{1} Al-Fatihah / الفاتحة | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | آل عمران / Ali ‘Imran {3} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Baqarah البقرة (Sapi Betina) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 2 Tafsir ayat Ke 187.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ ﴿١٨٧﴾
uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā`ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn, ‘alimallāhu annakum kuntum takhtānụna anfusakum fa tāba ‘alaikum wa ‘afā ‘angkum, fal-āna bāsyirụhunna wabtagụ mā kataballāhu lakum, wa kulụ wasyrabụ ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-laīl, wa lā tubāsyirụhunna wa antum ‘ākifụna fil-masājid, tilka ḥudụdullāhi fa lā taqrabụhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la’allahum yattaqụn
QS. Al-Baqarah [2] : 187
Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.
Allah membolehkan untuk kalian di malam-malam bulan Ramadhan untuk melakukan hubungan suami istri. Para istri itu adalah penutup dan penjaga bagimu, dan kalian juga merupakan penutup dan penjaga bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kalian mengkhianati diri kalian dengan menyelisihi apa yang Allah larang atas kalian, yaitu melakukan hubungan suami istri setelah Isya di malam-malam bulan puasa, hal ini di awal Islam. Lalu Allah mengampuni kalian dan melapangkan perkara bagi kalian. Maka sekarang silakan kalian melakukan hubungan suami istri, carilah apa yang ditakdirkan oleh Allah di balik hubungan tersebut, yaitu anak-anak. Makan dan minumlah sehingga jelas bagi kalian cahaya pagi dengan gelapnya malam melalui terbitnya fajar shadiq. Kemudian sempurnakanlah puasa dengan menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya sampai masuknya waktu malam dengan terbenamnya matahari. Jangan melakukan hubungan suami istri atau melakukan hal-hal yang mengarah kepadanya bila kalian sedang ber i tikaf di masjid, karena ia merusak i tikaf, -(i tikaf adalah berdiam diri di masjid dalam waktu tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah)-. Hukum-hukum yang Allah syariatkan untuk kalian ini adalah batasan-batasan-Nya yang memisahkan antara yang halal dengan yang haram, jangan mendekatinya supaya kalian tidak terjerumus ke dalam yang diharamkan. Dengan keterangan yang jelas seperti ini Allah menjelaskan ayat-ayat dan hukum-hukum-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa dan takut kepada-Nya.
Hal ini merupakan suatu keringanan dari Allah buat kaum muslim, dan Allah menghapuskan apa yang berlaku di masa permulaan Islam. Karena sesungguhnya pada permulaan Islam, apabila salah seorang di antara mereka berbuka, ia hanya dihalalkan makan dan minum serta bersetubuh sampai salat Isya saja. Tetapi bila ia tidur sebelum itu atau telah salat Isya, maka diharamkan baginya makan, minum, dan bersetubuh sampai malam berikutnya. Maka dengan peraturan ini mereka mengalami masyaqat yang besar.
Ar-Rafas, dalam ayat ini artinya bersetubuh. Demikianlah menurut Ibnu Abbas, Ata, Mujahid, Sa’id ibnu Jubair, Tawus, Salim ibnu Abdullah, Amr ibnu Dinar, Al-Hasan, Qatadah, Az-Zuhri, Ad-Dahhak, Ibrahim An-Nakha’i, As-Saddi, Ata Al-Khurrasani, dan Muqatil ibnu Hayyan.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka.
Menurut Ibnu Abbas, Mujahid, Sa’id ibnu Jubair, Al-Hasan, Qatadah, As-Saddi, dan Muqatil ibnu Hayyan, makna yang dimaksud ialah ‘mereka adalah ketenangan bagi kalian, dan kalian pun adalah ketenangan bagi mereka’.
Pada kesimpulannya suami dan istri, masing-masing dari keduanya bercampur dengan yang lain dan saling pegang serta tidur-meniduri, maka amatlah sesuai bila diringankan bagi mereka boleh bersetubuh dalam malam Ramadan, agar tidak memberatkan mereka dan menjadikan mereka berdosa.
Latar belakang turunnya ayat ini telah disebutkan di dalam hadis Mu’az yang panjang yang telah disebutkan sebelumnya. Abu Ishaq meriwayatkan dari Al-Barra ibnu Azib, tersebutlah sahabat Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bila seseorang dari mereka puasa, lalu ia tidur sebelum berbuka, maka ia tidak boleh makan sampai keesokan malamnya di waktu yang sama. Sesungguhnya Qais ibnu Sirman dari kalangan Ansar sedang melaksanakan puasa. Pada siang harinya ia bekerja di lahannya. Ketika waktu berbuka telah tiba, ia datang kepada istrinya dan mengatakan, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Si istri menjawab, “Tidak, tetapi aku akan pergi dahulu untuk mencarikannya buatmu.” Ternyata Qais sangat lelah hingga ia tertidur. Ketika istrinya datang, si istri melihatnya telah tidur, maka ia berkata, “Alangkah kecewanya engkau, ternyata engkau tertidur.” Ketika keesokan harinya, tepat di siang hari Qais pingsan, lalu hal itu diceritakan kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Kemudian turunlah ayat ini, yaitu:
Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kalian, sampai dengan firman-Nya dan makan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Maka mereka amat gembira dengan turunnya ayat ini.
Lafaz hadis Imam Bukhari dalam bab ini diketengahkan melalui Abu Ishaq, dari Al-Barra yang menceritakan bahwa ketika ayat puasa bulan Ramadan diturunkan, mereka tidak menggauli istri-istri mereka sepanjang bulan Ramadan, dan kaum laki-laki berkhianat terhadap dirinya sendiri. Maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menurunkan firman-Nya:
Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan nafsu kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian.
Musa ibnu Uqbah telah meriwayatkan dari Kuraib, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa sesungguhnya orang-orang itu sebelum diturunkan perintah puasa seperti apa yang telah diturunkan kepada mereka sekarang, mereka masih tetap boleh makan dan minum serta dihalalkan bagi mereka menggauli istri-istrinya. Tetapi apabila seseorang di antara mereka tidur, maka ia tidak boleh makan dan minum serta tidak boleh menyetubuhi istrinya hingga tiba saat berbuka pada keesokan malamnya. Kemudian sampailah suatu berita kepada kami bahwa Umar ibnul Khattab sesudah dia tidur dan wajib baginya melakukan puasa, maka ia (bangun) dan menyetubuhi istrinya. Kemudian ia datang menghadap Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan berkata, “Aku mengadu kepada Allah dan juga kepadamu atas apa yang telah aku perbuat.” Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bertanya, “Apakah yang telah kamu lakukan?” Umar menjawab, “Sesungguhnya hawa nafsuku telah menggoda diriku, akhirnya aku menyetubuhi istriku sesudah aku tidur, sedangkan aku berkeinginan untuk puasa.” Maka mereka (para sahabat) menduga bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pasti menegurnya dan mengatakan kepadanya, “Tidaklah pantas kamu lakukan hal itu.” Maka turunlah firman-Nya yang mengatakan:
Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kalian…
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
…dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian.
Menurut Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Anas, Syuraih Al-Qadi, Mujahid, Ikrimah, Sa’id ibnu Jubair, Ata, Ar-Rabi’ ibnu Anas, As-Saddi, Zaid ibnu Aslam, Al-Hakam ibnu Utbah, Muqatil ibnu Hayyan, Al-Hasan Al-Basri, Ad-Dahhak, Qatadah, dan lain-lainnya, makna yang dimaksud ialah anak.
Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan sehubungan dengan takwil firman-Nya: Dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian. (Al Baqarah:187) Makna yang dimaksud ialah jimak (persetubuhan).
Abdur Razzaq mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, bahwa Qatadah pernah mengatakan, “Ikutilah oleh kalian keringanan yang telah ditetapkan oleh Allah buat kalian ini!” Yakni atas dasar bacaan ma ahallallahu lakum (bukan ma kataballahu lakum), artinya ‘apa yang telah dihalalkan oleh Allah buat kalian’.
Abdur Razzaq telah mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ibnu Uyaynah, dari Amr ibnu Dinar, dari Ata ibnu Abu Rabah yang pernah bercerita bahwa ia pernah berkata kepada Ibnu Abbas mengenai bacaan ayat ini, yakni firman-Nya:
…dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian.
Maka Ibnu Abbas menjawab, “Mana saja yang kamu sukai boleh, tetapi pilihlah olehmu bacaan yang pertama, (yakni kataba, bukan ahal-la).” Akan tetapi, Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan bahwa makna ayat lebih umum daripada hal tersebut.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
…dan makan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.
Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى memperbolehkan pula makan dan minum di samping boleh menggauli istri dalam malam mana pun yang disukai oleh orang yang berpuasa, hingga tampak jelas baginya cahaya waktu subuh dari gelapnya malam hari. Hal ini diungkapkan di dalam ayat dengan istilah ‘benang putih’ yang berbeda dengan ‘benang hitam’, kemudian pengertian yang masih misteri ini diperjelas dengan firman-Nya:
Yaitu fajar.
Seperti yang disebutkan di dalam hadis riwayat Imam Abu Abdullah Al-Bukhari:
telah menceritakan kepadaku Ibnu Abu Maryam, telah menceritakan kepada kami Abu Gassan (yakni Muhammad ibnu Mutarrif), telah menceritakan kepada kami Abu Hazim, dari Sahl ibnu Sa’d yang mengatakan bahwa ketika ayat berikut ini diturunkan:
Dan makan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam.
Sedangkan kelanjutannya masih belum diturunkan, yaitu firman-Nya: Yaitu fajar. Maka orang-orang apabila hendak berpuasa, seseorang dari mereka mengikatkan benang putih dan benang hitam pada kakinya, dia masih tetap makan dan minum hingga tampak jelas baginya kedua benang itu. Lalu Allah menurunkan firman-Nya:
Yaitu fajar.
Maka mengertilah mereka bahwa yang dimaksud dengan istilah benang putih dan benang hitam ialah malam dan siang hari.
Imam Bukhari menafsirkan pula melalui riwayat lainnya, yaitu:
telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Mutarrif, dari Asy-Sya’bi, dari Addi ibnu Hatim yang menceritakan: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan benang putih dari benang hitam, apakah keduanya memang benang?” Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab, “Sesungguhnya tengkukmu benar-benar lebar jika kamu memahami makna kedua benang itu.” Kemudian Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda lagi, “Tidak, bahkan yang dimaksud ialah gelapnya malam hari dan terangnya siang hari.”
Ketetapan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى yang membolehkan seseorang makan sampai fajar terbit menunjukkan sunat bersahur, karena sahur termasuk ke dalam bab rukhsah, dan mengamalkannya merupakan hal yang dianjurkan. Karena itulah di dalam sunnah Rasul صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ terdapat anjuran bersahur.
Di dalam kitab Sahihain, dari Anas r.a. disebutkan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Bersahurlah kalian, karena sesungguhnya di dalam sahur terkandung barakah.
Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan dari Amr ibnul As r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Sesungguhnya perbedaan antara puasa kita dan puasa Ahli Kitab ialah makan sahur.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Isa (yaitu Ibnut Tabba’), telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Zaid, dari ayahnya, dari Ata ibnu Yasar, dari Abu Sa’id yang menceritakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda: Sahur adalah makanan yang mengandung berkah, maka janganlah kalian melewatkannya, sekalipun seseorang di antara kalian hanya meminum seteguk air, karena sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersalawat untuk orang-orang yang makan sahur.
Mengakhirkan sahur sunat hukumnya, seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahihain:
dari Anas ibnu Malik, dari Zaid ibnu Sabit yang menceritakan, “Kami makan sahur bersama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, kemudian kami bangkit mengerjakan salat.” Anas bertanya kepada Zaid, “Berapa lamakah jarak antara azan (salat Subuh) dan sahur?” Zaid menjawab, “Kurang lebih sama dengan membaca lima puluh ayat.”
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Daud, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai’ah, dari Salim ibnu Gailan, dari Sulaiman ibnu Abu Usman, dari Addi ibnu Hatim Al-Hamsi, dari Abu Zar yang menceritakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda: Umatku masih tetap dalam keadaan baik selagi mereka menyegerakan berbuka (puasa) dan mengakhirkan makan sahur(nya).
melalui riwayat Hammad ibnu Salamah, dari Asim ibnu Bahdalah, dari Zaid ibnu Hubaisy, dari Huzaifah yang menceritakan: Kami makan sahur bersama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, maka hari pun mulai pagi, hanya matahari belum terbit.
Hadis ini menurut Imam Nasai hanya ada pada Asim ibnu Abun Nujud, dan Imam Nasai menginterpretasikannya dengan pengertian dekat pagi hari. Perihalnya sama dengan pengertian yang terkandung di dalam firman-Nya:
Apabila mereka mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik. (At-Talaq: 2)
Yakni masa idah mereka mendekati akhirnya, maka sebagai jalan keluarnya ialah adakalanya mereka dirujuki dengan baik atau dilepaskan dengan baik pula.
Apa yang dikatakan oleh Imam Nasai ini merupakan takwil makna hadis ini, dan takwil ini merupakan suatu pilihan yang terbaik karena mereka (para sahabat) terbukti melakukan sahur, sedangkan mereka belum yakin akan terbitnya fajar, hingga sebagian dari kalangan mereka ada yang menduga bahwa fajar telah terbit, dan sebagian yang lainnya belum dapat membuktikannya.
Demikianlah menurut lafaz Imam Bukhari.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Mu-sa ibnu Daud, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Jabir, dari Qais ibnu Talq, dari ayahnya, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda: Fajar itu bukanlah sinar yang memanjang di ufuk, melainkan sinar merah yang melintang.
Sedangkan menurut lafaz Imam Abu Daud dan Imam At Tirmidzi disebutkan:
Makan dan minumlah kalian, dan jangan sekali-kali kalian teperdaya oleh sinar yang naik (memanjang), maka makan dan minumlah kalian sebelum tampak cahaya merah yang melintang bagi kalian.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Mahdi, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari seorang syekh dari kalangan Bani Qusyair, ia pernah mendengar Samurah ibnu Jundub menceritakan hadis berikut, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda: Jangan sekali-kali kalian teperdaya oleh seruan Bilal dan sinar putih ini, sebelum fajar menyingsing atau sinar merah tampak.
Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya pula melalui hadis Syu’bah dan lain-lainnya, dari Sawad ibnu Hanzalah, dari Samurah yang menceritakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Jangan sekali-kali kalian berhenti dari sahur kalian karena azan Bilal dan jangan pula karena fajar yang memanjang, tetapi fajar itu ialah sinar yang melebar di ufuk timur.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ya’qub ibnu Ibrahim ibnu Ulayyah, dari Abdullah ibnu Saudah Al-Qusyairi, dari ayahnya, dari Samurah ibnu Jundub yang menceritakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda: Jangan sekali-kali kalian teperdaya oleh azan Bilal dan jangan pula oleh cahaya putih ini —seraya mengisyaratkan kepada sinar yang tampak memanjang— sebelum ia melebar.
Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnuz Zabarqan An-Nakha’i, telah menceritakan kepadaku Abu Usamah, dari Muhammad ibnu Abu Zi’b, dari Al-Haris ibnu Abdur Rahman, dari Muhammad ibnu Abdur Rahman ibnu Sauban yang menceritakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda: Fajar itu ada dua macam, fajar yang bentuknya seperti ekor serigala tidak mengharamkan sesuatu pun. Sesungguhnya fajar yang benar adalah yang bentuknya melebar dan memenuhi ufuk (timur), maka fajar inilah yang membolehkan salat Subuh dan mengharamkan makanan.
Hadis ini berpredikat mursal lagi jayyid.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, dari Ata, ia pernah mendengar Ibnu Abbas mengatakan bahwa fajar itu ada dua, yaitu fajar yang bentuknya memanjang menyinari langit. Fajar ini tidak menandakan masuknya waktu subuh, tidak pula mengharamkan sesuatu pun. Tetapi fajar yang sebenarnya ialah yang cahayanya menyinari puncak bukit-bukit, fajar inilah yang mengharamkan minum (pertanda imsak yang sebenarnya).
Termasuk di antara hukum yang ditetapkan oleh Allah ialah fajar dijadikan-Nya sebagai akhir batas waktu boleh bersetubuh, makan, dan minum bagi orang yang hendak puasa. Dari hal ini tersimpul bahwa barang siapa yang berpagi hari dalam keadaan junub, hendaklah ia mandi dan melanjutkan puasanya tanpa ada dosa atasnya. Demikianlah menurut mazhab empat orang imam dan jumhur ulama Salaf dan Khalaf, karena berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim melalui hadis Aisyah dan Ummu Salamah r.a. yang keduanya menceritakan:
Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah berpagi hari dalam keadaan junub karena habis jima’ (bersetubuh) tanpa mengeluarkan air mani, kemudian beliau mandi dan puasa.
Di dalam hadis Ummu Salamah r.a. yang ada pada Imam Bukhari dan Imam Muslim disebutkan:
dan beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak berbuka, tidak pula mengqadainya.
Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan dari Siti Aisyah r.a. yang menceritakan hadis berikut:
Bahwa ada seorang lelaki bertanya, “Wahai Rasulullah, aku berada di waktu salat (Subuh) sedang diriku dalam keadaan junub. Bolehkah aku puasa?” Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab, “Aku pun pernah berada dalam waktu salat (Subuh), sedangkan aku dalam keadaan junub, tetapi aku tetap puasa.” Lelaki itu berkata, “Tetapi engkau tidaklah seperti kami, wahai Rasulullah. Sesungguhnya Allah telah memberikan ampunan bagimu atas semua dosamu yang terdahulu dan yang kemudian.” Maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Demi Allah, sesungguhnya aku benar-benar berharap ingin menjadi orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan orang yang paling alim mengenai cara bertakwa.”
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad disebutkan:
telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, dari Ma’mar, dari Hammam, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang telah bersabda: Apabila diserukan untuk salat, yakni salat Subuh, sedangkan seseorang dari kalian dalam keadaan junub, maka janganlah dia melakukan puasa di hari itu.
Hadis ini ditinjau dari segi sanadnya berpredikat jayyid, tetapi dengan syarat Syaikhain, seperti yang Anda ketahui.
Hadis ini menurut apa yang ada di dalam kitab Sahihain dari Abu Hurairah, dari Al-Fadl ibnu Abbas, dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Di dalam kitab Sunan Nasai, dari Abu Hurairah, dari Usamah ibnu Zaid dan Al-Fadl ibnu Abbas, tetapi Imam Nasai tidak me-rafa’-kannya (tidak menghubungkannya kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ). Karena itu, ada sebagian ulama yang menilai daif’ hadis ini karena faktor tersebut (tidak marfu’). dan di antara mereka ada yang berpegang kepada hadis ini.
Pendapat yang mengatakan demikian ada yang meriwayatkannya dari Abu Hurairah, Salim, Ata, Hisyam ibnu Urwah, dan Al-Hasan Al-Basri.
Di antara mereka ada orang yang berpendapat membedakan antara orang yang berpagi hari dalam keadaan junub karena tertidur, maka tidak ada apa pun atas dirinya, berdasarkan kepada hadis Siti Aisyah dan Ummu Salamah. Tetapi jika dia dalam keadaan mukhtar (bebas memilih), maka tidak ada puasa atas dirinya, berdasarkan hadis Abu Hurairah, hal ini diriwayatkan pula dari Urwah, Tawus, dan Al-Hasan.
Di antara mereka ada orang yang membedakan antara puasa fardu dan puasa sunat. Kalau puasanya adalah puasa fardu, maka dia harus melanjutkan puasanya, tetapi harus mengqadainya. Kalau puasanya sunat, maka jinabah tidak membahayakannya. Pendapat ini diriwayatkan oleh As-Sauri, dari Mansur, dari Ibrahim An-Nakha’i, juga merupakan suatu riwayat dari Al-Hasan Al-Basri.
Di antara mereka ada yang menduga bahwa hadis Abu Hurairah di-nasakh oleh hadis Siti Aisyah dan Ummu Salamah, tetapi pendapat ini tidak mempunyai alasan mana yang lebih dahulu di antara keduanya.
Ibnu Hazm menduga bahwa hadis Abu Hurairah dimansukh oleh ayat ini, tetapi pendapat ini pun jauh dari kebenaran karena pembuktian tarikh (penanggalannya) tidak ada, bahkan pembuktian tarikh memberikan pengertian kebalikannya.
Di antara mereka ada yang menginterpretasikan hadis Abu Hurairah dengan pengertian bertentangan dengan kesempurnaan puasa. Karena itu, tidak ada pahala puasa bagi pelakunya, berdasarkan hadis Siti Aisyah dan Ummu Salamah yang menunjukkan pengertian boleh. Pendapat terakhir inilah yang lebih mendekati kebenaran dan lebih mencakup keseluruhannya.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.
Makna ayat ini menunjukkan bahwa berbuka puasa itu di saat matahari tenggelam sebagai ketetapan hukum syar’i, seperti yang telah disebutkan di dalam kitab Sahihain, dari Amirul Muminin Umar ibnul Khattab r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Apabila malam tiba dari arah ini dan siang hari pergi dari arah ini, berarti telah tiba waktu berbuka bagi orang yang puasa.
Dari Sahl ibnu Sa’d As-Sa’idi r.a., disebutkan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Orang-orang masih tetap dalam keadaan baik selagi mereka menyegerakan berbuka. (Riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim)
Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Iyad yang mendengarnya dari Ibnu Laqit, bahwa ia pernah mendengar dari Laila (istri Basyir ibnul Khasasiyah) yang menceritakan bahwa ia pernah hendak melakukan puasa dua hari berturut-turut, tetapi Basyir melarangnya dan mengatakan bahwa sesungguhnya Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melarang hal seperti itu dan bersabda: Yang melakukan demikian hanyalah orang-orang Nasrani, tetapi berpuasalah kalian sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah,
“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam”.
Apabila malam tiba (magrib), maka berbukalah kalian.
Karena itulah telah disebutkan di dalam hadis-hadis sahih larangan ber-wisal, yakni melanjutkan puasa dengan hari berikutnya tanpa makan sesuatu pun di antara keduanya.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda: “Janganlah kalian ber-wisal.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau pun melakukan wisal.” Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab, “Sesungguhnya aku tidaklah seperti kalian, sesungguhnya aku menginap seraya diberi makan dan minum oleh Tuhanku.” Abu Hurairah melanjutkan kisahnya, bahwa mereka tidak mau menghentikan wisalnya (karena mengikut Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ). Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meneruskan wisal-nya bersama mereka selama dua hari dua malam. Kemudian mereka melihat hilal (bulan Syawwal), maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Seandainya hilal datang terlambat, niscaya aku tambahkan kepada kalian,” seperti orang yang menghukum mereka.
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini di dalam kitab Sahihain melalui hadis Az-Zuhri dengan lafaz yang sama. Demikian pula keduanya mengetengahkan hadis tentang larangan wisal ini melalui hadis Anas dan Ibnu Umar.
Dari Siti Aisyah r.a., disebutkan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melarang mereka melakukan puasa wisal karena kasihan kepada mereka, ketika mereka berkata, “Sesungguhnya engkau pun ber-wisal? Maka beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab:
Sesungguhnya keadaanku tidaklah seperti kalian, sesungguhnya aku diberi makan dan minum oleh Tuhanku.
Larangan melakukan wisal ini telah dibuktikan melalui berbagai jalur periwayatan, dan telah ditetapkan pula bahwa wisal merupakan salah satu keistimewaan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ kuat melakukan hal tersebut dan mendapat pertolongan dari Allah untuk melakukannya. Tetapi menurut pendapat yang kuat, makanan dan minuman yang diberikan khusus kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ hanyalah berupa makanan dan minuman maknawi (abstrak), bukan hissi (konkret). Jika tidak demikian, berarti Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bukanlah orang yang ber-wisal bila ditinjau dari segi hissi, melainkan perihalnya sama dengan apa yang diungkapkan oleh seorang penyair, yaitu:
Dia mempunyai banyak cerita kenangan bersamamu yang membuatnya sibuk, lupa makan dan lupa kepada perbekalannya.
Bagi orang yang senang melakukan imsak sesudah matahari tenggelam hingga waktu sahur, diperbolehkan baginya melakukan hal itu seperti apa yang disebutkan di dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudri r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Janganlah kalian ber-wisal. Barang siapa di antara kalian ingin melakukan wisal, ber-wisal-lah sampai waktu sahur. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, tetapi engkau pun ternyata ber-wisal.” Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Sesungguhnya aku tidaklah seperti keadaan kalian. Sesungguhnya aku menginap, sedangkan aku ada yang memberi makan dan yang memberi minum.”
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan pula hadis ini di dalam kitab sahih masing-masing.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Abu Na’im, telah menceritakan kepada kami Abu Israil Al-Anasi, dari Abu Bakar ibnu Hafs, dari ibu anaknya Hatib ibnu Abu Balta’ah yang menceritakan: Bahwa ia bersua dengan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ketika beliau sedang makan sahur. Beliau memanggil untuk ikut makan, tetapi ia berkata, “Sesungguhnya aku sedang puasa.” Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Bagaimanakah cara puasamu?” Lalu ia menceritakan hal tersebut kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Puasamu itu bukan termasuk wisal yang dilakukan oleh keluarga Muhammad, (wisal) ialah dari sahur ke sahur yang lain’.’
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Abdul A’la, dari Muhammad ibnu Ali, dari Ali r.a.:
Bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ acapkali melakukan wisal dari sahur ke sahur yang lain.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
(Tetapi) janganlah kalian campuri mereka itu, sedang kalian ber-i’tikaf dalam masjid.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa hal ini berkenaan dengan seorang lelaki yang sedang melakukan i’tikaf di dalam masjid, baik dalam bulan Ramadan ataupun di luar Ramadan. Diharamkan baginya menyetubuhi istrinya, baik di siang maupun di malam hari sebelum dia selesai dari i’tikaf.
Ad-Dahhak mengatakan, apabila seorang lelaki melakukan i’tikaf di dalam masjid, lalu ia keluar, maka ia boleh menyetubuhi istrinya jika menghendakinya. Maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menurunkan firman-Nya:
(tetapi) janganlah kalian campuri mereka itu, sedang kalian ber-i’tikaf dalam masjid.
Dengan kata lain, janganlah kalian mendekati mereka (istri-istri kalian) selagi kalian masih dalam keadaan i’tikaf di dalam masjid, baik dalam bulan Ramadan ataupun dalam bulan lainnya. Hal yang sama dikatakan pula oleh Mujahid, Qatadah, dan bukan hanya seorang dari kalangan mereka, bahwa pada mulanya mereka melakukan hal tersebut (yakni menyetubuhi istri mereka selagi mereka masih dalam i’tikaf) hingga ayat ini diturunkan.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Muhammad ibnu Ka’b, Mujahid, Ata, Al-Hasan, Qatadah, Ad-Dahhak, As-Saddi, Ar-Rabi’ ibnu Anas, dan Muqatil, bahwa mereka pernah mengatakan, “Janganlah seseorang mendekati istrinya, sedang dia dalam keadaan i’tikaf.”
Riwayat yang diketengahkan oleh Ibnu Abu Hatim dari mereka ini merupakan hal yang telah disekapati di kalangan semua ulama. Yaitu orang yang beri’tikaf diharamkan menyetubuhi istrinya selagi ia masih dalam i’tikaf di masjid. Sekiranya dia pergi ke rumahnya untuk suatu keperluan yang tak dapat dielakkan, tidak halal baginya tinggal di dalam rumah kecuali sekadar waktu seperlunya sesuai dengan kepentingannya, misalnya buang air besar atau makan, dan tidak diperbolehkan mencium istri, tidak boleh pula memeluknya, dan tidak boleh menyibukkan diri dengan urusan lain kecuali i’tikafnya. Ia tidak boleh menjenguk orang yang sakit, tetapi boleh baginya menanyakan perihal si sakit bila ia mengambil jalan yang melewati si sakit.
I’tikaf mempunyai hukum-hukum sendiri di dalam babnya, antara lain hukum yang telah disepakati oleh seluruh ulama, dan ada yang masih diperselisihkan. Sesungguhnya kami telah menyebutkan sebagian yang diperlukan darinya di akhir pembahasan puasa. Karena itulah para penulis kitab fiqih mengikutkan Bab “I’tikaf’ dengan Bab “Puasa” demi mengikuti Al-Qur’an, karena sesungguhnya di dalam Al-Qur’an diperhatikan penyebutan masalah i’tikaf sesudah penyebutan masalah puasa.
Penyebutan i’tikaf yang dilakukan oleh Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى sesudah masalah puasa mengandung petunjuk dan perhatian yang menganjurkan i’tikaf dalam berpuasa atau di akhir bulan Ramadan. Seperti yang telah disebutkan di dalam sunnah Rasul صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang menceritakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ selalu melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, hingga Allah mewafatkannya. Kemudian istri-istrinya melakukan i’tikaf pula sesudah beliau tiada. Demikianlah menurut hadis yang diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim melalui hadis Siti Aisyah Ummul Muminin r.a.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan bahwa Safiyyah binti Huyayyin mengunjungi Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang sedang i’tikaf di dalam masjid, lalu Safiyyah berbicara sesaat dengan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, kemudian ia bangkit untuk pulang ke rumahnya, hal tersebut terjadi di malam hari. Maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bangkit untuk mengantarkannya sampai ke rumahnya.
Tersebutlah bahwa rumah Siti Safiyyah binti Huyayyin berada di perkampungan rumah Usamah ibnu Zaid di sebelah Madinah. Ketika berada di tengah jalan, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersua dengan dua orang lelaki dari kalangan Ansar. Ketika keduanya melihat Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, maka keduanya berjalan dengan cepat.
Menurut riwayat yang lain, kedua lelaki itu bersembunyi karena malu kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, mengingat Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sedang bersama istrinya (Siti Safiyyah binti Huyayyin). Maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Perlahan-lahanlah kamu berdua, sesungguhnya dia adalah Safiyyah binti Huyayyin,” yakni istrinya. Maka kedua lelaki itu berkata, “Subhanallah (Mahasuci Allah), wahai Rasulullah.” Maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda,
Sesungguhnya setan itu merasuk ke dalam diri anak Adam melalui aliran darahnya, dan sesungguhnya aku merasa khawatir bila timbul suatu kecurigaan di dalam hati kamu berdua —atau beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda— suatu keburukan.
Imam Syafii rahimahullah mengatakan bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bermaksud mengajarkan kepada umatnya membebaskan diri dari tuduhan di tempat kejadian, agar keduanya tidak terjerumus ke dalam hal yang dilarang, padahal kedua orang tersebut adalah orang yang bertakwa-kepada Allah dan jauh dari kemungkinan bila ia mempunyai prasangka yang buruk terhadap diri Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Yang dimaksud dengan istilah mubasyarah dalam ayat ini ialah bersetubuh dan semua pendahuluan yang menjurus ke arahnya, seperti ciuman, pelukan, dan lain sebagainya. Saling serah terima sesuatu dan hal lainnya yang semisal, hukumnya tidak mengapa. Sesungguhnya telah disebutkan di dalam kitab Sahihain, dari Siti Aisyah r.a., bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah mendekatkan kepalanya ke tubuh Siti Aisyah, lalu Siti Aisyah menyisirkan rambutnya, sedangkan Siti Aisyah dalam keadaan berhaid. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak memasuki rumah (dalam i’tikafnya) melainkan karena keperluan sebagaimana layaknya seorang manusia. Siti Aisyah r.a. mengatakan, “Dan pernah ada orang yang sedang sakit di dalam rumahnya, maka aku tidak menanyakan tentang keadaannya melainkan sambil lewat (menuju masjid).”
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Itulah batasan-batasan Allah.
Yakni apa yang telah Kami terangkan, yang telah Kami wajibkan dan Kami bataskan menyangkut puasa dan hukum-hukumnya serta hal-hal yang Kami perbolehkan di dalamnya, dan hal-hal yang Kami haramkan serta Kami sebutkan tujuan-tujuan, rukhsah-rukhsah, dan ‘azaim-nya. Semua itu adalah batasan-batasan yang telah disyariatkan oleh Allah dan diterangkan-Nya sendiri.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
maka janganlah kalian mendekatinya.
Maksudnya, janganlah kalian melampaui dan menabraknya.
Sedangkan menurut Ad-Dahhak dan Muqatil, makna firman-Nya:
Itulah batasan-batasan Allah.
Yakni melakukan persetubuhan dalam i’tikaf. Sedangkan menurut Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, yang dimaksud ialah batasan-batasan yang empat, lalu ia membacakan firman-Nya:
Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kalian sampai dengan firman-Nya Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. (Al
Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa ayahnya dan orang lain dari kalangan guru-gurunya mengatakan hal yang sama dan mengajarkannya kepada dia (dan murid-murid lainnya).
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia.
Yakni sebagaimana Allah menjelaskan masalah puasa berikut hukum-hukum syariat dan rinciannya, Dia pun menjelaskan pula semua hu-kum lainnya melalui lisan hamba dan Rasul-Nya —yaitu Nabi Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ— kepada umat manusia.
Tafsir Ayat:
Pada awal-awal diwajibkannya puasa, kaum Muslimin diharamkan makan, minum, dan jimak (menggauli istri) pada malam hari setelah tidur, lalu sebagian mereka merasa kesulitan dengan hal tersebut, maka Allah جَلَّ جَلالُهُ meringankan hal tersebut dengan membolehkan mereka pada malam hari Ramadhan semua perkara itu, dari makan, minum maupun berjimak, baik setelah tidur maupun sebelumnya, karena mereka tidak dapat menahan nafsu mereka dengan cara meninggalkan beberapa hal yang mereka diperintahkan kepadanya. فَتَابَ “maka (Dia) mengampuni”, yakni Allah عَلَيْكُمْ “kamu,” yakni dengan melapangkan perkara itu bagi kalian dan sekiranya bukan karena kelapangan itu, pastilah akan menimbulkan dosa, وَعَفَا عَنْكُمْ “dan memberikan maaf kepadamu,” terhadap apa yang telah berlalu dari perkara tidak mampu menahan nafsu tersebut. فَالآنَ “Maka sekarang” setelah adanya keringanan dan kelapangan dari Allah ini, بَاشِرُوهُنَّ “campurilah mereka,” baik berjimak, mencium, menyentuh, dan sebagainya, وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu,” maksudnya, berniatlah untuk mendekatkan diri kepada Allah جَلَّ جَلالُهُ ketika mencampuri istri-istri kalian, dan maksud yang paling besar dari adanya jimak tersebut adalah mendapatkan keturunan, menjaga kemaluannya dan kemaluan istrinya, dan juga memperoleh tujuan-tujuan nikah.
Dan di antara apa yang telah ditentukan oleh Allah atas kalian adalah Lailatul Qadar yang bertepatan dengan malam-malam bulan puasa Ramadhan, maka seharusnya kalian tidaklah disibukkan oleh kenikmatan tersebut dari malam yang mulia itu dan tidak menyia-nyiakan malam tersebut, karena kenikmatan itu masih dapat diperoleh (dengan tertunda) sedangkan Lailatul Qadar tidak diperoleh setiap waktu.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” Ini adalah batas waktu bagi makan, minum, dan berjimak.
Ayat ini juga mengandung dalil bahwa apabila seseorang makan atau minum dengan perasaan ragu tentang terbitnya fajar, maka tidak apa-apa baginya.
Ayat ini juga merupakan dalil dianjurkannya sahur dengan adanya perintah dan dianjurkan untuk diakhirkan dengan dasar yang diambil dari arti keringanan dari Allah dan kemudahan yang diberikan olehNya untuk hamba-hambaNya.
Ayat ini juga sebagai dalil bolehnya meneruskan puasa ketika fajar telah datang sedang ia masih junub dari berbuat jimak sedangkan ia belum mandi dan puasanya tetap sah, karena konsekuensi bolehnya berjimak hingga terbitnya fajar, maka ia akan mendapati fajar dalam keadaan masih junub, dan konsekuensi kebenaran adalah benar.
ثُمَّ “Kemudian” apabila fajar telah terbit, maka أَتِمُّوا الصِّيَامَ “sempurnakanlah puasa itu,” yakni menahan diri dari hal-hal yang membatalkan, إِلَى اللَّيْلِ “hingga malam,” yakni, terbenamnya matahari.
Dan ketika bolehnya berjimak pada malam-malam puasa bukanlah secara umum bagi setiap orang, di mana seorang yang beri’tikaf tidaklah halal baginya melakukan hal itu, yang telah dikecualikan dalam FirmanNya, وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid,” maksudnya, kalian sedang melakukan i’tikaf tersebut.
Ayat ini menunjukkan bahwa i’tikaf itu disyariatkan, dan i’tikaf itu adalah berdiam di masjid dalam rangka ketaatan kepada Allah جَلَّ جَلالُهُ dan memusatkan perhatian hanya kepadaNya, dan bah-wasanya i’tikaf itu tidaklah sah kecuali dalam masjid. Dapat di-pahami dari arti masjid di sini adalah masjid yang dipahami oleh mereka, yaitu yang didirikan di dalamnya shalat lima waktu. Dan juga menunjukkan bahwa berjimak itu adalah di antara pembatal ibadah i’tikaf.
Hal-hal yang telah disebutkan di atas itu seperti haramnya makan, minum, berjimak, dan semacamnya dari pembatal-pembatal puasa, dan haramnya berbuka karena suatu perkara yang bukan alasan syar’i, haramnya berjimak bagi orang yang melakukan i’tikaf dan semacamnya di antara hal-hal yang diharamkan, تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ “itulah larangan Allah” yang telah Allah tetapkan bagi hamba-ham-baNya dan Dia larang darinya. Kemudian Dia berfirman, فَلا تَقْرَبُوهَا “Maka janganlah kamu mendekatinya.” Ungkapan ini lebih kuat dari-pada perkataan “maka janganlah kamu melakukannya,” karena kata mendekati itu meliputi larangan dari mengerjakan hal yang diharamkan itu sendiri dan larangan dari sarana-sarana yang menyampaikan kepada perbuatan tersebut.
Seorang hamba diperintahkan untuk meninggalkan hal-hal yang diharamkan dan menjauh darinya sejauh mungkin yang ia mampu, dan juga meninggalkan segala sebab yang mengajak kepadanya. Adapun tentang perintah-perintah, Allah berfirman pada-nya, “Itulah ketentuan-ketentuan Allah, maka janganlah kamu melampaui batasnya,” Allah melarang dari bertindak melampaui batas padanya. كَذَلِكَ “Demikianlah”, maksudnya, Allah menjelaskan kepada hamba-hambaNya berkenaan dengan hukum-hukum yang telah berlalu itu dengan penjelasan yang paling sempurna dan menerangkannya dengan keterangan yang paling jelas, يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ “Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” Apabila kebenaran telah jelas bagi mereka, niscaya mereka akan mengikutinya, dan apabila kebatilan jelas bagi mereka, niscaya mereka akan menjauhinya. Manusia terkadang melakukan hal yang diharamkan karena ketidaktahuannya bahwa hal tersebut adalah haram, namun bila ia mengetahui keharamannya pastilah tidak akan dilakukan. Apabila Allah telah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia, maka tidak ada lagi alasan dan hujjah bagi mereka, dan hal itu agar menjadi faktor penyebab ketakwaan.
Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil seperti dengan cara korupsi, menipu, ataupun merampok, dan jangan pula kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim untuk bisa melegalkan perbuatan jahat kamu dengan maksud agar kamu dapat memakan, menggunakan, memiliki, dan menguasai sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa karena melanggar ketentuan Allah, padahal kamu mengetahui bahwa perbuatan itu diharamkan Allah. Setelah pada ayat-ayat sebelumnya menerangkan masalah-masalah tentang puasa dalam bulan ramadan dan hukum-hukum yang bertalian dengan puasa, maka ayat ini menerangkan waktu yang diperlukan oleh umat manusia dalam melaksanakan ibadahnya. Jika mereka yakni para sahabatmu bertanya kepadamu wahai Muhammad tentang bulan sabit. Katakanlah kepada mereka, fenomena perubahan bulan itu adalah sebagai penunjuk waktu bagi manusia untuk mengetahui waktu-waktu yang telah ditentukan Allah seperti waktu salat, puasa dan untuk melakukan ibadah haji. Dan bukanlah suatu kebajikan ketika berihram baik dalam haji maupun umrah memasuki rumah dari atasnya sebagaimana yang sering dilakukan pada masa jahiliyah, tetapi kebajikan adalah melakukan kebajikan sebagaimana orang yang bertakwa, menunaikan perintah Allah dan menjauhi larangannya. Karenanya, ketika berihram, masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung sehingga memperoleh kebahagian dunia dan akhirat.
Al-Baqarah Ayat 187 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Baqarah Ayat 187, Makna Al-Baqarah Ayat 187, Terjemahan Tafsir Al-Baqarah Ayat 187, Al-Baqarah Ayat 187 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Baqarah Ayat 187
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129 | 130 | 131 | 132 | 133 | 134 | 135 | 136 | 137 | 138 | 139 | 140 | 141 | 142 | 143 | 144 | 145 | 146 | 147 | 148 | 149 | 150 | 151 | 152 | 153 | 154 | 155 | 156 | 157 | 158 | 159 | 160 | 161 | 162 | 163 | 164 | 165 | 166 | 167 | 168 | 169 | 170 | 171 | 172 | 173 | 174 | 175 | 176 | 177 | 178 | 179 | 180 | 181 | 182 | 183 | 184 | 185 | 186 | 187 | 188 | 189 | 190 | 191 | 192 | 193 | 194 | 195 | 196 | 197 | 198 | 199 | 200 | 201 | 202 | 203 | 204 | 205 | 206 | 207 | 208 | 209 | 210 | 211 | 212 | 213 | 214 | 215 | 216 | 217 | 218 | 219 | 220 | 221 | 222 | 223 | 224 | 225 | 226 | 227 | 228 | 229 | 230 | 231 | 232 | 233 | 234 | 235 | 236 | 237 | 238 | 239 | 240 | 241 | 242 | 243 | 244 | 245 | 246 | 247 | 248 | 249 | 250 | 251 | 252 | 253 | 254 | 255 | 256 | 257 | 258 | 259 | 260 | 261 | 262 | 263 | 264 | 265 | 266 | 267 | 268 | 269 | 270 | 271 | 272 | 273 | 274 | 275 | 276 | 277 | 278 | 279 | 280 | 281 | 282 | 283 | 284 | 285 | 286
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)