{1} Al-Fatihah / الفاتحة | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | آل عمران / Ali ‘Imran {3} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Baqarah البقرة (Sapi Betina) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 2 Tafsir ayat Ke 193.
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ ﴿١٩٣﴾
wa qātilụhum ḥattā lā takụna fitnatuw wa yakụnad-dīnu lillāh, fa inintahau fa lā ‘udwāna illā ‘alaẓ-ẓālimīn
QS. Al-Baqarah [2] : 193
Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tidak ada (lagi) permusuhan, kecuali terhadap orang-orang zalim.
Teruslah wahai orang-orang mukmin untuk memerangi orang-orang musyrikin yang melampaui batas sehingga tiada lagi fitnah bagi kaum muslimin dari agama mereka dan tiada lagi kesyirikan kepada Allah, dan seluruh agama menjadi milik Allah semata secara murni, tiada apa pun yang disembah bersama-Nya. Bila mereka menghentikan kekufuran mereka dan peperangan mereka terhadapmu maka tahanlah dirimu. Hukuman hanya tetap berlaku atas orang-orang yang tetap bersikukuh di atas kekufuran dan pelanggaran mereka.
Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman:
dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka.
Yakni hanya agama Allah-lah menang lagi tinggi berada di atas agama lainnya, seperti pengertian yang terkandung di dalam hadis Sahihain:
melalui Abu Musa Al-Asy’ari yang menceritakan: Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah ditanya mengenai seorang lelaki yang berperang karena keberaniannya, seorang lelaki yang berperang karena fanatiknya, dan seorang lelaki yang berperang karena riya (pamer), manakah di antaranya yang termasuk ke dalam perang di jalan Allah? Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab, “Barang siapa yang berperang demi meninggikan kalimah Allah, maka dia adalah orang yang berperang di jalan Allah.”
Di dalam kitab Sahihain disebutkan pula hadis berikut:
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengatakan tidak ada Tuhan selain Allah, apabila mereka mau mengucapkannya, berarti mereka memelihara darah dan harta bendanya dariku, kecuali karena alasan yang hak, sedangkan perhitungan mereka (yang ada di dalam hati mereka) diserahkan kepada Allah.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Jika mereka berhenti (dari memusuhi kalian), maka tidak ada permusuhan (lagi) kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
Yakni jika mereka tidak melakukan lagi kebiasaan syiriknya dan tidak lagi memerangi orang-orang mukmin, maka cegahlah diri kalian dari mereka, karena sesungguhnya orang-orang yang memerangi mereka sesudah itu adalah orang yang zalim, dan tidak ada lagi permusuhan kecuali terhadap orang-orang yang zalim. Demikianlah menurut takwil yang dikemukakan oleh Mujahid, yakni tidak ada perang lagi kecuali terhadap orang yang memulainya. Atau makna yang dimaksud ialah, apabila mereka berhenti memusuhi kalian, berarti kalian telah bebas dari gangguan perbuatan aniaya mereka, yaitu kemusyrikan mereka, maka tidak ada permusuhan lagi terhadap mereka sesudah itu. Yang dimaksud dengan istilah ‘udwan dalam ayat ini ialah membalas dan memerangi, seperti pengertian yang terkandung di dalam firman-Nya:
Oleh karena itu, barang siapa yang menyerang kalian, maka seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadap kalian. (Al Baqarah:194)
Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa. (Asy Syuura:40)
Dan jika kalian memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepada kalian. (An Nahl:126)
Karena itulah maka Ikrimah dan Qatadah mengatakan bahwa orang yang zalim ialah orang yang menolak, tidak mau mengucapkan kalimah ‘Tidak ada Tuhan selain Allah’.
Imam Bukhari mengatakan sehubungan dengan takwil firman-Nya: Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi. (Al Baqarah:193), hingga akhir ayat. Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah, dari Nafi’, dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa ia pernah kedatangan dua orang lelaki pada zaman fitnah Ibnuz Zubair (kemelut yang terjadi di masa Abdullah ibnuz Zubair), lalu kedua lelaki itu berkata, “Sesungguhnya orang-orang telah melibatkan dirinya dalam kemelut ini, sedangkan engkau —hai Ibnu Umar— sebagai sahabat Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengapa tidak ikut berangkat berperang?” Ibnu Umar menjawab, “Diriku tercegah oleh hukum Allah yang melarang darah saudaraku.” Keduanya mengatakan lagi, “Bukankah Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى telah berfirman: ‘Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi’ (Al Baqarah:193)?” Ibnu Umar menjawab, “Kami telah berperang sehingga tiada ada fitnah lagi, dan agama hanyalah untuk Allah. Sedangkan kalian menghendaki agar perang kalian lakukan sehingga fitnah timbul lagi dan agar agama untuk selain Allah.”
Usman ibnu Saleh meriwayatkan dari Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Fulan dan Haiwah ibnu Syuraih, dari Bakr ibnu Umar Al-Magafiri, bahwa Bukair ibnu Abdullah pernah menceritakan kepadanya dari Nafi’, bahwa ada seorang lelaki datang kepada sahabat Ibnu Umar dan mengatakan, “Hai Abu Abdur Rahman, apakah yang mendorongmu melakukan ibadah haji satu tahun dan bermukim satu tahun, sedangkan engkau meninggalkan jihad di jalan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى, padahal engkau mengetahui anjuran Allah mengenai berjihad itu?” Ibnu Umar menjawab, “Hai anak saudaraku, Islam dibangun di atas lima pilar, yaitu iman kepada Allah dan Rasul-Nya, salat lima waktu, puasa Ramadan, menunaikan zakat, dan haji ke Baitullah.” Mereka mengatakan, “Bukankah engkau telah mendengar apa yang telah dikatakan oleh Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى di dalam firman-Nya, hai Abu Abdur Rahman, (yaitu): ‘Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah’ (Al Hujuraat:9). Juga firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى yang mengatakan: ‘Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi’ (Al Baqarah:193).” Ibnu Umar berkata, “Kami telah melakukannya di zaman Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang pada saat itu Islam masih minoritas, dan seorang lelaki muslim diuji dalam agamanya, adakalanya dibunuh oleh mereka atau disiksa. Ketika Islam menjadi mayoritas, maka tidak ada fitnah lagi.” Lelaki itu berkata, “Bagaimanakah menurutmu tentang Ali dan Us’man?” Ibnu Umar menjawab, “Adapun mengenai Usman, maka Allah telah memaafkannya, dan kalian ternyata tidak suka memaafkannya. Sedangkan Ali, dia adalah anak paman Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan juga sebagai menantunya,” lalu Ibnu Umar mengisyaratkan dengan tangannya dan berkata, “Itulah rumah Ali seperti yang kalian lihat sendiri (yakni tinggal di rumah Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ).”
Kemudian Allah جَلَّ جَلالُهُ menyebutkan maksud dari berperang di jalanNya, bahwa tujuannya bukanlah menumpahkan darah kaum kafir dan mengambil harta mereka, akan tetapi maksud dari peperangan di jalan Allah adalah agar وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ “agama hanya bagi Allah جَلَّ جَلالُهُ,” sehingga agama Allah tinggi dari seluruh agama-agama selainnya, dan juga menolak segala perkara yang bertentangan dengannya dari kesyirikan dan lainnya, dan itulah yang dimaksudkan dengan fitnah dalam ayat tersebut. Apabila maksud ini telah terpenuhi, maka tidak ada lagi pembunuhan dan tidak pula peperangan. فَإِنِ انْتَهَوْا “Dan jika mereka berhenti dari memusuhi kamu,” maksudnya, dari memerangi kalian di Masjidil Haram, فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ “maka tidak ada lagi permusuhan kecuali bagi orang-orang yang zhalim.” Maksudnya, tidak ada permusuhan dari kalian atas mereka kecuali orang yang zhalim di antara mereka, karena ia berhak diberikan hukuman sesuai dengan kadar kezhalimannya.
Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, yakni hingga keadaan kondusif untuk menciptakan perdamaian dengan berakhirnya teror, rintangan dan gangguan keamanan dan ketertiban, dan agama hanya bagi Allah semata sehingga setiap orang bisa menjalankan agama dengan tenang. Jika mereka berhenti dari berbuat teror, gangguan keamanan dan ketertiban, maka tidak ada lagi alasan bagi umat islam untuk menampakkan permusuhan di antara umat manusia kecuali terhadap orang-orang zalim, yakni orang-orang yang tidak memiliki tekad untuk berdamai dengan kaum muslim. Bulan haram dengan bulan haram. Jika umat islam diserang oleh orang-orang kafir pada bulan-bulan haram, yaitu zulkaidah, zulhijah, muharam, dan rajab, yang sebenarnya pada bulan-bulan itu tidak boleh berperang, maka diperbolehkan membalas serangan itu pada bulan yang sama. Dan terhadap sesuatu yang dihormati berlaku hukum kisas. Kaum muslim menjaga kehormatan tanah, tempat, dan keadaan yang dimuliakan Allah seperti bulan haram, tanah haram, yakni mekah, dan keadaan berihram untuk umrah dan haji dengan melaksanakan hukum kisas serta memberlakukan dam (denda) bagi yang melanggar larangan pada waktu berihram, baik untuk umrah maupun haji. Oleh sebab itu barang siapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu. Jadi, tindakan kaum muslim memerangi orang-orang musyrik pada bulan yang diharamkan Allah itu merupakan balasan setimpal atas sikap mereka yang memulai menyerang kaum muslim pada bulan yang diharamkan untuk berperang. Kaum muslim berada pada posisi membela diri dan membela kehormatan agama. Bertakwalah kepada Allah dengan melaksanakan apa yang diwajibkan dan menjauhi apa yang diharamkan, dan ketahuilah bahwa keridaan dan kasih sayang Allah beserta orang-orang yang bertakwa setiap waktu.
Al-Baqarah Ayat 193 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Baqarah Ayat 193, Makna Al-Baqarah Ayat 193, Terjemahan Tafsir Al-Baqarah Ayat 193, Al-Baqarah Ayat 193 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Baqarah Ayat 193
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129 | 130 | 131 | 132 | 133 | 134 | 135 | 136 | 137 | 138 | 139 | 140 | 141 | 142 | 143 | 144 | 145 | 146 | 147 | 148 | 149 | 150 | 151 | 152 | 153 | 154 | 155 | 156 | 157 | 158 | 159 | 160 | 161 | 162 | 163 | 164 | 165 | 166 | 167 | 168 | 169 | 170 | 171 | 172 | 173 | 174 | 175 | 176 | 177 | 178 | 179 | 180 | 181 | 182 | 183 | 184 | 185 | 186 | 187 | 188 | 189 | 190 | 191 | 192 | 193 | 194 | 195 | 196 | 197 | 198 | 199 | 200 | 201 | 202 | 203 | 204 | 205 | 206 | 207 | 208 | 209 | 210 | 211 | 212 | 213 | 214 | 215 | 216 | 217 | 218 | 219 | 220 | 221 | 222 | 223 | 224 | 225 | 226 | 227 | 228 | 229 | 230 | 231 | 232 | 233 | 234 | 235 | 236 | 237 | 238 | 239 | 240 | 241 | 242 | 243 | 244 | 245 | 246 | 247 | 248 | 249 | 250 | 251 | 252 | 253 | 254 | 255 | 256 | 257 | 258 | 259 | 260 | 261 | 262 | 263 | 264 | 265 | 266 | 267 | 268 | 269 | 270 | 271 | 272 | 273 | 274 | 275 | 276 | 277 | 278 | 279 | 280 | 281 | 282 | 283 | 284 | 285 | 286
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)