| {1} Al-Fatihah / الفاتحة | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | آل عمران / Ali ‘Imran {3} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Baqarah البقرة (Sapi Betina) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 2 Tafsir ayat Ke 103.
وَلَوْ أَنَّهُمْ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَمَثُوبَةٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ خَيْرٌ ۖ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ ﴿١٠٣﴾
walau annahum āmanụ wattaqau lamaṡụbatum min ‘indillāhi khaīr, lau kānụ ya’lamụn
QS. Al-Baqarah [2] : 103
Dan jika mereka beriman dan bertakwa, pahala dari Allah pasti lebih baik, sekiranya mereka tahu.
Seandainya orang-orang Yahudi itu beriman dan takut kepada Allah, niscaya mereka akan meyakini bahwa pahala Allah adalah lebih baik bagi mereka daripada sihir dan dari apa yang mereka usahakan. Seandainya mereka mengetahui pahala dan balasan yang akan mereka peroleh dari iman dan takwa secara hakiki, niscaya mereka akan beriman.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Sesungguhnya kalau mereka beriman dan bertakwa.
dijadikan dalil oleh orang-orang yang berpendapat bahwa mengerjakan sihir hukumnya kafir, seperti yang disebutkan di dalam riwayat Imam Ahmad ibnu Hambal dan segolongan ulama Salaf.
Sedangkan menurut pendapat yang lain tidak kafir, tetapi ia hanya dikenai hukuman had, yaitu dengan dipancung lehernya. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Syafii dan Imam Ahmad ibnu Hambal. Keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan (yaitu Ibnu Uyaynah), dari Amr ibnu Dinar, bahwa ia pernah mendengar Bujalah ibnu Abdah menceritakan asar berikut, bahwa Khalifah Umar ibnul Khattab r.a. pernah menulis surat yang di dalamnya disebutkan, “Bunuhlah oleh kalian setiap tukang sihir laki-laki dan perempuan.” Bujalah melanjutkan kisahnya, “Maka kami pernah membunuh tiga orang wanita penyihir.”
Asar ini diketengahkan pula oleh Imam Bukhari di dalam kitab sahihnya. Di dalam asar yang sahih disebut pula bahwa Siti Hafsah Ummul Mu’minin pernah disihir oleh seorang budak perempuannya, maka Siti Hafsah memerintahkan agar budak tersebut dihukum mati, lalu si budak perempuan itu pun dihukum mati.
Imam Ahmad ibnu Hambal mengatakan, di dalam asar sahih dari ketiga orang sahabat Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ disebutkan bahwa penyihir dihukum mati.
Imam Turmuzi meriwayatkan melalui hadis Ismail ibnu Muslim, dari Al-Hasan, dari Jundub Al-Azdi yang menceritakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Hukuman had bagi penyihir ialah dipukul dengan pedang (dihukum mati).
Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa kami tidak mengenal hadis ini secara marfu’ kecuali hanya dari segi ini. Ismail ibnu Muslim orangnya da’if dalam periwayatan hadis. Adapun yang sahih ialah yang dari Al-Hasan ibnu Jundub secara mauquf.
Menurut kami, hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Tabrani melalui segi lain, dari Al-Hasan, dari Jundub secara marfu’
Telah diriwayatkan melalui berbagai jalur bahwa Al-Walid ibnu Uqbah pernah mempunyai seorang tukang sihir untuk memainkan ilmu sihir di hadapannya. Permainan sihir yang ditampilkannya itu ialah dia menebas batang leher seseorang, kemudian si penyihir itu membawa kepalanya seraya berteriak-teriak, setelah itu ia mengembalikan lagi kepada si lelaki yang dipancungnya itu. Maka orang-orang berkata, “Mahasuci Allah Yang Menghidupkan kembali orang-orang yang mati!”
Kejadian tersebut dilihat oleh seorang lelaki saleh dari kalangan kaum Muhajirin. Pada keesokan harinya ia datang dengan menyandang pedangnya, sedangkan si penyihir itu seperti biasa memainkan permainannya. Lalu lelaki Muhajirin itu mencabut pedangnya dan langsung dipukulkan ke leher si penyihir tersebut, kemudian berkata, “Sekiranya dia benar, niscaya dia dapat menghidupkan dirinya sendiri.” Lalu ia membacakan firman-Nya:
maka apakah kalian menerima sihir itu, padahal kalian menyaksikannya? (Al Anbiyaa:3)
Maka Al-Walid murka karena lelaki Muhajirin tersebut tidak meminta izin lebih dahulu kepadanya dalam tindakannya itu. Lalu Al-Walid memenjarakannya, kemudian melepaskannya.
Imam Abu Bakar Al-Khalal mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Ahmad ibnu Hambal, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa’id, telah menceritakan kepadaku Abu Ishaq, dari Harisah yang menceritakan asar berikut: Pernah di hadapan seorang Amir ada seseorang yang memainkan ilmu sihirnya, lalu datanglah Jundub seraya membawa pedangnya, maka Jundub membunuh lelaki penyihir itu, lalu ia berkata, “Menurutku dia adalah tukang sihir.”
Imam Syafii rahimahullah menginterpretasikan kisah sihir yang terjadi di masa Khalifah Umar dan yang dialami oleh Siti Hafsah sebagai perbuatan musyrik.
Fasal
Abu Abdullah Ar-Razi di dalam kitab tafsirnya telah meriwayatkan apa yang dikatakan oleh golongan Mu’tazilah, bahwa mereka mengingkari keberadaan sihir. Abu Abdullah Ar-Razi mengatakan, “Barangkali mereka mengafirkan orang yang meyakini keberadaan sihir itu.”
Selanjutnya Ar-Razi mengatakan, “Adapun menurut ahli sunnah, sesungguhnya mereka berpendapat bahwa bisa saja seorang ahli sihir dapat terbang di udara, atau mengubah rupa manusia menjadi keledai dan rupa keledai menjadi manusia. Hanya saja mereka berpendapat bahwa sesungguhnya Allah menciptakan hal-hal tersebut di saat seorang penyihir membacakan mantera-mantera dan jampi-jampi tertentu. Adapun bila dikatakan bahwa hal yang mempengaruhi kejadian-kejadian tersebut karena pengaruh falak dan bintang-bintang, maka hal tersebut tidak mungkin, berbeda halnya dengan pendapat ahli filsafat dan ahli peramal serta para pemeluk agama Sabi’ah.”
Kemudian Abu Abdullah Ar-Razi mengemukakan dalil yang menyatakan bahwa terjadinya sihir itu adalah karena ciptaan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى, yaitu firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى yang mengatakan: Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudarat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah. (Al Baqarah:102)
Sedangkan dalil dari hadis antara lain disebutkan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah disihir, dan bahwa sihir sempat mempengaruhinya. Juga kisah Siti Aisyah r.a. bersama seorang wanita yang datang kepadanya mengakui bahwa dirinya pernah belajar sihir. Banyak lagi kisah lainnya yang ia kemukakan dalam bab ini. Setelah itu Abu Abdullah Ar-Razi mengatakan hal berikut:
Ilmu sihir bukan merupakan hal yang buruk, bukan pula hal yang dilarang. Ulama ahli tahqiq sepakat menyatakan hal tersebut, mengingat ilmu itu ditinjau dari eksistensinya merupakan hal yang mulia, juga karena pengertian umum yang terkandung di dalam firman-Nya:
Katakanlah, “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” (Az Zumar:9)
Karena ilmu sihir itu kalau tidak diketahui, niscaya tidak mungkin dapat dibedakan antara sihir dan mukjizat. Sedangkan ilmu yang me-untun untuk mengetahui sesuatu sebagai mukjizat adalah wajib, dan sesuatu yang menjadi sandaran bagi hal yang wajib hukumnya wajib pula. Maka dari hal ini tersimpul bahwa mengetahui ilmu sihir hukumnya wajib, sedangkan sesuatu yang wajib itu tidak mungkin dapat dikatakan sebagai hal yang haram atau buruk. Demikianlah konteks dari pendapat Abu Abdullah Ar-Razi dalam masalah ini.
Pendapat ini masih perlu dipertimbangkan dari berbagai segi, antara lain ia mengatakan bahwa mengetahui ilmu sihir bukan merupakan hal yang buruk. Jikalau yang dimaksud dengan kalimat ini ialah tidak buruk menurut rasio, maka orang-orang yang menentang pendapat ini dari kalangan golongan Mu’tazilah sudah pasti sangat tidak setuju dengan pendapat ini. Jika yang dimaksud ialah tidak buruk menurut penilaian syara’ (agama), berarti di dalam ayat ini terkandung pengertian yang mempropagandakan belajar ilmu sihir. Sedangkan di dalam kitab sahih disebutkan oleh salah satu hadisnya:
Barang siapa yang datang kepada tukang ramal atau tukang tenung, maka sesungguhnya dia telah kafir (ingkar) kepada kitab (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada Muhammad.
Di dalam kitab-kitab Sunan disebutkan sebuah hadis yang mengatakan:
Barang siapa membuat suatu buhul, lalu ia meniupkan napasnya pada buhul itu, maka sesungguhnya dia telah mengerjakan sihir.
Dalam menanggapi perkataan Abu Abdullah Ar-Razi yang menyatakan, “Tiada larangan, para ulama ahli tahqiq sepakat atas hal ini,” timbul suatu pertanyaan ‘mengapa ilmu sihir itu tidak dilarang, padahal ayat dan hadis yang telah kita kemukakan mengecamnya?’. Kesepakatan ulama ahli tahqiq —seperti yang dikatakannya— menuntut adanya bukti berupa nas dalam masalah ini dari beberapa orang ulama atau dari kebanyakan mereka, lalu manakah nas-nas mereka yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut?
Mengenai pendapat Abu Abdullah Ar-Razi yang memasukkan ilmu sihir ke dalam pengertian umum firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى yang mengatakan: Katakanlah, “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui” (Az Zumar:9)
Hal ini masih perlu dipertimbangkan kebenarannya, mengingat ayat ini hanyalah menunjukkan makna memuji orang-orang yang alim dalam ilmu syariat Lalu mengapa dia sampai berani mengatakan bahwa ilmu sihir adalah bagian dari syariat, dan bahkan ia mengangkat ilmu sihir kepada kategori ilmu yang wajib dipelajari, dengan alasan untuk mengetahui mukjizat tidak dapat dilakukan melainkan dengan mengetahui ilmu sihir. Alasan ini sangat lemah, bahkan dapat dikatakan batil. Dikatakan demikian karena mukjizat yang paling agung dari Rasul kita ialah Al-Qur’anul ‘Azim yang tidak datang kepadanya kebatilan, baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Tuhan Yang Mahabijaksana lagi Maha Terpuji.
Kemudian perlu diperhatikan bahwa sesungguhnya untuk mengetahui sesuatu sebagai mukjizat, pada prinsipnya tidak bergantung kepada pengetahuan ilmu sihir. Sebagai bukti yang akurat ialah para sahabat, para tabi’in, dan para imam kaum muslim serta kalangan awam, mereka mengetahui hal yang mukjizat, mereka pun dapat membedakan antara mukjizat dan sihir, sekalipun mereka tidak mempunyai pengetahuan tentang ilmu sihir. Dengan kata lain, mereka tidak pernah mempelajarinya, tidak pula mengerjakannya.
Sesungguhnya di antara ilmu bayan (paramasastra) itu benar-benar mengandung (pengaruh seperti pengaruh) sihir.
Dinamakan sahur karena dilakukan pada penghujung malam hari di saat cuaca masih gelap tak kelihatan. Sahar berarti ri-ah (paru-paru) yang merupakan pusat pernapasan. Dinamakan demikian karena tempatnya tersembunyi dan jaringannya lembut menyebar ke seluruh bagian tubuh dan semua syaraf. Seperti yang dikatakan oleh Abu Jahal kepada Utbah pada hari Perang Badar, “Intafakha saharuhu,'”‘ yakni paru-parunya mengembang karena dicekam oleh rasa takut yang sangat. Siti Aisyah r.a. pernah mengatakan:
Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ wafat di antara dada (sebelah kanan)ku dan pangkal tenggorokanku.
Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman:
Mereka menyulap mata orang-orang. (Al A’raf:116)
Artinya, mereka menyembunyikan apa yang mereka lakukan dari mata orang-orang banyak.
Abu Abdullah Al-Qurtubi mengatakan, “Menurut kalangan kami, sihir itu merupakan perkara yang nyata.” Ia mempunyai kenyataan karena Allah menciptakan untuknya apa yang dikehendaki oleh si penyihir (sebagai istidraj, pent.).
Lain halnya dengan pendapat golongan Mu’tazilah dan Abu Ishaq Al-Isfirayini, dari kalangan mazhab Syafi’i. Mereka mengatakan bahwa sesungguhnya sihir itu adalah pengelabuan dan ilusi semata. Al-Qurtubi mengatakan, termasuk ke dalam kategori sihir ialah sesuatu yang dilakukan dengan tangan yang cepat seperti permainan sulap. Ibnu Faris mengatakan bahwa pendapat ini bukan diutarakan oleh penduduk pedalaman (orang kampung).
Al-Qurtubi mengatakan, termasuk ke dalam sihir ialah bacaan yang dihafal dan melakukan ruqyah dengan menyebut asma Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى Adakalanya sihir itu merupakan perjanjian dengan setan-setan, maka kejadiannya akan menimbulkan berbagai macam penyakit dan kerusakan serta lain-lainnya yang berbahaya.
Al-Qurtubi mengatakan bahwa sabda Rasul صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang mengatakan: Sesungguhnya di antara ilmu bayan (paramasastra) itu benar-benar mengandung (pengaruh seperti pengaruh) sihir. Kalimat ini dapat diinterpretasikan sebagai pujian, menurut apa yang dikatakan oleh segolongan ulama. Dapat pula diinterpretasikan sebagai celaan terhadap ilmu balagah. Selanjutnya Al-Qurtubi memberikan komentarnya bahwa pendapat yang terakhir inilah yang lebih sahih, mengingat dapat saja balagah dijadikan sebagai sarana untuk membenarkan hal yang batil, sehingga pendengarnya terpesona oleh kata-katanya dan menduganya berada di pihak yang benar, seperti yang disebutkan oleh sabda Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang mengatakan:
Barangkali sebagian dari kalian lebih pandai dalam mengutarakan alasannya daripada sebagian yang lain. Karena itu, lalu aku memutuskan peradilan untuk kemenangannya. Hingga akhir hadis.
Fasal
Al-Wazir Abul Muzaffar (yaitu Yahya ibnu Muhammad ibnu Hubairah) dalam kitabnya yang berjudul Al-Isyraf ‘Ala Maza Hibil Asyraf mengetengahkan sebuah bab yang membahas masalah sihir. Ia mengatakan bahwa mereka telah sepakat bahwa sihir itu mempunyai kenyataan, kecuali Imam Abu Hanifah. Abu Hanifah berpendapat bahwa sihir tidak ada kenyataannya.
Para ulama berselisih pendapat mengenai orang yang belajar sihir dan menggunakannya. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad mengatakan bahwa pelakunya menjadi kafir.
Dari kalangan murid-murid Imam Abu Hanifah ada yang mengatakan bahwa sesungguhnya kalau seseorang belajar ilmu sihir hanya untuk pertahanan diri atau untuk menghindarinya, hukumnya tidak kafir. Barang siapa yang mempelajarinya dengan keyakinan bahwa sihir diperbolehkan atau sihir bermanfaat bagi dirinya, maka ia kafir. Demikian pula orang yang meyakini bahwa setan dapat melakukan apa saja yang dikehendakinya, maka dia kafir.
Imam Syafii rahimahullah mengatakan, “Apabila seseorang belajar ilmu sihir (dan telah menguasainya), maka kami akan katakan kepadanya terlebih dahulu, ‘Peragakanlah sihirmu itu kepada kami.’ Jika ia memperagakan jenis sihir yang memastikannya kafir, misalnya dia berkeyakinan seperti apa yang diyakini oleh penduduk Babil —yakni mendekatkan diri kepada/tujuh bintang, dan bahwa ketujuh bintang tersebut dapat memberikan apa yang dimintakan kepadanya— maka dia kafir. Apabila sihir yang diperagakannya itu tidak menyebabkan dia kafir (maka ia tidak kafir), tetapi jika dia meyakini bahwa belajar sihir itu boleh, maka hukumnya kafir.”
Ibnu Hubairah mempertanyakan, “Apakah seorang penyihir dibunuh hanya semata-mata karena ia memperlihatkan sihirnya dan menggunakannya?”
Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad dibunuh, dan menurut Imam Syafii serta Imam Abu Hanifah tidak. Tetapi jika sihirnya itu telah membunuh seseorang manusia, maka ia dibunuh menurut Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad.
Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa si penyihir tidak dibunuh kecuali jika ia melakukan perbuatannya itu (membunuh orang lain dengan ilmu sihirnya) secara berulang-ulang, atau dia mengakui sendiri telah melakukannya terhadap seseorang tertentu. Apabila ilmu sihir seseorang digunakan untuk membunuh, maka ia dihukum mati sebagai hukuman had-nya menurut pendapat mereka, kecuali Imam Syafii. Imam Syafii berpendapat bahwa bila keadaannya memang demikian, maka ia dihukum mati sebagai qisas.
Ibnu Hubairah mempertanyakan, “Apakah dapat diterima tobat tukang sihir bila ia bertobat darinya?” Imam Malik dan Imam Abu Hanifah serta Imam Ahmad menurut pendapat yang terkenal di kalangan mereka mengatakan bahwa tobatnya tidak diterima. Akan tetapi, Imam Syafii dan Imam Ahmad menurut riwayat yang lain mengatakan dapat diterima tobatnya.
Tukang sihir dari kalangan ahli kitab menurut Imam Abu Hanifah dihukum mati, sebagaimana tukang sihir muslim pun dihukum mati.
Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Syafii mengatakan tidak dihukum mati, karena menimbang kisah Labid ibnul A’sam. Mereka berselisih pendapat mengenai wanita muslimah tukang sihir, menurut Imam Abu Hanifah, ia tidak dibunuh melainkan hanya dihukum penjara. Sedangkan menurut ketiga imam lainnya, hukumnya sama dengan hukum seorang laki-laki penyihir.
Abu Bakar Al-Khalal mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar Al-Marwazi, bahwa Umar ibnu Harun pernah memba-ca (belajar) dari Abu Abdullah (yakni Imam Ahmad ibnu Hambal) bahwa telah menceritakan kepada kami Yunus, dari Az-Zuhri yang mengatakan, “Penyihir dari kalangan kaum muslim dihukum mati, sedangkan penyihir dari kalangan kaum musyrik tidak dihukum mati, karena Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah disihir oleh seorang wanita Yahudi, ternyata beliau tidak membunuhnya.”
Imam Qurtubi menukil dari Imam Malik rahimahullah yang mengatakan bahwa tukang sihir dari kalangan kafir zimmi dihukum mati jika sihirnya itu ia gunakan untuk membunuh.
Ibnu Khuwaiz Mandad meriwayatkan dua buah riwayat dari Imam Malik sehubungan dengan kafir zimmi bila mempraktikkan sihir. Salah satunya mengatakan bahwa ia diminta bertobat terlebih dahulu. Jika ia masuk Islam, tidak dihukum, tetapi jika tidak mau masuk Islam, maka ia dihukum mati. Pendapat kedua mengatakan bahwa dia tetap dihukum mati, sekalipun masuk Islam.
Seorang penyihir itu apabila ilmu sihirnya mengandung kekufuran, maka ia dihukumi kafir menurut keempat orang imam dan imam-imam lainnya, karena berdasarkan kepada firman-Nya: sedangkan keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu). Sebab itu, janganlah kamu kafir.”
(Al Baqarah:102)
Tetapi Imam Malik mengatakan, “Jika kekufuran tampak pada dirinya, maka tobatnya tidak diterima, karena kedudukannya sama dengan kafir zindiq. Jika dia bertobat sebelum menampakkan kekufurannya, lalu ia datang kepada kami seraya bertobat, maka kami menerimanya. Jika sihirnya itu ia gunakan untuk membunuh orang, maka ia dibunuh (dihukum mati).”
Imam Syafii mengatakan, “Kalau si penyihir mengatakan, ‘Aku tidak sengaja membunuh,’ maka ia dihukumi sebagai orang yang keliru dan diharuskan membayar diat.”
Masalah
Ada suatu pertanyaan, “Apakah penyihir boleh diminta untuk melepaskan (mengobati) sihirnya?” Sa’id ibnul Musayyab r.a. memperbolehkannya menurut apa yang dinukil oleh Imam Bukhari. Amir Asy-Sya’bi mengatakan, tidak mengapa menggunakan nusyrah (pengobatan dengan memakai jampi). Akan tetapi, Al-Hasan Al-Basri memakruhkannya.
Di dalam hadis sahih dari Siti Aisyah r.a. disebutkan bahwa ia pernah berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak berobat dengan cara nusyrah? Maka beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab:
Adapun Allah, sesungguhnya Dia telah menyembuhkan diriku, dan aku merasa khawatir (bila memakai nusyrah) nanti aku membuka pintu kejahatan kepada manusia.
Al-Qurtubi meriwayatkan dari Wahb yang mengatakan, “Hendaknya diambil tujuh helai daun sidr, terus ditumbuk di antara dua buah batu, lalu diperas dengan memakai air seraya dibacakan ayat Al-Kursi padanya. Kemudian airnya diminumkan kepada orang yang terkena sihir sebanyak tiga tegukan, sedangkan sisanya dimandikan untuknya. Sesungguhnya cara ini dapat melenyapkan sihir yang mengenainya, dan cara ini amat baik buat lelaki yang mengobati istrinya.”
Menurut kami, pengobatan yang paling bermanfaat untuk melenyapkan pengaruh sihir ialah membacakan apa yang telah diturunkan oleh Allah kepada Rasul-Nya untuk menghilangkan hal tersebut, yaitu membaca surat Mu’awwizatain.
Di dalam sebuah hadis disebutkan:
Tiada suatu ta’awwuz pun yang digunakan oleh seseorang sebanding dengan keduanya.
Demikian pula membaca ayat Kursi, karena sesungguhnya ayat Kursi itu dapat digunakan untuk mengusir setan.
102-103. Seperti itu juga orang-orang Yahudi ketika mereka melemparkan Kitabullah, mereka akhirnya mengikuti apa yang dibaca oleh setan dan diciptakan dari sebuah sihir pada masa kerajaan sulaiman, di mana setan-setan mengeluarkan sihir kepada manusia hingga mereka menyangka bahwasanya Sulaiman memakai sihir dan menggunakannya untuk mendapatkan kerajaan yang besar. Mereka adalah pendusta dalam hal itu karena Sulaiman tidak memakainya, karena Allah telah menyucikannya dalam firmanNya, “Padahal Sulaiman tidaklah kafir, ” yakni dengan mempelajari sihir karena dia tidak mempelajarinya, ” akan tetapi setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir) “ dalam hal itu, ” mereka mengajarkan sihir kepada manusia “ karena usaha penyesatan mereka dan semangat untuk menggoda anak Adam, begitupula kaum Yahudi juga mengikuti sihir yang diturunkan oleh dua malaikat yang berbeda di Babil, negeri Irak, dimana sihir diturunkan kepada mereka sebagai ujian dan cobaan dari Allah untuk hamba-hambaNya, lalu mereka berdua mengajarkan sihir kepada orang-orang, ”sedang keduanya tidak mengajarkan kepada siapapun hingga“ mereka berdua menasehatinya, dan “berkata, ’ sesugguhnya kami hanya cobaan bagimu, sebab itu janganlah kamu kafir’.“ maksudnya, janganlah kamu mempelajari sihir, karena sihir itu adalah kekufuran, mereka berdua melarangnya mempelajari sihir seraya mengabarkan tentang tingkatannya. Pengajaran setan akan sihir dalam bentuk pengaburan dan penyesatan lalu menisbatkan dan melariskannya kepada seseorang yang telah disucikan oleh Allah dari sihir, yaitu Nabi Sulaiman. Adapun pengajaran kedua malaikat itu adalah sebagai cobaan dengan adanya nasihat keduanya, agar tidak menjadi hujjah bagi mereka. Orang-orang Yahudi mengikuti sihir yang diajarkan oleh setan dan sihir yang diajarkan oleh kedua malaikat tersebut, kemudian mereka meninggalkan ilmu-ilmu dari para Nabi dan Rosul, dan menerima ilmu-ilmu setan, maka masing-masing orang akan cenderung kepada hal yang sesuai dengannya. Kemudian Allah menyebutkan tentang kemudaratan sihir seraya berfirman, ”maka mereka mempelajari kedua malaikat sihir yang membuat mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya” padahal cinta kasih kedua suami istri tidaklah dapat diukur dengan cinta kasih selain mereka. Karenanya Allah berfirman tentang hak keduanya : “dan Allah menjadikan diantara kalian rasa cinta dan kasih sayang” Dalam hal ini menunjukan bahwa sihir itu memiliki hakikat dan bahwa dia dapat memudaratkan atas ijin dari Allah dan atas kehendak Allah. Adapun izin itu ada dua macam : izin yang bersifat takdir (penciptaan) yaitu yang bersangkutan dengan kehendak Allah sebagaimana yang ada dalam ayat ini, dan ijin yang bersifat syariat sebagaimana firman-Nya dalam ayat yang lalu : “maka sesungguhnya Dia telah menerunkannya kedalam hatimu dengan izin Allah” Dalam ayat ini dan ayat-ayat yang semisalnya menjelaskan bahwa apapun sebabnya walaupun ia memiliki pengaruh yang sangat besar, ia tetap mengikuti qadha dan takdir dimana sebab-sebab tersebut tidak berdiri sendiri dalam pengaruhnya, dan tidak ada satupun dari kelompok-kelompok umat islam yang menentang dasar kerangka ini selain al-qadariyah dalam pembahasan perbuatan-perbuatan hamba, dimana mereka menyatakan bahwasanya perbuatan-perbuatan hamba itu terpisah dan tidak tunduk kepada kehendak, mereka mengeluarkannya dari takdir Allah dan mereka menyalahi Kitabullah dan Sunnah Rosululloh serta ijma’ para sahabat tabi’in. Kemudian Allah menyebutkan bahwa ilmu sihir itu murni berbahaya, tidak ada manfaatnya sedikitpun, baik secara agama maupun dunia, sebagaimana terdapat beberapa manfaat pada beberapa kemaksiatan seperti dalam firman Allah tentang khamar dan judi : “katakanlah didalam keduanya terdapat dosa yang besar serta manfaat-manfaat bagi manusia, dan dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya” Sihir itu murni berbahaya bahkan ia tidak memiliki factor penunjang sama sekali, dan hal-hal yang dilarang itu semuanya murni berbahaya atau mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya, sebagaimana perkara-perkara yang diperintahkan itu juga murni bermanfaat atau manfaatnya lebih besar daripada mudaratnya. “Sungguh mereka telah meyakini,” yaitu orang-orang Yahudi, bahwa “barangsiapa yang menukarnya dengan sihir itu,” yaitu menyukai sihir sebagaimana pembeli menyukai suatu barang dagangan, “tiadalah baginya keuntungan di akhirat,” maksudnya tidak mendapat bagian, bahkan hal itu mengakibatkan hukuman, dan tidaklah perbuatan mereka itu atas dasar kebodohan, akan tetapi karena sangat menyukai kehidupan dunia daripada akhirat, maka sangat jeleklah “perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui, ” maksudnya mengetahui akan buah dari perbuatan yang telah mereka lakukan.
Dan jika mereka beriman dan bertakwa, takut kepada azab Allah, pahala dari Allah pasti lebih baik daripada sihir yang menyibukkan mereka, sekiranya mereka tahuwahai orang-orang yang beriman! janganlah kamu katakan, ra”ina’, 2 yang berarti, peliharalah dan jagalah kami, kepada rasulullah karena kata itu akan dimanfaatkan oleh orang-orang yahudi untuk berolokolok yang menyerupai kata ra’unah, yang berarti bebal dan sangat bodoh, tetapi katakanlah, undhurna’ (perhatikanlah kami), dalam mempelajari agama dan dengarkanlah serta taatilah perintah-perintah Allah kepadamu dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yahudi yang berkata, kami mendengar dan kami ingkar. Dan orang-orang kafir dari kaum yahudi itu akan mendapat azab yang pedih akibat olokolok mereka kepada rasulullah.
Al-Baqarah Ayat 103 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Baqarah Ayat 103, Makna Al-Baqarah Ayat 103, Terjemahan Tafsir Al-Baqarah Ayat 103, Al-Baqarah Ayat 103 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Baqarah Ayat 103
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129 | 130 | 131 | 132 | 133 | 134 | 135 | 136 | 137 | 138 | 139 | 140 | 141 | 142 | 143 | 144 | 145 | 146 | 147 | 148 | 149 | 150 | 151 | 152 | 153 | 154 | 155 | 156 | 157 | 158 | 159 | 160 | 161 | 162 | 163 | 164 | 165 | 166 | 167 | 168 | 169 | 170 | 171 | 172 | 173 | 174 | 175 | 176 | 177 | 178 | 179 | 180 | 181 | 182 | 183 | 184 | 185 | 186 | 187 | 188 | 189 | 190 | 191 | 192 | 193 | 194 | 195 | 196 | 197 | 198 | 199 | 200 | 201 | 202 | 203 | 204 | 205 | 206 | 207 | 208 | 209 | 210 | 211 | 212 | 213 | 214 | 215 | 216 | 217 | 218 | 219 | 220 | 221 | 222 | 223 | 224 | 225 | 226 | 227 | 228 | 229 | 230 | 231 | 232 | 233 | 234 | 235 | 236 | 237 | 238 | 239 | 240 | 241 | 242 | 243 | 244 | 245 | 246 | 247 | 248 | 249 | 250 | 251 | 252 | 253 | 254 | 255 | 256 | 257 | 258 | 259 | 260 | 261 | 262 | 263 | 264 | 265 | 266 | 267 | 268 | 269 | 270 | 271 | 272 | 273 | 274 | 275 | 276 | 277 | 278 | 279 | 280 | 281 | 282 | 283 | 284 | 285 | 286