Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 10 البقرة Lengkap Arti Terjemah Indonesia

{1} Al-Fatihah / الفاتحة الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ آل عمران / Ali ‘Imran {3}

Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Baqarah البقرة (Sapi Betina) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 2 Tafsir ayat Ke 10.

Al-Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 10

فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ ﴿١٠﴾

fī qulụbihim maraḍun fa zādahumullāhu maraḍā, wa lahum ‘ażābun alīmum bimā kānụ yakżibụn

QS. Al-Baqarah [2] : 10

Arti / Terjemah Ayat

Dalam hati mereka ada penyakit, lalu Allah menambah penyakitnya itu; dan mereka mendapat azab yang pedih, karena mereka berdusta.

Tafsir Al-Muyassar (Kementerian Agama Saudi Arabia)

Dalam hati mereka ada kebimbangan dan kerusakan, sehingga mereka didera kemaksiatan yang menyebabkan hukuman atas mereka. Maka Allah menambah kebimbangan di atas kebimbangan mereka, mereka yang meraih hukuman yang menyakitkan disebabkan oleh kedustaan dan kemunafikan mereka.

Tafsir Ibnu Katsir (Tafsir al-Qur’an al-Azhim)

As-Saddi mengatakan dari Abu Malik, dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas, juga dari Murrah Al-Hamdani, dari Ibnu Mas’ud serta dari sejumlah sahabat Rasul صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sehubungan dengan firman-Nya, Fi qulubihim maradun, di dalam hati mereka ada penyakit, yakni keraguan.Fazadahumullahu maradan, lalu ditambah Allah penyakitnya, yakni keraguannya. Ibnu Ishaq mengatakan dari Muhammad bin Abu Muhammad, dari Ikrimah atau Said bin Jabir, dari Ibnu Abbas, bahwa fi qulubihim maradun artinya keraguan. Hal yang sama dikatakan pula oleh Mujahid, Ikrimah, Al-Hasan Al-Basri, Abul Aliyah, dan Ar-Rabi’ ibnu Anas serta Qatadah.

Dari Ikrimah dan Tawus disebutkan sehubungan dengan firman-Nya, “Fi qulubihim maradun” di dalam hati mereka ada penyakit, yang dimaksud ialah riya (pamer).

Ad-Dahhak mengatakan dari Ibnu Abbas bahwa fi qulubihim maradun artinya nifaq, dan fazadahumullahu maradan yakni nifaq (munafik) pula, pendapat ini sama dengan yang pertama.

Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan fi qulubihim maradun artinya penyakit dalam masalah agama, bukan penyakit pada tubuh. Mereka yang mempunyai penyakit ini adalah orang-orang munafik, sedangkan penyakit tersebut adalah berupa keraguan yang merasuki hati mereka terhadap Islam. Fazadahumullahu maradan artinya “lalu ditambah oleh Allah kekafirannya.” Selanjutnya Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam membacakan firman-Nya:

Adapun orang-orang yang beriman, maka surat itu menambah imannya, sedangkan mereka merasa gembira. Dan adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, di samping kekafirannya (yang telah ada). (At Taubah:124-125)

Menurutnya, makna yang dimaksud ialah bertambahlah kejahatan mereka di samping kejahatan yang ada dan kesesatan di samping kesesatan yang telah ada pada diri mereka. Pendapat yang dikatakan oleh Abdur Rahman ibnu Zaid ini merupakan pembalasan yang sesuai dengan jenis amal perbuatan, demikian pula pendapat ulama yang mendahuluinya. Hal yang sama dikatakan pula terhadap firman-Nya:

Dan orang-orang yang mendapat petunjuk Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan kepada mereka (balasan) ketakwaannya. (Muhammad:17)

Firman-Nya, “Bima kanu yakzibuna” (disebabkan mereka berdusta). Lafaz yakzibuna dapat dibaca yukazzibuna (disebabkan apa yang mereka dustakan). Dikatakan demikian karena mereka mempunyai kedua sifat tersebut, yakni mereka adalah orang-orang yang berdusta, juga mendustakan yang gaib. Dengan kata lain, di dalam diri mereka terdapat sifat ini dan sifat itu.

Imam Qurtubi dan lain-lainnya dari kalangan ulama tafsir pernah ditanya mengenai hikmah Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak membunuh orang-orang munafik, padahal beliau mengetahui dengan jelas sebagian dari mereka. Lalu mereka mengemukakan jawaban mengenainya yang antara lain ialah melalui apa yang telah disebutkan di dalam kitab Sahihain, bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda kepada Umar ibnul Khattab r.a.:

Aku tidak suka bila nanti orang-orang Arab mengatakan bahwa Muhammad membunuh teman-temannya.

Dengan kata lain, beliau merasa khawatir bila hal tersebut dilakukan nya akan mengubah sikap kebanyakan orang-orang Arab hingga mereka antipati untuk masuk Islam, mengingat mereka tidak mengetahui hikmah di balik hukuman mati yang beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ jatuhkan terhadap mereka (orang-orang munafik), dan mereka sama sekali tidak mengerti bahwa sesungguhnya Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menghukum mereka hanya karena kekufuran, yang mereka simpulkan hanyalah lahiriah yang tampak bagi mereka, lalu mereka katakan bahwa Muhammad telah membunuh teman-temannya sendiri.

Al-Qurtubi mengatakan, demikianlah pendapat ulama mazhab kami dan selain mereka, perihalnya sama dengan pemberian yang diberikan oleh Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ kepada kaum mu’allafah (orang-orang yang sedang dibujuk hatinya masuk Islam), padahal Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ jelas mengetahui keburukan keyakinan mereka.

Ibnu Atiyyah mengatakan bahwa pendapat ini adalah yang dianut oleh murid-murid Imam Malik, pendapat ini di-nas-kan oleh Muhammad ibnul Jahm dan Al-Qadi Ismail serta Al-Abhuri Majisyun.

Jawaban lainnya ialah menurut apa yang dikatakan oleh Imam Malik, sesungguhnya Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menahan diri terhadap orang-orang munafik hanyalah untuk menjelaskan kepada umatnya bahwa seorang hakim tidak boleh main hakim sendiri atas dasar pengetahuannya sendiri. Imam Qurtubi mengatakan, semua ulama telah sepakat bahwa seorang kadi tidak boleh menjatuhkan hukum mati atas dasar pengetahuannya sendiri, sekalipun para ulama berbeda pendapat dalam hukum-hukum lainnya.

Jawaban lainnya ialah apa yang dikatakan oleh Imam Syafli, sesungguhnya Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menahan diri tidak menghukum mati orang-orang munafik atas perbuatan mereka yang lahiriahnya menampakkan Islam, padahal batin mereka diketahui munafik, karena apa yang mereka tampakkan itu dapat menutupi apa yang dilakukan sebelumnya. Hal ini diperkuat oleh sabda Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dalam sebuah hadis yang telah disepakati kesahihannya di dalam kitab Sahihain dan kitab-kitab lain, yaitu:

Aku diperintahkan untuk memerangi orang-orang hingga mereka mengucapkan, “Tidak ada Tuhan selain Allah.” Apabila mereka mengucapkannya, berarti mereka telah memelihara darah dan harta bendanya dariku, kecuali berdasarkan alasan yang dibenarkan, sedangkan hisab (perhitungan) mereka diserahkan kepada Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎

Makna hadis ini menunjukkan bahwa “barang siapa yang mengucapkan kalimah tersebut, maka diberlakukan terhadapnya hukum Islam menurut lahiriahnya.” Jika orang yang bersangkutan mengucapkan hal itu disertai dengan keyakinan, maka ia memperoleh pahalanya di hari kemudian. Jika dia tidak meyakininya, maka tiada manfaat pemberlakuan hukum dunia baginya dan pergaulannya dengan orang-orang yang beriman.

Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎ telah berfirrnan:

Orang-orang munafik itu memanggil mereka (orang-orang mukmin) seraya berkata, “Bukankah kami dahulu bersama-sama dengan kamu?” Mereka (orang-orang mukmin) menjawab, “Benar, tetapi kalian mencelakakan diri kalian sendiri dan menunggu (kehancuran kami), dan kalian ragu-ragu serta ditipu oleh angan-angan kosong sehingga datanglah ketetapan Allah. (Al Hadid:14)

Mereka (orang-orang munafik) itu bergaul dengan orang-orang mukmin dalam sebagian dari pergaulannya. Tetapi apabila orang-orang munafik itu dituntut melakukan suatu kewajiban, mereka berbeda dengan orang-orang yang beriman dan berada di belakang kaum mukmin.

Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎ berfirman:

Dan dihalangi antara mereka dengan apa yang mereka ingini. (Saba’: 54)

Orang-orang munafik itu tidak mungkin ikut sujud bersama kaum mukmin, sebagaimana yang dijelaskan oleh banyak hadis.

Jawaban lainnya ialah apa yang dikatakan oleh sebagian ulama, sesungguhnya Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak menghukum mati mereka karena beliau tidak merasa khawatir terhadap kejahatan dan makar mereka, mengingat beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ masih hidup di antara kaum mukmin dan membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah yang memberikan penjelasan. Sesudah beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ wafat, mereka dihukum mati bila menampakkan kemunafikannya dan diketahui oleh kaum muslim.

Imam Malik mengatakan bahwa orang munafik di masa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sama halnya dengan kafir zindiq di masa sekarang (yakni masa Imam Malik).

Menurut kami, para ulama berselisih pendapat mengenai hukuman mati terhadap kafir zindiq jika dia menampakkan kekufurannya, apakah diminta bertobat atau langsung dihukum mati, apakah ada bedanya antara orang zindiq yang telah mendengar dakwah Islam dan yang belum pernah tersentuh oleh dakwah Islam, ataukah disyaratkan hendaknya perbuatan murtadnya itu bersifat berulang-ulang atau tidak, dan apakah masuk Islamnya atau kekafirannya disyaratkan atas kehendak sendiri atau sesudah Islam tampak baginya. Ada berbagai pendapat yang menanggapinya. Hanya, tempat untuk menjelaskannya secara rinci dan keputusannya ada di dalam Bab “Hukum-Hukum”.

Pendapat orang yang mengatakan bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengetahui secara pasti sebagian orang-orang munafik, sesungguhnya yang dijadikan sandaran dalil baginya hanyalah hadis Huzaifah ibnul Yaman yang di dalamnya disebut nama-nama mereka yang jumlahnya ada empat belas orang munafik dalam Perang Tabuk, yaitu mereka yang, berniat membunuh Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ di dalam kegelapan malam di salah satu lembah di Tabuk. Mereka bermaksud melaratkan unta yang dikendarainya dengan tujuan agar Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ terjatuh. Lalu Allah menurunkan wahyu kepadanya mengenai makar mereka, kemudian Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menceritakan hal tersebut kepada Huzaifah. Barangkali Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menahan diri tidak menghukum mati mereka karena adanya pemberitahuan melalui wahyu tersebut, atau karena faktor lain, hanya Allah yang mengetahuinya.

Selain mereka, sesungguhnya Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎ menyebutkannya melalui firman-Nya:

Di antara orang-orang Arab Badui yang di sekeliling kalian itu ada orang-orang munafik, dan (juga) di antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, (tetapi) Kamilah yang mengetahui mereka. (At Taubah:101)

Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya, dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu sebentar, dalam keadaan terlaknat. Di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya. (Al Ahzab:60-61)

Di dalam ayat ini terkandung pengertian bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sebenarnya tidak mengetahui mereka dan tidak mengenal mereka secara perorangan, melainkan hanya disebutkan kepadanya mengenai sifat orang-orang munafik. Dengan bekal tersebut beliau dapat menandainya pada sebagian dari kalangan mereka, sebagaimana yang dinyatakan di dalam firman yang lain:

Dan kalau Kami menghendaki, niscaya Kami tunjukkan mereka kepadamu sehingga kamu benar-benar dapat mengenal mereka melalui tanda-tandanya. Dan kamu benar-benar akan mengenal mereka dari kiasan-kiasan perkataan mereka. (Muhammad:30)

Di antara mereka yang terkenal kemunafikannya ialah Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul. Kemunafikannya telah disaksikan oleh Zaid ibnu Arqam r.a. setelah ada penjelasan mengenai sifat-sifat orang munafik. Sekalipun demikian, ketika Abdullah ibnu Ubay bin Salul mati, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ikut menyalatkannya dan bahkan menyaksikan penguburannya, sebagaimana yang beliau lakukan terhadap kaum muslim lainnya. Ketika Umar ibnul Khattab r.a. menegurnya karena perbuatan tersebut, maka beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:

Sesungguhnya aku tidak suka bila nanti orang-orang Arab Badui membicarakan bahwa Muhammad membunuh teman-temannya sendiri.

Di dalam riwayat lain dalam hadis sahih disebutkan:

Sesungguhnya aku disuruh memilih, maka aku melakukan pilihan (yakni ikut menyalatkan dan menguburkannya). Seandainya aku mengetahui bahwa jika aku melakukan istigfar buatnya lebih dari tujuh puluh kali dia diampuni, niscaya aku akan menambahnya.

Tafsir as-Sa’di (Taisirul Karimirrahman fi Tafsiri Kalamil Mannan)

FirmanNya, فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ “Dalam hati mereka ada penyakit.” Yang dimaksud dengan penyakit di sini adalah penyakit keraguan, syubhat, dan kemunafikan. Hal itu dikarenakan hati itu dihadapkan oleh dua penyakit yang menyebabkannya jauh dari kesehatannya dan kenormalannya, yaitu penyakit syubhat yang batil dan penyakit syahwat yang menjerumuskan. Kekufuran, kemunafikan, keragu-raguan, dan semua bid’ah-bid’ah itu adalah penyakit-penyakit syubhat, sedangkan perzinaan, suka akan kekejian dan menyukai kemaksiatan serta melakukannya, adalah di antara penyakit-penyakit syahwat, sebagaimana Allah berfirman,

فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ

“… sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hati-nya.” (QS. Al-Ahzab: 32).

Yakni, syahwat zina. Dan orang yang selamat adalah orang yang diselamatkan dari kedua penyakit tersebut, hingga terwujud-lah baginya keyakinan, keimanan, dan kesabaran dari setiap ke-maksiatan lalu dia berjalan dalam pakaian-pakaian keselamatan.

Dan FirmanNya tentang kaum munafikin, فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا “Dalam hati mereka ada penyakit, maka Allah menambah penyakitnya,” adalah sebuah penjelasan tentang hikmah Allah جَلَّ جَلالُهُ terhadap penentuan kemaksiatan atas pelaku-pelakunya dan bahwasanya hal itu disebabkan dosa-dosa mereka yang terdahulu. Allah menguji mereka dengan kemaksiatan yang terjadi kemudian yang mengakibatkan hukuman, sebagaimana Allah berfirman,

وَنُقَلِّبُ أَفْئِدَتَهُمْ وَأَبْصَارَهُمْ كَمَا لَمْ يُؤْمِنُوا بِهِ أَوَّلَ مَرَّةٍ

“Dan Kami memalingkan hati dan penglihatan mereka seperti me-reka belum pernah beriman kepadanya pada permulaannya.” (QS. Al-An’am: 110).

Dan Allah جَلَّ جَلالُهُ berfirman,

فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ

“Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memaling-kan hati mereka.” (QS. Ash-Shaffat: 5).

Dan Allah جَلَّ جَلالُهُ juga berfirman,

وَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْسًا إِلَى رِجْسِهِمْ

“Dan adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambahlah kekafiran mereka.” (QS. At-Taubah: 125).

Maka hukuman bagi kemaksiatan adalah kemaksiatan setelahnya, sebagaimana juga balasan kebaikan adalah kebaikan setelahnya. Allah جَلَّ جَلالُهُ berfirman,

وَيَزِيدُ اللَّهُ الَّذِينَ اهْتَدَوْا هُدًى

“Dan Allah akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk.” (QS. Maryam: 76)

Tafsir Ringkas Kemenag (Kementrian Agama Republik Indonesia)

Hal itu karena dalam hati mereka ada penyakit, seperti penyakit iri dan dengki kepada orang-orang yang beriman, keraguan terhadap ajaran islam, keyakinan yang keliru, dan lainnya, lalu Allah menambah parah penyakitnya itu dengan kemenangan yang besar bagi orang-orang yang beriman. Kemenangan itu sangat menyakitkan mereka karena rasa iri, dengki, dan sombong yang ada dalam diri mereka. Keraguan mereka pun semakin menjadi. Dan, sebagai akibatnya, selain menderita di dunia, mereka akan mendapat azab yang pedih, karena mereka berdusta dengan memperlihatkan keimanan padahal hati mereka ingkar. Dan apabila dikatakan dan dinasihatkan kepada mereka, janganlah berbuat kerusakan di bumi, dengan melanggar nilai-nilai yang ditetapkan agama, menghalangi orang dari jalan Allah, menyebar fitnah, dan memicu konflik, mereka justru mengklaim bahwa diri mereka bersih dari perusakan dan tidak bermaksud melakukan kerusakan. Mereka menjawab, sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan. Itu semua akibat rasa bangga diri mereka yang berlebihan. Begitulah perilaku setiap perusak yang tertipu oleh dirinya: selalu merasa kerusakan yang dilakukannya sebagai kebaikan.


Al-Baqarah Ayat 10 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Baqarah Ayat 10, Makna Al-Baqarah Ayat 10, Terjemahan Tafsir Al-Baqarah Ayat 10, Al-Baqarah Ayat 10 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Baqarah Ayat 10


Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129 | 130 | 131 | 132 | 133 | 134 | 135 | 136 | 137 | 138 | 139 | 140 | 141 | 142 | 143 | 144 | 145 | 146 | 147 | 148 | 149 | 150 | 151 | 152 | 153 | 154 | 155 | 156 | 157 | 158 | 159 | 160 | 161 | 162 | 163 | 164 | 165 | 166 | 167 | 168 | 169 | 170 | 171 | 172 | 173 | 174 | 175 | 176 | 177 | 178 | 179 | 180 | 181 | 182 | 183 | 184 | 185 | 186 | 187 | 188 | 189 | 190 | 191 | 192 | 193 | 194 | 195 | 196 | 197 | 198 | 199 | 200 | 201 | 202 | 203 | 204 | 205 | 206 | 207 | 208 | 209 | 210 | 211 | 212 | 213 | 214 | 215 | 216 | 217 | 218 | 219 | 220 | 221 | 222 | 223 | 224 | 225 | 226 | 227 | 228 | 229 | 230 | 231 | 232 | 233 | 234 | 235 | 236 | 237 | 238 | 239 | 240 | 241 | 242 | 243 | 244 | 245 | 246 | 247 | 248 | 249 | 250 | 251 | 252 | 253 | 254 | 255 | 256 | 257 | 258 | 259 | 260 | 261 | 262 | 263 | 264 | 265 | 266 | 267 | 268 | 269 | 270 | 271 | 272 | 273 | 274 | 275 | 276 | 277 | 278 | 279 | 280 | 281 | 282 | 283 | 284 | 285 | 286