Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 219 البقرة Lengkap Arti Terjemah Indonesia

{1} Al-Fatihah / الفاتحة الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ آل عمران / Ali ‘Imran {3}

Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Baqarah البقرة (Sapi Betina) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 2 Tafsir ayat Ke 219.

Al-Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 219

۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ ﴿٢١٩﴾

yas`alụnaka ‘anil-khamri wal-maisir, qul fīhimā iṡmung kabīruw wa manafi’u lin-nāsi wa iṡmuhumā akbaru min-naf’ihimā, wa yas`alụnaka māżā yunfiqụn, qulil-‘afw, każālika yubayyinullāhu lakumul-āyāti la’allakum tatafakkarụn

QS. Al-Baqarah [2] : 219

Arti / Terjemah Ayat

Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,

Tafsir Al-Muyassar (Kementerian Agama Saudi Arabia)

Kaum muslimin bertanya kepadamu wahai Nabi tentang hukum bermuamalat dengan khamar, meminumnya, menjual dan membelinya. Khamar adalah semua yang memabukkan yang menutup akal dan menghalangi kerjanya, baik dalam bentuk minuman maupun makanan. Mereka juga bertanya kepadamu tentang hukum judi, -yaitu memberikan dan menerima harta sebagai taruhan menang atau kalah di antara dua pihak- katakan kepada mereka, “Semua itu mengandung mudharat-mudharat dan kerusakan-kerusakan di dunia dan di akhirat, akal dan harta, namun di sisi lain ia mempunyai manfaat bagi manusia dalam bentuk keuntungan materi dan lainnya. Tapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya. Karena keduanya menghalangi zikir kepada Allah dan shalat, menanamkan permusuhan dan kebencian di antara manusia dan menghabiskan harta.” Ayat ini merupakan mukadimah bagi pengharaman keduanya. Mereka juga bertanya kepadamu tentang kadar harta mereka yang akan mereka infakkan sebagai sedekah secara suka rela. Katakan kepada mereka, “Nafkahkanlah kadar yang lebih dari kebutuhan kalian.” Dengan keterangan yang jelas seperti ini Allah menjelaskan kepada kalian ayat-ayat-Nya dan hukum-hukum syariat-Nya, agar kalian merenungkan apa yang bermanfaat bagi kalian di dunia dan di akhirat.

Tafsir Ibnu Katsir (Tafsir al-Qur’an al-Azhim)

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Khalaf ibnul Walid, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Abu Ishaq, dari Abu Maisarah, dari Umar yang menceritakan hadis berikut: Bahwa ketika ayat pengharaman khamr diturunkan, Umar berkata, “Ya Allah, berilah kami penjelasan mengenai khamr ini dengan penjelasan yang memuaskan.” Maka turunlah firman-Nya:

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar.”

Lalu Umar dipanggil dan dibacakan kepadanya ayat ini. Maka ia mengatakan, “Ya Allah, berilah kami penjelasan tentang khamr ini dengan penjelasan yang memuaskan.” Kemudian turunlah ayat yang ada di dalam surat An-Nisa, yaitu: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati salat, sedangkan kalian dalam keadaan mabuk. (An Nisaa:43). Tersebutlah bahwa juru azan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ apabila mendirikan salat selalu menyerukan, “Orang yang mabuk tidak boleh mendekati salat!” Kemudian Umar dipanggil lagi dan dibacakan kepadanya ayat tersebut. Maka Umar berkata, “Ya Allah, berilah kami penjelasan tentang khamr ini dengan penjelasan yang lebih memuaskan lagi.” Lalu turunlah ayat yang ada di dalam surat Al-Maidah. Ketika bacaan ayat sampai pada firman-Nya: maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu). (Al Maidah:91) maka Umar berkata, “Kami telah berhenti, kami telah berhenti.”

Demikianlah menurut riwayat Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai melalui berbagai jalur dari Israil, dari Abu Ishaq.

Hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Murdawaih melalui jalur As-Sauri, dari Abu Ishaq, dari Abu Maisarah yang nama aslinya ialah Amr ibnu Syurahbil AI-Hamdani Al-Kufi, dari Umar. Amr ibnu Syurahbil tidak mempunyai hadis lain yang dari Umar selain hadis ini. Akan tetapi, menurut pendapat Abu Zar’ah disebutkan bahwa Amr ibnu Syurahbil belum pernah mendengar dari Umar.

Ali ibnul Madini mengatakan bahwa sanad hadis ini baik lagi sahih, dinilai sahih oleh Imam Turmuzi, sedangkan dalam riwayat Ibnu Abu Hatim disebutkan sesudah perkataan Umar, “Kami telah berhenti,” yaitu “Sesungguhnya khamr itu melenyapkan harta dan menghilangkan akal.”

Hadis ini diketengahkan lagi beserta hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad melalui jalur Abu Hurairah pada tafsir firman-Nya dalam surat Al-Maidah, yaitu:

Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. (Al Maidah:90)

Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎:

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi.

Definisi khamr ialah seperti apa yang dikatakan oleh Amirul Muminin Umar ibnul Khattab, yaitu segala sesuatu yang menutupi akal (memabukkan), sebagaimana yang akan dijelaskan nanti dalam tafsir surat Al-Maidah. Demikian pula maisir, yakni judi.

Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎:

Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia'”

Adapun mengenai dosa kedua perbuatan tersebut berdasarkan peraturan agama, sedangkan manfaat keduniawiannya jika dipandang sebagai suatu manfaat. Maka manfaatnya terhadap tubuh ialah mencernakan makanan, mengeluarkan angin, dan mengumpulkan sebagian lemak serta rasa mabuk yang memusingkan, seperti apa yang dikatakan oleh Hassan ibnu Sabit dalam masa Jahiliah:

Kami meminumnya (khamr) dan khamr membuat kami bagaikan raja-raja dan juga bagaikan harimau yang tidak kuat perang (yakni menjadi pemberani).

Termasuk manfaatnya pula memperjual-belikannya dan memanfaatkan hasilnya. Sedangkan manfaat judi ialah kemenangan yang dihasilkan oleh sebagian orang yang terlibat di dalamnya, maka dari hasil itu ia dapat membelanjakannya buat dirinya sendiri dan keluarganya.

Akan tetapi, manfaat dan maslahat tersebut tidaklah sebanding dengan mudarat dan kerusakannya yang jauh lebih besar daripada manfaatnya, karena kerusakannya berkaitan dengan akal dan agama, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:

…tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.

Karena itu, ayat ini merupakan pendahuluan dari pengharaman khamr yang pasti. Di dalam ayat ini pengharaman tidak disebutkan dengan tegas, melainkan dengan cara sindiran. Karena itulah maka Umar ibnul Khattab r.a. ketika dibacakan ayat ini kepadanya mengatakan: Ya Allah, berikanlah kami penjelasan tentang khamr ini dengan penjelasan yang memuaskan.

Setelah itu barulah turun ayat yang mengharamkannya di dalam surat Al-Maidah, yaitu firman-Nya:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingati Allah dan salat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Al Maidah:90-91)

Dalam tafsir surat Al-Maidah nanti, masalah ini akan diterangkan dengan keterangan yang rinci.

Ibnu Umar, Asy-Sya’bi, Mujahid, Qatadah, Ar-Rabi’ ibnu Anas, dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan, sesungguhnya ayat ini merupakan permulaan ayat yang menerangkan pengharaman khamr, yaitu firman-Nya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar.” (Al Baqarah:219) Kemudian turun pula ayat yang ada di dalam surat An-Nisa, sesudah itu turun ayat yang terdapat di dalam surat Al-Maidah yang mengharamkan khamr secara tegas.

Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎:

Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan.”

Lafaz al-‘afwa dapat pula dibaca al-‘afwu, keduanya baik dan berdekatan pengertiannya.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Aban, telah menceritakan kepada kami Yahya, telah sampai suatu hadis kepadanya bahwa sahabat Mu’az ibnu Jabal dan Sa’labah datang menghadap Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, lalu keduanya bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami mempunyai banyak budak dan keluarganya yang semuanya itu termasuk harta kami.” Maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎ menurunkan firman-Nya:

Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.

Al-Hakam mengatakan dari Miqsam, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:

Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan.”

Yakni lebihan dari nafkah yang diperlukan.

Hal yang sama diriwayatkan pula dari. Ibnu Umar, Mujahid, Ata, Ikrimah, Sa’id ibnu Jubair, Muhammad ibnu Ka’b, Al-Hasan, Qata-dah, Al-Qasim, Salim, Ata Al-Khurrasani, dan Ar-Rabi’ ibnu Anas serta lain-lainnya. Disebutkan bahwa mereka mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan.” (Al Baqarah:219) Lafaz al-‘afwa di sini artinya al-fadla atau lebihan (sisa dari yang diperlukan).

Telah diriwayatkan dari Tawus bahwa makna yang dimaksud ialah segala sesuatu yang mudah.

Dari Ar-Rabi’ disebutkan pula bahwa makna yang dimaksud ialah hartamu yang paling utama dan paling baik. Akan tetapi, semua pendapat merujuk kepada pengertian lebihan dari apa yang diperlukan.

Abdu ibnu Humaid mengatakan dalam kitab tafsirnya, telah menceritakan kepada kami Hauzah ibnu Khalifah, dari Auf, dari Al-Hasan sehubungan dengan ayat berikut: Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan.” (Al Baqarah:219) Disebutkan bahwa yang dimaksud dengan istilah al-‘afwa ialah jangan sampai nafkah itu memberatkan hartamu yang akhirnya kamu tidak punya apa-apa lagi dan meminta-minta kepada orang lain.

Pengertian ini ditunjukkan oleh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir:

telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Muslim, telah menceritakan kepada kami Abu Asim, dari Ibnu Ajlan, dari Al-Maqbari, dari Abu Hurairah r.a. yang menceritakan: Seorang lelaki bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai uang dinar.'” Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab, “Belanjakanlah buat dirimu sendiri.” Lelaki itu berkata, “Aku masih memiliki yang lainnya.” Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Nafkahkanlah buat keluargamu.” Lelaki itu berkata, “Aku masih mempunyai yang lainnya.” Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Nafkahkanlah buat anakmu.” Lelaki itu berkata, “Aku masih mempunyai yang lainnya.” Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab, “Kamu lebih mengetahui.”

Hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Muslim di dalam kitab sahih-nya.

Dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui Jabir r.a., bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda kepada seorang lelaki:

Mulailah dengan dirimu sendiri, bersedekahlah untuknya, jika ada lebihannya, maka buat keluarga (istri)mu. Dan jika masih ada lebihannya lagi setelah istrimu, maka berikanlah kepada kaum kerabatmu, dan jika masih ada lebihan lagi setelah kaum kerabatmu, maka berikanlah kepada ini dan itu.

Menurut Imam Muslim pula, disebutkan dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:

Sebaik-baik sedekah ialah yang diberikan setelah berkecukupan, tangan di atas (pemberi) lebih baik daripada tangan di bawah (penerima). Dan mulailah dengan orang yang berada dalam tanggunganmu.

Di dalam sebuah hadis lain disebutkan pula:

Hai anakAdam, sesungguhnya jikalau kamu memberikan lebihan dari yang diperlukan adalah lebih baik bagimu dan jika kamu memegangnya, maka hal itu buruk bagimu, dan kamu tidak akan dicela karena tidak mempunyai sesuatu yang bersisa.

Akan tetapi, menurut pendapat yang lain ayat ini di-mansukh oleh ayat zakat, seperti yang diriwayatkan oleh Ali ibnu Abu Talhah, Al-Aufi, dan Ibnu Abbas, juga yang dikatakan oleh Ata Al-Khurrasani. Menurut pendapat yang lainnya lagi, ayat ini diperjelas pengertiannya oleh ayat zakat, menurut Mujahid dan lain-lainnya. Pendapat yang terakhir ini lebih terarah (kuat).

Tafsir as-Sa’di (Taisirul Karimirrahman fi Tafsiri Kalamil Mannan)

Tafsir Ayat:

Maksudnya, kaum Mukminin bertanya kepadamu wahai Rasul tentang hukum-hukum khamar dan judi, di mana pada zaman jahiliyah kedua hal tersebut sering dilakukan dan juga pada awal-awal Islam. Seolah-olah terjadi kesulitan memahami kedua perkara tersebut. Karena itu, mereka bertanya kepadamu tentang hukum-hukumnya, maka Allah جَلَّ جَلالُهُ memerintahkan kepada NabiNya untuk menjelaskan manfaat-manfaatnya dan kemudaratannya kepada mereka, agar hal tersebut menjadi pendahuluan untuk pengharamannya dan wajib meninggalkan kedua perbuatan tersebut secara total.

Allah mengabarkan bahwa dosa dan mudarat keduanya serta apa yang diakibatkan oleh keduanya, seperti hilangnya ingatan, harta, dan menghalangi dari berdzikir kepada Allah, dari shalat, (menimbulkan) permusuhan dan saling benci, yang semua ini adalah lebih besar dari apa yang mereka sangka sebagai manfaatnya, berupa mendapatkan harta dengan berjual beli khamar atau memperolehnya dengan cara judi atau linglungnya hati saat melakukannya.

Dan penjelasan ini merupakan pencegahan dari kedua per-buatan tersebut, karena seorang yang berakal akan lebih memilih sesuatu yang kemaslahatannya lebih besar, dan ia akan menjauhi suatu yang mudaratnya lebih besar. Akan tetapi, ketika mereka sudah begitu terbiasa dengan kedua perkara tersebut dan sulit untuk meninggalkannya secara total pada awal-awalnya, maka Allah memulai hal tersebut dengan ayat ini sebagai pendahuluan menuju kepada pengharaman secara mutlak yang disebutkan dalam FirmanNya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ * إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Ma`idah: 90-91).

Ini adalah kasih sayang, rahmat, dan kebijaksanaan Allah. Oleh karena itu, ketika ayat ini turun, Umar radhiallahu ‘anhu berkata, “Kami berhenti, kami berhenti.” (H.R. Imam Ahmad 1/53; Abu Dawud no. 3670; at-Tirmidzi no. 3049; an-Nasa`i 8/286, dishahihkan oleh al-Madini dan at-Tirmidzi sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya 2/87)

Khamar artinya adalah, semua yang memabukkan lagi meng-hilangkan akal pikiran dan menutupinya, dari apa pun macamnya. Sedangkan judi adalah, segala macam usaha saling mengalahkan yang di dalamnya terdapat taruhan dari kedua belah pihak, seperti dadu atau catur dan segala macam usaha saling mengalahkan, baik perkataan maupun perbuatan dengan taruhan, tentunya selain dari perlombaan berkuda, unta, dan memanah, karena hal-hal itu adalah boleh, karena hal-hal tersebut sangat membantu dalam jihad, dan karena itulah Allah memberikan rukhshah padanya.

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

“… dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkah-kan. Katakanlah, ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berpikir, tentang dunia dan akhirat….” (Al-Baqarah: 219-220).

Ini adalah pertanyaan tentang kadar dari harta yang harus mereka nafkahkan. Maka Allah memudahkan mereka dan memerintahkan mereka untuk menafkahkan harta yang lebih dari keperluan, yaitu yang mampu mereka nafkahkan dari harta mereka yang tidak mengganggu kebutuhan pokok mereka. Ini dikembalikan kepada setiap orang sesuai dengan kesanggupannya, baik orang kaya maupun orang miskin atau kelas ekonomi menengah. Setiap mereka memiliki kemampuan tersendiri dalam menafkahkan apa yang lebih dari kebutuhan pokoknya, walaupun hanya sepotong kurma.

Karena itulah Allah memerintahkan kepada RasulNya صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ untuk memungut harta-harta yang lebih dari kebutuhan pokok mereka dan dari sedekah-sedekah mereka, dan agar beliau tidak memberatkan mereka dari apa yang tidak mampu mereka nafkah-kan. Itu karena Allah جَلَّ جَلالُهُ tidaklah memerintahkan kita dengan apa yang diperintahkannya itu karena keperluan dariNya bagi kita atau sebagai tanggung jawab bagi kita dengan perkara yang berat, akan tetapi Allah memerintahkan kita dengan apa yang membuat kita bahagia dan yang mudah bagi kita, serta yang memiliki man-faat untuk kita dan untuk saudara-saudara kita. Karena itu Allah berhak atas segala pujian yang paling sempurna.

Dan ketika Allah جَلَّ جَلالُهُ menjelaskan penjelasan yang lengkap ini dan menampakkan kepada hamba-hambaNya rahasia-rahasia di balik syariatNya, Dia berfirman, كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ “Demikian-lah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu,” yakni, yang menun-jukkan kepada kebenaran yang menghasilkan ilmu yang berman-faat dan menjadi pembeda (antara yang haq dengan yang batil), لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “supaya kamu berpikir, tentang dunia dan akhirat.” Maksudnya, agar kalian menggunakan pikiran kalian terhadap rahasia-rahasia syariat Allah, dan agar kalian mengetahui bahwa perintah-perintahNya mengandung kemaslahatan dunia dan akhirat, juga agar kalian berpikir tentang dunia dan kemusnahannya yang cepat, hingga kalian menolaknya, dan tentang akhirat dan keabadiannya dan bahwasanya akhirat itu adalah tempat pembalasan, hingga kalian mempersiapkannya.

Tafsir Ringkas Kemenag (Kementrian Agama Republik Indonesia)

Ayat ini turun ketika tentara islam yang dipimpin oleh abdulla’h bin jahsy berperang melawan orang-orang kafir di permulaan bulan rajab, satu dari empat bulan haram. Mereka lalu bertanya kepadamu, wahai nabi Muhammad, tentang boleh-tidaknya berperang pada bulan haram. Katakanlah, berperang dalam bulan itu adalah dosa besar. Tetapi, ada yang lebih besar lagi dosanya, yaitu menghalangi orang beriman dari jalan Allah, yakni melaksanakan perintah-Nya, ingkar kepadanya, menghalangi orang masuk masjidilharam, dan mengusir penduduk dari sekitarnya. Itu semua lebih besar dosanya dalam pandangan Allah. Dan fitnah, yaitu kemusyrikan dan menindas orang mukmin, itu lebih kejam daripada pembunuhan dalam peperangan. Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad keluar dari agamamu, jika mereka sanggup mengeluarkanmu dari agamamu. Janganlah sekali-kali kamu murtad dari agamamu walaupun mereka tidak akan berhenti memerangimu, sebab barang siapa murtad di antara kamu dari agamanya, yakni keluar dari islam, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat. Tidak ada pahala bagi amalnya, dan mereka itulah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Sesungguhnya orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasulnya, dan orang-orang yang berhijrah meninggalkan negeri dan keluarganya untuk menegakkan agama Allah dan berjihad di jalan Allah dengan memerangi orang-orang musyrik, mereka itulah orang-orang yang mengharapkan rahmat dan ganjaran Allah. Allah maha pengampun kepada orang-orang yang beriman, lagi maha penyayang.


Al-Baqarah Ayat 219 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Baqarah Ayat 219, Makna Al-Baqarah Ayat 219, Terjemahan Tafsir Al-Baqarah Ayat 219, Al-Baqarah Ayat 219 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Baqarah Ayat 219


Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129 | 130 | 131 | 132 | 133 | 134 | 135 | 136 | 137 | 138 | 139 | 140 | 141 | 142 | 143 | 144 | 145 | 146 | 147 | 148 | 149 | 150 | 151 | 152 | 153 | 154 | 155 | 156 | 157 | 158 | 159 | 160 | 161 | 162 | 163 | 164 | 165 | 166 | 167 | 168 | 169 | 170 | 171 | 172 | 173 | 174 | 175 | 176 | 177 | 178 | 179 | 180 | 181 | 182 | 183 | 184 | 185 | 186 | 187 | 188 | 189 | 190 | 191 | 192 | 193 | 194 | 195 | 196 | 197 | 198 | 199 | 200 | 201 | 202 | 203 | 204 | 205 | 206 | 207 | 208 | 209 | 210 | 211 | 212 | 213 | 214 | 215 | 216 | 217 | 218 | 219 | 220 | 221 | 222 | 223 | 224 | 225 | 226 | 227 | 228 | 229 | 230 | 231 | 232 | 233 | 234 | 235 | 236 | 237 | 238 | 239 | 240 | 241 | 242 | 243 | 244 | 245 | 246 | 247 | 248 | 249 | 250 | 251 | 252 | 253 | 254 | 255 | 256 | 257 | 258 | 259 | 260 | 261 | 262 | 263 | 264 | 265 | 266 | 267 | 268 | 269 | 270 | 271 | 272 | 273 | 274 | 275 | 276 | 277 | 278 | 279 | 280 | 281 | 282 | 283 | 284 | 285 | 286