| {1} Al-Fatihah / الفاتحة | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | آل عمران / Ali ‘Imran {3} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Baqarah البقرة (Sapi Betina) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 2 Tafsir ayat Ke 106.
۞ مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا ۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ﴿١٠٦﴾
mā nansakh min āyatin au nunsihā na`ti bikhairim min-hā au miṡlihā, a lam ta’lam annallāha ‘alā kulli syai`ing qadīr
QS. Al-Baqarah [2] : 106
Ayat yang Kami batalkan atau Kami hilangkan dari ingatan, pasti Kami ganti dengan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu tahu bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu?
Tidak ada ayat yang Kami ganti atau Kami hapus dari hati atau pikiran kecuali Kami mendatangkan yang lebih bermanfaat bagimu darinya, atau Kami mendatangkan yang semisal dengannya dari sisi taklif dan pahala. Dan masing-masing menyimpan hikmah. Apakah kamu tidak mengetahui wahai Nabi, kamu dan umatmu, bahwa Allah Mahakuasa dan tidak sesuatu pun yang melemahkannya?
Ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. sehubungan dengan tafsir firman-Nya, “Ma nansakh min ayatin,” artinya ayat apa pun yang Kami ganti.
Ibnu Juraij meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan tafsir ayat ini, artinya “ayat apa pun yang kami hapuskan.”
Ibnu Abu Nujaih meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan makna ayat ini, yaitu: Apa saja ayat yang Kami nasakh-kan. (Al Baqarah:106) Arti nasakh ialah ‘ayat apa pun yang Kami tetapkan khat (tulisan)nya, sedangkan hukumnya telah Kami ganti’. Mujahid mengetengahkan tafsir ini dari murid-murid Abdullah ibnu Mas’ud r.a.
Menurut Ad-Dahhak, makna ma nansakh min ayatin ialah ayat apa saja yang Kami buat engkau lupa padanya.
Menurut Ata, makna ma nansakh ialah apa saja dari Al-Qur’an yang Kami tinggalkan. Menurut Abu Hatim, makna yang dimaksud ialah apa pun yang ditinggalkan (oleh Allah) dan tidak diturunkan kepada Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
As-Saddi mengatakan, makna ma nansakh ialah ayat apa pun yang dicabut oleh Allah.
Menurut Ibnu Abu Hatim maksudnya adalah dicabut dan diangkat oleh Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى, seperti firman-Nya:
Kakek-kakek dan nenek-nenek (laki-laki dan perempuan dewasa yang sudah kawin) apabila keduanya berzina, maka rajamlah keduanya sebagai suatu kepastian.
Seandainya anak Adam mempunyai dua lembah yang penuh dengan emas, niscaya dia menginginkan lembah lain yang ditambahkan kepada kedua lembah itu.
Ibnu Jarir mengatakan, makna ma nansakh min ayatin ialah hukum ayat apa saja yang Kami pindahkan ke yang lainnya dan Kami ubah serta Kami ganti hukumnya. Misalnya, Kami ganti halal menjadi haram, haram menjadi halal, mubah menjadi dilarang, dan dilarang menjadi mubah (boleh).
Hal ini hanya terjadi dalam masalah perintah, larangan, cegahan, mutlak, larangan dan ibahah (perbolehan). Yang menyangkut masalah-masalah berita dan kisah-kisah, tiada nasikh dan mansukh padanya.
Kata nasakh berasal dari naskhul kitab, yakni menukilnya dari suatu salinan ke salinan yang lain. Demikian pula makna me-nasakh hukum ke hukum yang lainnya, hanya makna yang dimaksud ialah memindahkan hukumnya dan menukil suatu ibarat ke ibarat yang lainnya —yakni merevisinya— tanpa membedakan apakah yang di-nasakh itu hukumnya atau khat (tulisan)nya saja, mengingat dua keadaan tersebut tetap dinamakan nasakh.
Sehubungan dengan definisi nasakh, ulama ahli Usul berbeda-beda dalam mengungkapkannya. Tetapi kesimpulan dari semua pendapat mereka saling berdekatan (tidak jauh berbeda), mengingat makna nasakh menurut istilah syara’ sudah dimaklumi di kalangan ulama. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa nasakh artinya menghapuskan suatu hukum dengan dalil syar’i yang datang kemudian. Termasuk ke dalam pengertian definisi ini me-nasakh hukum yang ringan dengan hukum yang berat dan sebaliknya, juga nasakh yang tidak ada gantinya. Rincian mengenai hukum-hukum nasakh, jenis-jenis serta syarat-syaratnya dibahas di dalam kitab Usul Fiqh.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى, “Au nunsiha” (Kami jadikan manusia lupa kepadanya) dibaca menurut dua segi bacaan, yaitu nansa-uha dan nunsiha. Orang yang membaca nansa-uha artinya Kami menangguhkannya.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai tafsir firman-Nya, “Ma nansakh min ayatin au nansa-uha,” ialah apa saja ayat yang Kami ganti atau yang Kami tinggalkan tanpa menggantinya.
Mujahid meriwayatkan dari teman-teman (murid-murid) sahabat Ibnu Mas’ud r.a. tentang makna au nansa-uha: Kami tetapkan khat-nya, sedangkan hukumnya telah Kami ganti.
Abdu ibnu Umair, Mujahid, dan Ata mengatakan bahwa au nansa-uha artinya Kami akhirkan dan Kami tangguhkan hukumnya.
Ad-Dahhak mengatakan, ayat ini menerangkan bahwa di antara ayat-ayat Al-Qur’an itu ada yang nasikh dan ada yang mansukh (yakni ada yang merevisi dan ada yang direvisi).
Menurut Abul Aliyah, au nansa-uha artinya ialah Kami mengakhirkan (menangguhkan) hukumnya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Ismail Al-Bagdadi, telah menceritakan kepada kami Khalaf, telah menceritakan kepada kami Al-Khaffaf, dari Ismail (yak-ni Ibnu Aslam), dari Habib ibnu Abu Sabit, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa pada suatu hari Khalifah Umar r.a. berkhotbah kepada kami, lalu ia membacakan firman-Nya, “Ma nansakh min ayatin au nansa-uha,” yakni atau Kami tangguhkan hukumnya.
Adapun menurut bacaan au nunsiha, maka Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ma’mar, dari Qatadah, sehubungan dengan makna firman-Nya: Apa saja ayat yang Kami nasakh-kan atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya. (Al Baqarah:106) Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menjadikan Nabi-Nya lupa kepada apa yang dikehendaki-Nya, dan Dia me-nasakh apa yang dikehendaki-Nya dari ayat-ayat tersebut.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sawad ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Khalid ibnul Haris, telah menceritakan kepada kami Auf ibnul Hasan, bahwa ia pernah mengatakan sehubungan dengan takwil firman-Nya, “Au nunsiha,” bahwa sesungguhnya Nabi kalian membaca suatu ayat Al-Qur’an, kemudian beliau dibuat-Nya lupa.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Nufail, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnuz Zubair Al-Harrani, dari Al-Hajjaj (yakni Al-Jazari), dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, di antara wahyu yang diturunkan oleh Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ adalah wahyu yang diturunkan di malam hari, dan pada siang harinya beliau lupa. Maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menurunkan firman-Nya:
Apa saja ayat yang Kami nasakh-kan atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya.
Selanjutnya Ibnu Abu Hatim mengatakan, Abu Ja’far ibnu Nufail mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Al-Hajjaj bukan Al-Hajjaj ibnu Artah, melainkan salah seorang guru kami yang dinisbatkan kepada Al-Jazari.
Ubaid ibnu Umair mengatakan bahwa makna au nunsiha ialah Kami menghapuskan hukumnya dari kalian.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ya’qub ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Hasyim, dari Ya’la ibnu Ata, dari Al-Qasim ibnu Rabi’ah yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar Sa’d ibnu Abu Waqqas membacakan ayat ini seperti berikut: Apa saja ayat yang Kami nasakh-kan atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya. (Al Baqarah:106) Yakni dengan bacaan nunsiha. Maka ia berkata kepada Sa’d ibnu Abu Waqqas bahwa sesungguhnya Sa’id ibnul Musayyab membacanya dengan bacaan au nansa-uha. Maka Sa’d ibnu Abu Waqqas menjawab, “Sesungguhnya Al-Qur’an itu tidak diturunkan kepada Al-Musayyab, juga tidak kepada keluarga Al-Musayyab.” Selanjutnya Sa’d ibnu Abu Waqqas membacakan firman-Nya:
Kami akan membacakan (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad), maka kamu tidak akan lupa. (Al-A’la: 6)
Dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa. (Al Kahfi:24)
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya, telah menceritakan kepada kami Sufyan As-Sauri, dari Habib ibnu Abu Sab it, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, bahwa Umar r.a. pernah mengatakan, “Orang yang paling adil di antara kami dan Ubay ialah orang yang paling ahli qiraat, tetapi sesungguhnya kami benar-benar meninggalkan sebagian dari perkataan Ubay. Demikian itu karena Ubay pernah mengatakan bahwa ia tidak akan meninggalkan sesuatu pun yang pernah ia dengar dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ” Padahal Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى telah berfirman:
Apa saja ayat yang Kami nasakh-kan atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Habib, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, bahwa sahabat Umar pernah mengatakan, “Orang yang paling ahli qiraat di antara kami adalah Ubay, sedangkan orang yang paling ahli dalam masalah peradilan di antara kami adalah Ali. Tetapi sesungguhnya kami benar-benar meninggalkan sebagian dari perkataan Ubay. Demikian itu karena dia pernah mengatakan bahwa dia tidak akan meninggalkan sesuatu pun dari apa yang pernah dia dengar dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‘Padahal Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى telah berfirman: Apa saja ayat yang Kami nasakh-kan atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya (Al Baqarah:106)
Adapun firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya.
Yakni dalam hal hukum bila dikaitkan dengan masalah kaum Mukallafin, seperti yang telah dikatakan oleh Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya:
Kami datangkan yang lebih baik daripadanya.
Maksudnya, yang lebih baik manfaatnya buat kalian dan lebih ringan bagi kalian.
Abul Aliyah mengatakan, “Apa saja ayat yang Kami nasakh-kan,” maka kami tidak mengamalkannya, “atau Kami menangguhkannya,” yakni Kami tangguhkan oleh pihak Kami, maka Kami akan mendatangkannya atau Kami datangkan yang sebanding dengannya.
As-Saddi mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya.
Yaitu Kami datangkan yang lebih baik daripada apa yang telah Kami nasakh-kan itu, atau Kami datangkan yang sebanding dengan apa yang Kami tinggalkan itu.
Qatadah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Kami datangkan yang lebih balk daripadanya atau yang sebanding dengannya. (Al Baqarah:106) Yang dimaksud ialah ayat yang di dalamnya terkandung keringanan atau rukhsah (kemurahan) atau perintah atau larangan.
Tafsir Ayat:
Nasakh (mengganti dan menghapus) bermakna me-mindahkan, maka hakikat dari nasakh itu adalah memindahkan seorang mukallaf dari suatu hukum syariat kepada hukum syariat yang lain atau bahkan digugurkan. Hukum nasakh ini diingkari oleh orang-orang Yahudi bahkan mereka mengira bahwa hal itu tidak boleh, padahal telah disebutkan dalam kitab mereka Taurat. Oleh karena itu, pengingkaran mereka terhadapnya merupakan kekufuran dan hawa nafsu belaka, dan Allah mengabarkan ten-tang hikmahNya dalam nasakh tersebut dan bahwasanya tidaklah dinasakh, مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا “ayat mana saja, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya,” maksudnya Kami jadikan manusia melupakannya dan Kami menghilangkannya dari hati mereka, نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا “Kami datangkan yang lebih baik darinya” dan lebih berguna bagi kalian, أَوْ مِثْلِهَا “atau sebanding dengannya.” Maka ayat ini menunjukkan bahwa yang menasakh tidak akan menjadi maslahat yang lebih kecil daripada yang dinasakh, karena karunia Allah جَلَّ جَلالُهُ itu selalu bertambah, khususnya terhadap umat ini yang telah Dia mudahkan urusan agamanya dengan semudah-mudahnya, dan Dia mengabar-kan bahwa siapa yang menghina nasakh, maka sesungguhnya dia telah menghina kerajaan dan KuasaNya. Allah berfirman, أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Tidakkah kamu mengetahui bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu?”
Kaum musyrik berkata, tidakkah kalian perhatikan Muhammad’ ia menyuruh para sahabatnya melakukan sesuatu, kemudian ia menyuruh mereka melaku kan sebaliknya. Hari ini ia mengatakan satu hal, besok ia mengatakan hal yang berbeda. Al-qur’an itu pastilah karangan Muhammad. Ia mengatakan sesua tu yang bersumber dari dirinya sendiri, yang satu sama lain saling bertentangan. Menjawab celaan mereka ini, Allah mengatakan bahwa ayat yang kami batalkan atau kami hilangkan dari ingatan-Mu, wahai Muhammad dan orang beriman, pasti kami ganti dengan yang lebih baik, lebih bermanfaat bagimu dengan mengangkat kesulitan darimu atau dengan menambahkan pahala bagimu, atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu tahu, wahai Muhammad, bahwa Allah mahakuasa atas segala sesuatu dengan mendatang kan segala kebaikan dan kebajikan bagi manusia’ tidakkah kamu tahu, wahai Muhammad, bahwa Allah memiliki kerajaan langit dan bumi yang menguasai dan bertindak untuk makhluknya, memutuskan hukum, dan memerintah sesuai kehendak-Nya’ dan tidak ada bagimu, wahai orang-orang kafir, pelindung yang dapat melindungi urusanmu dan penolong yang dapat menolongmu selain Allah. Menurut ibnu abbas, ayat ini turun terkait abdullah bin ubay dan kawan-kawannya yang meminta rasulullah untuk mengubah bukit safa menjadi emas, meluaskan tanah mekah, dan memancarkan air dari tanah. Mereka menyatakan bahwa jika nabi berhasil mengabulkan permintaan-per mintaan itu, maka mereka akan beriman kepada beliau.
Al-Baqarah Ayat 106 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Baqarah Ayat 106, Makna Al-Baqarah Ayat 106, Terjemahan Tafsir Al-Baqarah Ayat 106, Al-Baqarah Ayat 106 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Baqarah Ayat 106
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129 | 130 | 131 | 132 | 133 | 134 | 135 | 136 | 137 | 138 | 139 | 140 | 141 | 142 | 143 | 144 | 145 | 146 | 147 | 148 | 149 | 150 | 151 | 152 | 153 | 154 | 155 | 156 | 157 | 158 | 159 | 160 | 161 | 162 | 163 | 164 | 165 | 166 | 167 | 168 | 169 | 170 | 171 | 172 | 173 | 174 | 175 | 176 | 177 | 178 | 179 | 180 | 181 | 182 | 183 | 184 | 185 | 186 | 187 | 188 | 189 | 190 | 191 | 192 | 193 | 194 | 195 | 196 | 197 | 198 | 199 | 200 | 201 | 202 | 203 | 204 | 205 | 206 | 207 | 208 | 209 | 210 | 211 | 212 | 213 | 214 | 215 | 216 | 217 | 218 | 219 | 220 | 221 | 222 | 223 | 224 | 225 | 226 | 227 | 228 | 229 | 230 | 231 | 232 | 233 | 234 | 235 | 236 | 237 | 238 | 239 | 240 | 241 | 242 | 243 | 244 | 245 | 246 | 247 | 248 | 249 | 250 | 251 | 252 | 253 | 254 | 255 | 256 | 257 | 258 | 259 | 260 | 261 | 262 | 263 | 264 | 265 | 266 | 267 | 268 | 269 | 270 | 271 | 272 | 273 | 274 | 275 | 276 | 277 | 278 | 279 | 280 | 281 | 282 | 283 | 284 | 285 | 286