| {1} Al-Fatihah / الفاتحة | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | آل عمران / Ali ‘Imran {3} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Baqarah البقرة (Sapi Betina) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 2 Tafsir ayat Ke 279.
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ ﴿٢٧٩﴾
fa il lam taf’alụ fa`żanụ biḥarbim minallāhi wa rasụlih, wa in tubtum fa lakum ru`ụsu amwālikum, lā taẓlimụna wa lā tuẓlamụn
QS. Al-Baqarah [2] : 279
Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).
Bila kalian tidak meninggalkan apa yang Allah larang terhadap kalian, maka bersiap-siaplah untuk menghadapi peperangan dari Allah dan Rasul-Nya. Bila kalian kembali kepada Illah kalian dan meninggalkan riba, maka kalian berhak mengambil piutang kalian tanpa tambahan. Dengan itu kalian tidak menzalimi siapa pun dengan mengambil apa yang lebih dari harta pokok, dan kalian juga tidak di zalimi oleh siapa pun dengan membayar yang kurang dari hak kalian.
Zaid ibnu Aslam dan Ibnu Juraij, Muqatil ibnu Hayyan, serta As-Saddi telah mengatakan bahwa konteks ini diturunkan berkenaan dengan Bani Amr ibnu Umair dari kalangan Bani Saqif, dan Banil Mugirah dari kalangan Bani Makhzum, di antara mereka terjadi transaksi riba di masa Jahiliah. Ketika Islam datang, lalu mereka memeluknya, maka Bani Saqif melakukan tagihannya kepada Bani Mugirah, yaitu meminta lebihan dari pokok harta mereka (bunganya). Maka orang-orang Bani Mugirah mengadakan musyawarah, akhirnya mereka memutuskan bahwa mereka tidak akan membayar riba (bunga) itu dalam Islam, sebab usaha mereka telah Islam. Lalu Attab ibnu Usaid yang menjadi Naib Mekah berkirim surat kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, menanyakan masalah tersebut, lalu turunlah ayat ini. Jawaban dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ kepada Usaid berisikan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. (Al Baqarah:278-279) Maka mereka mengatakan, “Kami bertobat kepada Allah dan kami tinggalkan semua sisa riba.” Lalu mereka meninggalkan perbuatan riba mereka. Ayat ini merupakan ancaman yang keras dan peringatan yang tegas terhadap orang-orang yang masih menetapi perbuatan riba sesudah adanya peringatan.
Ibnu Juraij mengatakan bahwa sahabat Ibnu Abbas pernah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
…maka hendaklah diketahui oleh mereka adanya perang.
Yakni hendaklah mereka mengetahui bahwa Allah dan Rasul-Nya memerangi mereka.
Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan melalui riwayat Rabiah ibnu Ummu Kalsum, dari ayahnya, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa dikatakan kepada orang yang memakan riba kelak di hari kiamat, “Ambillah senjatamu untuk berperang.” Kemudian Ibnu Abbas membacakan firman-Nya:
Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:
Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.
Bahwa barang siapa yang masih tetap menjalankan riba dan tidak mau menanggalkannya, maka sudah merupakan kewajiban bagi Imam kaum muslim untuk memerintahkan bertobat kepadanya. Jika ia mau bertobat, maka bebaslah ia, tetapi jika masih tetap, maka lehernya dipukul (yakni dipancung).
Ibnu Abu Hatim (yaitu Ali ibnul Husain) meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdul A’la, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Hasan, dari Al-Hasan dan Ibnu Sirin, bahwa keduanya pernah mengatakan, “Demi Allah, sesungguhnya bankir-bankir itu benar-benar orang-orang yang memakan riba. Sesungguhnya mereka telah mempermaklumatkan perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Seandainya orang-orang dipimpin oleh seorang imam yang adil, niscaya imam diwajibkan memerintahkan mereka untuk bertobat. Jika mereka mau bertobat, maka bebaslah mereka, tetapi jika mereka tetap melakukan perbuatan riba, maka dipermaklumatkan perang terhadap mereka.
Qatadah mengatakan bahwa Allah mengancam mereka untuk berperang seperti yang telah mereka dengar, dan Allah menjadikan mereka boleh diperangi di mana pun mereka berada. Maka jangan sekali-kali melakukan transaksi riba ini, karena sesungguhnya Allah telah meluaskan usaha yang halal dan menilainya baik. Karena itu, janganlah sekali-kali kalian menyimpang dan berbuat durhaka kepada Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى karena takut jatuh miskin. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Ar-Rabi’ ibnu Anas mengatakan bahwa Allah mengancam orang yang memakan riba dengan perang. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.
Kemudian Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman:
Dan jika kalian bertobat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian, kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Maksudnya, kalian tidak menganiaya orang lain karena mengambil bunga darinya, dan tidak pula dianiaya karena harta pokok kalian dikembalikan tanpa ada tambahan atau pengurangan, melainkan sesuai dengan apa adanya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Husain ibnu Asykab, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Musa, dari Syaiban, dari Syabib ibnu Garqadah Al-Mubariqi, dari Sulaiman ibnu Amr ibnul Ahwas, dari ayahnya yang menceritakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dalam khotbah haji wada’-nya mengatakan: Ingatlah, sesungguhnya semua riba Jahiliah dihapus dari kalian. Kalian hanyalah pokok dari harta kalian, kalian tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya, dan pertama riba yang dihapus ialah riba Al-Abbas ibnu Abdul Muttalib, dihapus seluruhnya. Demikianlah menurut apa yang ditemukan oleh Sulaiman ibnul Ahwas.
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Asy-Syafii, telah menceritakan kepada kami Mu’az ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Abul Ahwas, telah menceritakan kepada kami Syabib ibnu Garqadah, dari Sulaiman ibnu Amr, dari ayahnya yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: Ingatlah, sesungguhnya semua riba Jahiliah dihapus. Maka bagi kalian hanyalah pokok dari harta kalian, kalian tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.
Hal yang sama diriwayatkan melalui hadis Hammad ibnu Salamah, dari Ali ibnu Zaid, dari Abu Hamzah Ar-Raqqasyi, dari Amr (yakni Ibnu Kharijah), lalu ia menuturkan hadis ini.
277-279. “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat…” adalah untuk menjelaskan bahwa sebesar-besarnya sebab untuk menjauhkan diri dari apa yang diharamkan oleh Allah dari pendapatan-pendapatan ribawi adalah menyempurnakan keimanan dan hak-haknya, khususnya menegakkan shalat dan menunaikan zakat, karena shalat itu mencegah dari perbuatan yang keji dan mungkar. Dan zakat adalah kebajikan kepada makhluk yang meniadakan praktik riba yang jelas-jelas merupakan kezhaliman bagi mereka dan keburukan atas mereka. Kemudian Allah mengahadapkan firmaNya kepada kaum Mukminin dan memerintahkan mereka agar bertakwa kepadaNya dan agar mereka meninggalkan muamalah-muamalah dengan riba yang mereka kerjakan sebelumnya, dan bahwa bila mereka tidak melakukan hal itu, maka sesungguhnya mereka itu telah memerangi Allah dan RasulNya. Inilah bukti yang paling jelas yang di akibatkan oleh kebusukan riba, di mana Allah menjadikan orang-orang yang suka berpraktik riba, menjadi orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya. Kemudian Allah berfirman,”Dan jika kamu bertaubat. ”Maksudnya, dari muamalah ribawiyah,” maka begitu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya,” manusia lain dengan mengambil riba, ”dan tidak pula di aniaya” dengan tindakan kalian dengan pokok harta kalian. Maka saipapun yang bertaubat dari riba walaupun muamalah yang telah berlalu adalah miliknya, maka perkaranya akan di perhatikan Allah. Namun bila muamalahnya masih berjalan, wajiblah ia hanya mengambil pokok hartanya saja. Dan apa bila ia mengambilnya lebih dari itu,maka ia telah berani melakuakan riba. Ayat ini merupakan penjelasan akan hikmah (diharamkanya riba) dan bahwa riba itu meliputi kezhaliman bagi orang-orang yang membutuhkan dengan mengambil tambahan dan melipat gandakan riba atas mereka, padahal dia seharusnya menangguhkan mereka. Oleh karena itu Allah berfirman;
Jika kamu tidak melaksanakannya, yakni apa yang diperintahkan ini, sehingga kamu memungut sisa riba yang belum kamu pungut, maka yakinlah akan terjadi perang yang dahsyat dari Allah dan rasul-Nya antara lain berupa bencana dan kerusakan di dunia, dan siksa pedih di akhirat. Tetapi jika kamu bertobat, yakni tidak lagi melakukan transaksi riba dan melaksanakan tuntunan ilahi, tidak memungut sisa riba yang belum dipungut, maka perang tidak akan berlanjut, bahkan kamu berhak atas pokok hartamu dari mereka. Dengan demikian, kamu tidak berbuat zalim atau merugikan dengan membebani mereka pembayaran utang melebihi apa yang mereka terima dan tidak dizalimi atau dirugikan karena mereka membayar penuh sebesar utang yang mereka terima. Dan jika orang yang berutang itu dalam kesulitan untuk melunasi, atau bila dia membayar utangnya akan terjerumus dalam kesulitan, maka berilah dia tenggang waktu untuk melunasinya sampai dia memperoleh kelapangan. Jangan menagihnya jika kamu tahu dia dalam kesulitan, apalagi dengan memaksanya untuk membayar. Dan jika kamu menyedekahkan sebagian atau seluruh utang tersebut, itu lebih baik bagimu, dan bergegaslah meringankan yang berutang atau membebaskannya dari utang jika kamu mengetahui betapa besar balasannya di sisi Allah.
Al-Baqarah Ayat 279 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Baqarah Ayat 279, Makna Al-Baqarah Ayat 279, Terjemahan Tafsir Al-Baqarah Ayat 279, Al-Baqarah Ayat 279 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Baqarah Ayat 279
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129 | 130 | 131 | 132 | 133 | 134 | 135 | 136 | 137 | 138 | 139 | 140 | 141 | 142 | 143 | 144 | 145 | 146 | 147 | 148 | 149 | 150 | 151 | 152 | 153 | 154 | 155 | 156 | 157 | 158 | 159 | 160 | 161 | 162 | 163 | 164 | 165 | 166 | 167 | 168 | 169 | 170 | 171 | 172 | 173 | 174 | 175 | 176 | 177 | 178 | 179 | 180 | 181 | 182 | 183 | 184 | 185 | 186 | 187 | 188 | 189 | 190 | 191 | 192 | 193 | 194 | 195 | 196 | 197 | 198 | 199 | 200 | 201 | 202 | 203 | 204 | 205 | 206 | 207 | 208 | 209 | 210 | 211 | 212 | 213 | 214 | 215 | 216 | 217 | 218 | 219 | 220 | 221 | 222 | 223 | 224 | 225 | 226 | 227 | 228 | 229 | 230 | 231 | 232 | 233 | 234 | 235 | 236 | 237 | 238 | 239 | 240 | 241 | 242 | 243 | 244 | 245 | 246 | 247 | 248 | 249 | 250 | 251 | 252 | 253 | 254 | 255 | 256 | 257 | 258 | 259 | 260 | 261 | 262 | 263 | 264 | 265 | 266 | 267 | 268 | 269 | 270 | 271 | 272 | 273 | 274 | 275 | 276 | 277 | 278 | 279 | 280 | 281 | 282 | 283 | 284 | 285 | 286