Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 283 البقرة Lengkap Arti Terjemah Indonesia

{1} Al-Fatihah / الفاتحة الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ آل عمران / Ali ‘Imran {3}

Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Baqarah البقرة (Sapi Betina) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 2 Tafsir ayat Ke 283.

Al-Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 283

۞ وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ ﴿٢٨٣﴾

wa ing kuntum ‘alā safariw wa lam tajidụ kātiban fa rihānum maqbụḍah, fa in amina ba’ḍukum ba’ḍan falyu`addillażi`tumina amānatahụ walyattaqillāha rabbah, wa lā taktumusy-syahādah, wa may yaktum-hā fa innahū āṡimung qalbuh, wallāhu bimā ta’malụna ‘alīm

QS. Al-Baqarah [2] : 283

Arti / Terjemah Ayat

Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Tafsir Al-Muyassar (Kementerian Agama Saudi Arabia)

Bila kalian dalam keadaan bepergian dan kalian tidak menemukan orang yang bisa menulis untuk kalian, maka serahkanlah sesuatu kepada pemilik hak sebagai jaminan bagi haknya sampai pihak penghutang membayar hutang yang menjadi kewajibannya. Bila sebagian di antara kalian mempercayai sebagian yang lain, maka tidak mengapa bila tidak dilakukan penulisan, kesaksian dan jaminan. Hutang tersebut merupakan amanat di pundak penghutang, dia harus melunasinya, dia harus merasa diawasi oleh Allah sehingga tidak akan mengkhianati si pemberi hutang. Bila pihak yang berhutang mengingkari hutang yang dipikulnya, lalu ada pihak laian yang hadir dan menyaksikan, maka hendaknya pihak tersebut membuka kesaksiannya. Dan barangsiapa yang menyembunyikan kesaksian tersebut, maka dia adalah pemilik hati yang buruk lagi pengkhianat. Allah mengawasi apa yang tersimpan di dalam dada, ilmu-Nya meliputi seluruh urusan kalian dan Dia akan menghisab kalian di atas itu.

Tafsir Ibnu Katsir (Tafsir al-Qur’an al-Azhim)

Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎:

Jika kalian dalam perjalanan.

Yakni sedang musafir, lalu kalian mengadakan transaksi secara tidak tunai sampai batas waktu yang ditentukan.

Sedangkan kalian tidak memperoleh seorang penulis.

yang menuliskannya buat kalian. Atau —menurut Ibnu Abbas— mereka memperoleh penulis, tetapi tidak menemukan kertas atau tinta atau pena.

…maka hendaklah ada barang tanggungan (jaminan) yang dipegang.

Maksudnya, kalian boleh memegang jaminan sebagai ganti dari catatan, jaminan tersebut dipegang oleh pemilik hak. Dapat disimpulkan dari makna firman-Nya:

…maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. bahwa transaksi gadai masih belum jadi kecuali bila barang jaminan telah dipegang, seperti yang dikatakan oleh mazhab Syafii dan jumhur ulama.

Sedangkan ulama yang lainnya, dari ayat ini mengambil kesimpulan dalil diharuskan bagi terealisasinya gadai, barang yang digadaikan diterima oleh tangan orang yang memberikan pinjaman’. Pendapat ini merupakan suatu riwayat dari Imam Ahmad dan dianut oleh segolongan ulama.

Sejumlah ulama Salaf mengambil kesimpulan dalil dari ayat ini bahwa gadai tidak disyariatkan melainkan dalam perjalanan. Demikianlah menurut Mujahid dan lain-lainnya.

Telah ditetapkan di dalam kitab Sahihain dari Anas r.a.:

Bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ wafat, sedangkan baju besinya digadaikan kepada seorang Yahudi dengan pinjaman tiga puluh wasaq jewawut. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menggadaikannya untuk makan keluarganya.

Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa barang (baju besi) itu digadaikannya pada seorang Yahudi Madinah. Menurut riwayat Imam Syafii, baju besi itu beliau gadaikan pada Abusy Syahm, seorang Yahudi. Rincian masalah gadai ini diketengahkan secara rinci di dalam kitab hukum-hukum yang membahas masalah hukum fiqih.

Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎:

Akan tetapi, jika sebagian kalian mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya).

Ibnu Abu Hatim meriwayatkan dengan sanad jayyid dari Abu Sa’id Al-Khudri yang mengatakan bahwa ayat ini menasakh ayat sebelumnya.

Asy-Sya’ibi mengatakan, “Apabila sebagian dari kalian percaya kepada sebagian yang lain, maka tidak mengapa jika kalian tidak melakukan catatan atau tidak mengadakan persaksian.”

Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎:

dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya

Yakni hendaklah orang yang dipercaya (untuk memegang jaminan) bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Seperti yang disebutkan di dalam sebuah hadis, yaitu diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para pemilik kitab sunnah melalui riwayat Qatadah, dari Al-Hasan, dari Samurah, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:

Penerima bertanggung jawab atas apa yang diambilnya hingga ia mengembalikannya.

Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎:

…dan janganlah kalian (para saksi) menyembunyikan persaksian.

Maksudnya, janganlah kalian menyembunyikannya, dan tidak melebih-lebihkannya, dan tidak mengutarakannya.

Ibnu Abbas dan lain-lainnya mengatakan bahwa persaksian palsu adalah salah satu dosa besar, demikian pula menyembunyikannya. Karena itu, disebutkan di dalam firman-Nya:

Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya.

Menurut As-Saddi, makna yang dimaksud ialah durhaka hatinya. Makna ayat ini sama dengan yang terkandung di dalam firman-Nya:

dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa. (Al Maidah:106)

Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎ telah berfirman:

Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap diri kalian sendiri atau ibu bapak atau kaum kerabat kalian. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kalian mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kalian memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kalian kerjakan. (An-Nisa’: 135)

Sedangkan dalam surat ini Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎ berfirman:

…dan janganlah kalian (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.

Tafsir as-Sa’di (Taisirul Karimirrahman fi Tafsiri Kalamil Mannan)

(283)

1. Bahwasanya Firman Allah جَلَّ جَلالُهُ; فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗ “Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang),” dapat dijadikan dalil bahwasanya bila terjadi perselisihan antara pihak penggadai dengan pihak yang memiliki piutang tentang jumlah hutang yang diambil dengan barang jaminan, maka yang diterima perkataannya adalah orang yang memiliki piutang yaitu pemilik hak, karena Allah جَلَّ جَلالُهُ menjadikan barang jaminan sebagai bukti yang kuat, karena bila tidak diterima perkataannya dalam hal itu, niscaya bukti itu tidak akan ada, karena tidak ada pencatatan dan saksi-saksi.

2. Bahwasanya boleh bermuamalah tanpa adanya pencatatan (dokumentasi) maupun saksi-saksi atas dasar Firman Allah جَلَّ جَلالُهُ, فَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ “Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya).” Namun dalam kondisi yang seperti ini dibutuhkan sifat ketakwaan dan takut kepada Allah جَلَّ جَلالُهُ. Karena jika tidak demikian, maka pemilik hak dalam posisi dapat dirugikan dalam haknya. Karena itu, dalam kon-disi seperti ini Allah جَلَّ جَلالُهُ memerintahkan orang yang menanggung hak orang lain untuk bertakwa kepada Allah جَلَّ جَلالُهُ dan menunaikan amanat yang ditanggungnya.

3. Bahwasanya orang yang mempercayai orang yang bermua-malah dengannya, maka sesungguhnya ia telah melakukan kebaikan yang besar terhadapnya dan ia ridha terhadap agama dan amanahnya, sehingga orang yang menanggung hak orang lain memiliki kewajiban yang semakin kuat untuk menunaikan amanah itu dari dua sisi: Pertama, penunaian hak Allah جَلَّ جَلالُهُ dan pelaksanaan perintah-perintahNya, dan kedua, pemenuhan hak temannya yang telah meridhai amanahnya dan mempercayai dirinya.

4. Haram menyembunyikan persaksian dan bahwa orang yang melakukan itu hatinya benar-benar telah berdosa yang meru-pakan pengendali dari seluruh anggota tubuh. Hal itu dikare-nakan menyembunyikan hal tersebut adalah seperti persaksian dengan yang batil dan dusta, yang mengakibatkan hilangnya hak-hak, rusaknya muamalah, dan dosa yang berulang-ulang bagi orang tersebut dan orang yang menanggung hak orang lain tersebut.

Adapun dibatasinya penggadaian dengan bepergian (musafir) padahal hal itu boleh saja dilakukan saat mukim maupun beper-gian adalah karena kebutuhan akan hal tersebut dan karena tidak adanya juru tulis maupun saksi. Dan Allah جَلَّ جَلالُهُ menutup ayat ini de-ngan menyebut bahwa Dia Maha Mengetahui atas segala apa yang diperbuat oleh para hamba, sebagai dorongan bagi mereka untuk bermuamalah yang baik dan peringatan dari muamalah yang buruk.

Tafsir Ringkas Kemenag (Kementrian Agama Republik Indonesia)

Tuntunan pada ayat yang lalu mudah dilaksanakan jika seseorang tidak sedang dalam perjalanan. Jika kamu dalam perjalanan dan melakukan transaksi keuangan tidak secara tunai, sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis yang dapat menulis utang piutang sebagaimana mestinya, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang oleh yang berpiutang atau meminjamkan. Tetapi menyimpan barang sebagai jaminan atau menggadaikannya tidak harus dilakukan jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain. Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya, utang atau apa pun yang dia terima, dan hendaklah dia yang menerima amanat tersebut bertakwa kepada Allah, tuhan pemelihara-Nya. Dan wahai para saksi, janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, yakni jangan mengurangi, melebihkan, atau tidak menyampaikan sama sekali, baik yang diketahui oleh pemilik hak maupun yang tidak diketahuinya, karena barang siapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor, karena bergelimang dosa. Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan, sekecil apa pun itu, yang nyata maupun yang tersembunyi, yang dilakukan oleh anggota badan maupun hati. Allah mengetahui itu semua dan akan meminta pertanggungjawaban manusia, sebab kekuasaan-Nya meliputi seluruh jagat raya. Milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan dialah yang mengatur dan mengelola semua itu. Jika kamu nyatakan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu sembunyikan, niscaya Allah memperhitungkannya tentang perbuatan itu bagimu, dan akan memberikan balasan yang setimpal. Dia mengampuni siapa yang dia kehendaki sesuai dengan sikap dan kehendak hamba-Nya, yaitu yang menyesali perbuatannya, bertekad untuk tidak mengulangi dan memohon ampunan, atau dia akan mengampuni walau tanpa permohonan ampunan dan mengazab siapa yang dia kehendaki sesuai sikap hamba-Nya yang selalu melakukan dosa dan maksiat. Pilihan berada di tangan manusia. Siapa yang mau diampuni, maka lakukanlah apa yang ditetapkan Allah guna meraih ampun-an-Nya, dan siapa yang hendak berada dalam siksa, maka silakan langgar ketentuan-Nya. Allah mahakuasa atas segala sesuatu.


Al-Baqarah Ayat 283 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Baqarah Ayat 283, Makna Al-Baqarah Ayat 283, Terjemahan Tafsir Al-Baqarah Ayat 283, Al-Baqarah Ayat 283 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Baqarah Ayat 283


Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129 | 130 | 131 | 132 | 133 | 134 | 135 | 136 | 137 | 138 | 139 | 140 | 141 | 142 | 143 | 144 | 145 | 146 | 147 | 148 | 149 | 150 | 151 | 152 | 153 | 154 | 155 | 156 | 157 | 158 | 159 | 160 | 161 | 162 | 163 | 164 | 165 | 166 | 167 | 168 | 169 | 170 | 171 | 172 | 173 | 174 | 175 | 176 | 177 | 178 | 179 | 180 | 181 | 182 | 183 | 184 | 185 | 186 | 187 | 188 | 189 | 190 | 191 | 192 | 193 | 194 | 195 | 196 | 197 | 198 | 199 | 200 | 201 | 202 | 203 | 204 | 205 | 206 | 207 | 208 | 209 | 210 | 211 | 212 | 213 | 214 | 215 | 216 | 217 | 218 | 219 | 220 | 221 | 222 | 223 | 224 | 225 | 226 | 227 | 228 | 229 | 230 | 231 | 232 | 233 | 234 | 235 | 236 | 237 | 238 | 239 | 240 | 241 | 242 | 243 | 244 | 245 | 246 | 247 | 248 | 249 | 250 | 251 | 252 | 253 | 254 | 255 | 256 | 257 | 258 | 259 | 260 | 261 | 262 | 263 | 264 | 265 | 266 | 267 | 268 | 269 | 270 | 271 | 272 | 273 | 274 | 275 | 276 | 277 | 278 | 279 | 280 | 281 | 282 | 283 | 284 | 285 | 286