah diberikannya kepada pihak wanita sebagai imbalan menikmati tubuhnya sebelum masa berlaku nikah mut’ah yang disepakati kedua belah pihak habis. Untuk itu pihak laki-laki berkata kepada pihak perempuan, ‘Aku akan nikah mut’ah lagi denganmu dengan imbalan sekian dan sekian.’ Jika upah bertambah sebelum pihak wanita membersihkan rahimnya pada hari habisnya masa mut’ah di antara keduanya, maka hal inilah yang disebutkan di dalam firman-Nya: ‘dan tiada mengapa bagi kalian terhadap sesuatu yang kalian telah saling merelakannya sesudah menentukan faridah itu’

As-Saddi mengatakan, “Apabila masa mut’ah habis, maka tiada jalan bagi pihak laki-laki terhadap pihak wanita, dan pihak wanita bebas dari pihak laki-laki. Sesudah itu pihak wanita harus membersihkan rahimnya, dan tidak ada saling mewarisi lagi di antara keduanya. Untuk itu satu pihak tidak dapat mewarisi pihak lainnya. Hubungan keduanya telah terputus.”

Orang yang berpendapat seperti ini pada pendapat yang pertama tadi menjadikan ayat ini semakna dengan firman-Nya:

Berikanlah mas kawin kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. (An Nisaa:4)

Dengan kata lain, apabila engkau telah menentukan sejumlah mas kawin kepada pihak wanita, lalu pihak wanita merelakan sebagian darinya untuk pihak laki-laki atau keseluruhannya, maka tidak ada dosa bagi kamu dan bagi pihak wanita dalam hal tersebut.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdul A’la, telah menceritakan kepada kami Al-Miftamir ibnu Sulaiman, dari ayahnya yang mengatakan bahwa Al-Hadrami menduga bahwa banyak kaum lelaki yang telah menentukan mahar, kemudian barangkali seseorang dari mereka ada yang mengalami kesulitan. Maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎ berfirman, “Tidak mengapa bagi kamu, hai manusia, terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya sesudah menentukan mahar. Yakni jika pihak wanita merelakan kepadamu sebagian dari maharnya, maka hal itu diperbolehkan bagimu.” Pendapat inilah yang dipilih oleh ibnu Jarir.

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tiadalah mengapa bagi kalian terhadap sesuatu yang kalian telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. (An Nisaa:24) Yang dimaksud dengan saling merelakan ialah bila pihak lelaki memberikan mahar secara sempurna kepada pihak wanita, kemudian pihak lelaki menyuruh pihak wanita menentukan pilihan, antara tetap menjadi istri atau berpisah (cerai).

Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎:

Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Sangatlah sesuai penyebutan kedua sifat Allah ini sesudah Dia mensyaratkan hal-hal yang diharamkan.

Tafsir as-Sa’di (Taisirul Karimirrahman fi Tafsiri Kalamil Mannan)

Dan di antara wanita-wanita yang diharamkan dinikahi adalah, الْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ “dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami” yaitu wanita-wanita yang telah memiliki suami, sesungguhnya diharamkan untuk menikahi mereka selama masih dalam pengayoman suami mereka hingga mereka diceraikan dan selesai masa iddahnya, إِلا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ “kecuali budak-budak yang kamu miliki” yaitu (yang didapatkan) dari bagian tawanan perang, artinya bila seorang perempuan kafir yang bersuami tertawan, maka halal bagi kaum Muslimin setelah perempuan itu dinyatakan terlepas dari kehamilan, adapun bila seorang budak perempuan yang telah menikah dijual atau dihibahkan, maka status pernikahannya tidaklah batal, karena pemilik yang kedua (yang membelinya atau menerimanya) berposisi seperti posisi pemilik pertama (yaitu hanya pemilik). Ini berdasarkan kisah budak perempuan Barirah ketika Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memberikannya pilihan. (Seperti dalam Shahih Muslim, no. 1504)

FirmanNya, كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ”(Allah جَلَّ جَلالُهُ telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapanNya atas kamu” yaitu, konsistenlah padanya dan tetapilah ia sebagai petunjuk, karena hal itu mengandung penyembuhan dan cahaya, dan juga mengandung penjelasan secara rinci antara yang halal dan yang haram.

Dan termasuk dalam FirmanNya, وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian,” setiap perempuan yang tidak disebutkan dalam ayat tersebut adalah halal lagi baik, jadi yang haram itu terbatas, sedangkan yang halal tidaklah memiliki batas, sebagai sebuah kasih sayang dari Allah جَلَّ جَلالُهُ dan rahmat serta kemudahan bagi hamba. Firmannya, أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ “(Yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu” yaitu kalian memilih perempuan yang menjadi pilihan dan kesukaan kalian dari perempuan-perempuan yang telah dihalalkan oleh Allah جَلَّ جَلالُهُ bagi kalian ketika kalian dalam keadaan مُحْصِنِينَ “ingin mengawini mereka” yakni menjaga diri dari perzinaan dan menjaga diri istri-istri kalian, غَيْرَ مُسَافِحِينَ “bukan untuk berzina” as-Safhu adalah menumpahkan air sperma pada yang halal maupun yang haram, sesungguhnya pelaku hal tersebut (perzinaan) tidaklah dikatakan menjaga istrinya, karena ia telah melampiaskan syahwatnya pada yang haram, hingga lemahlah hasratnya kepada yang halal, akhirnya tidaklah ia mampu menjaga dirinya untuk istrinya. Di dalam ayat ini juga terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa orang yang tidak menjaga dirinya janganlah dinikahi, atas dasar Firman Allah جَلَّ جَلالُهُ,

الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” (An-Nur: 3).

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ “Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka” yaitu perempuan-perempuan yang telah kalian nikahi, فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “berikanlah kepada mereka maharnya, (dengan sempurna)” yaitu imbalan sebagai suatu timbal balik (bolehnya) menikmati, oleh karena itu apabila seorang suami telah mencampuri istrinya, maka wajiblah atasnya memberikan mahar kepadanya, فَرِيضَةً “sebagai suatu kewajiban,” maksudnya pemberian mahar yang dilakukan oleh kalian kepada mereka adalah sebuah kewajiban yang telah diwajibkan oleh Allah جَلَّ جَلالُهُ atas kalian, dan bukan bentuk penghibahan di mana bila mau ia membayarkannya dan bila menghendaki ia menahannya, atau arti dari Firman Allah جَلَّ جَلالُهُ, فَرِيضَةً “Sebagai suatu kewajiban,” yaitu yang telah ditentukan, di mana kalian telah menentukannya, maka wajiblah atas kalian (untuk membayarnya) dan janganlah kalian kurangi darinya sedikit pun.

وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ “Dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya,” yaitu dengan tambahan oleh pihak suami atau pengguguran dari pihak istri atas dasar keridhaan dan kerelaan jiwa, inilah pendapat dari sebagian besar para ulama ahli tafsir. Dan sebagian besar dari mereka berkata bahwa sesungguhnya ayat ini turun untuk menerangkan tentang Nikah Mut’ah terhadap perempuan di mana pada awal-awal Islam hukumnya adalah halal, kemudian Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengharamkannya, bahwa beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan agar menentukan waktu dan maharnya, kemudian bila telah berlalu masa yang ada di antara keduanya dan mereka berdua saling ridha setelah menentukan mahar tersebut, maka itu tidaklah haram bagi mereka berdua, Wallahua’lam.

إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Sesungguhnya Allah جَلَّ جَلالُهُ Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana” yaitu ilmu yang sempurna dan luas serta hikmah yang sempurna, dan di antara ilmu dan hikmahNya adalah Allah جَلَّ جَلالُهُ mensyariatkan bagi kalian syariat-syariat ini, dan menentukan hukum-hukum yang menjelaskan secara terperinci antara halal dan haram,

Tafsir Ringkas Kemenag (Kementrian Agama Republik Indonesia)

Bila pada ayat yang lalu Allah melarang pernikahan yang menghimpun dua atau lebih perempuan bersaudara, maka ayat ini melarang seorang istri dinikahi oleh dua orang laki-laki. Dan diharamkan juga kamu menikahi perempuan yang sudah bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan bersuami yang secara khusus kamu dapatkan melalui tawanan perang ketika suaminya tidak ikut tertawan, yang kemudian kamu miliki. Pengharaman itu sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain perempuan-perempuan yang demikian itu, yakni selain perempuan yang disebutkan oleh ayat sebelum ini, jika kamu berusaha bersungguh-sungguh membayar mahar dengan hartamu untuk menikahinya bukan dengan maksud untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, istri-istri itu, segera berikanlah maskawinnya dengan sempurna kepada mereka sebagai suatu kewajiban yang harus kamu tunaikan. Tetapi tidak mengapa, artinya kamu tidak berdosa, wahai para suami, jika ternyata di antara kamu sebagai suami istri telah saling merelakannya, sebagian mahar atau keseluruhannya, setelah ditetapkan kewajiban pembayaran mahar itu secara bersama. Sungguh, Allah maha mengetahui, mahabijaksana. Dan barang siapa di antara kamu, wahai kaum muslim, yang tidak mempunyai biaya yang dapat dipergunakan sebagai perbelanjaan untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka dihalalkan menikahi perempuan yang beriman dari hamba sahaya yang bukan kamu miliki tetapi dimiliki oleh saudaramu sesama muslim. Allah mengetahui keimanan yang ada dalam hati-Mu sekalian. Janganlah kamu selalu mempersoalkan masalah keturunan, karena sebagian dari kamu adalah saudara dari sebagian yang lain sama-sama keturunan adam dan hawa. Karena itu, bila kamu benar-benar tidak mampu menikahi perempuanperempuan merdeka, maka nikahilah mereka, yakni perempuan-perempuan hamba sahaya itu, dengan izin tuan yang memiliki-Nya dan berilah mereka maskawin yang pantas sesuai dengan yang berlaku di kalangan masyarakat dan kondisi hamba sahaya pada waktu itu, yang tidak memberatkan kamu dan tidak pula merugikan si perempuan dan tuannya, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara kesucian diri mereka, bukan pezina dan bukan pula perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya yang mereka sembunyikan. Apabila mereka telah berumah tangga atau bersuami, tetapi masih saja melakukan perbuatan keji dengan berbuat zina yang terbukti secara hukum, maka berilah hukuman bagi mereka yang besarnya setengah dari apa, yakni hukuman perempuan-perempuan yang merdeka dan bersuami. Kebolehan menikahi hamba sahaya itu adalah izin bagi orang-orang yang takut terjatuh terhadap kesulitan dalam upaya menjaga diri dari perbuatan zina. Tetapi jika kamu bersabar dengan cara menahan diri agar tidak berzina atau menikahi hamba sahaya, itu lebih baik bagimu daripada menikahi mereka. Allah maha pengampun, maha penyayang.


An-Nisa Ayat 24 Arab-Latin, Terjemah Arti An-Nisa Ayat 24, Makna An-Nisa Ayat 24, Terjemahan Tafsir An-Nisa Ayat 24, An-Nisa Ayat 24 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan An-Nisa Ayat 24


Tafsir Surat An-Nisa Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129 | 130 | 131 | 132 | 133 | 134 | 135 | 136 | 137 | 138 | 139 | 140 | 141 | 142 | 143 | 144 | 145 | 146 | 147 | 148 | 149 | 150 | 151 | 152 | 153 | 154 | 155 | 156 | 157 | 158 | 159 | 160 | 161 | 162 | 163 | 164 | 165 | 166 | 167 | 168 | 169 | 170 | 171 | 172 | 173 | 174 | 175 | 176